Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi

RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi

  • account_circle rafael
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 320
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen krusial untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi sekaligus menutup kekosongan hukum dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Selama ini, negara kerap menghadapi hambatan serius dalam merampas aset hasil kejahatan, terutama ketika pelaku tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana konvensional.

Bayu menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Dalam draf RUU Perampasan Aset, Bayu menjelaskan terdapat dua konsep utama perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Non convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” jelas dia.

Skema ini dinilai penting agar negara tetap dapat mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Bayu menekankan bahwa pengaturan tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan akuntabel, sehingga tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.

RUU ini justru memperkuat prinsip keadilan dengan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak terus dinikmati, meskipun proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan.

Sejalan dengan itu, pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa gagasan RUU Perampasan Aset sejatinya telah dibahas sejak lama. Ia mengaku pernah terlibat dalam pembahasan awal RUU tersebut pada 2005–2006.

“Jadi pemikiran-pemikiran, kajian-kajiannya itu sebetulnya 2005 sudah ada,” katanya.

Menurut Yenti, seiring perkembangan, cakupan RUU Perampasan Aset tidak lagi terbatas pada tindak pidana korupsi semata, melainkan diperluas untuk menjangkau seluruh tindak pidana ekonomi.

Ia juga menepis kekhawatiran publik bahwa RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa proses peradilan.

“Jadi jangan khawatir bahwa, ‘aduh kita nanti punya uang tiba-tiba bisa dirampas tanpa putusan’, bukan, pidananya mungkin tidak ada (atau) belum ada putusan, tetapi ini menggunakan proses gugatan perdata, gugatan ke pengadilan umum gitu, bukan pengadilan tipikor,” jelasnya.

Dengan pengaturan aset yang dapat dirampas, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak penting dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara secara lebih efektif dan berkeadilan.

[w.R]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Osco Berlin Tantang Kreator Sulut Rancang Float TIFF 2026, Desain Terbaik Tampil di Parade Internasional

    Osco Berlin Tantang Kreator Sulut Rancang Float TIFF 2026, Desain Terbaik Tampil di Parade Internasional

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 207
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Pelaku ekonomi kreatif, desainer, seniman, mahasiswa hingga masyarakat umum di Sulawesi Utara mendapat peluang untuk menampilkan karya mereka di ajang internasional. Putra asli Sulawesi Utara yang kini menetap di Berlin, Jerman, Osco Olfriady Letunggamu, membuka Sayembara Desain Float Besar Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026 dengan desain pemenang akan diwujudkan menjadi float […]

  • Dembélé Bersinar Terang, Prancis Sikat Norwegia Empat Gol

    Dembélé Bersinar Terang, Prancis Sikat Norwegia Empat Gol

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 209
    • 0Komentar

    MASSACHUSETTS, PRONEWS5.COM – Tim nasional Prancis menunjukkan kelasnya sebagai salah satu kandidat kuat juara Piala Dunia FIFA 2026 setelah membungkam Norwegia dengan skor telak 4-1 pada laga fase grup di Stadion Gillette, Massachusetts, Sabtu (27/6/2026) dini hari WIB. Penyerang Ousmane Dembélé menjadi bintang kemenangan Les Bleus lewat torehan hat-trick yang membuat pertahanan Norwegia tak berkutik. Kemenangan […]

  • DPR RI Resmi Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Tahun 2026

    DPR RI Resmi Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 secara resmi menyetujui Laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung […]

  • Keras! Komdigi Panggil Meta–Google, Pelanggaran PP Tunas Tak Ditoleransi

    Keras! Komdigi Panggil Meta–Google, Pelanggaran PP Tunas Tak Ditoleransi

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle (*/VIC)
    • visibility 370
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah melalui Meutya Hafid mengambil langkah tegas terhadap dua raksasa teknologi global, Meta dan Google yang dinilai tidak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital di Indonesia. Keduanya resmi dipanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (31/3/2026), menyusul dugaan pelanggaran terhadap tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Dalam keterangannya, […]

  • Desakan Bongkar Mafia Tambang Emas Ilegal Sulut Bergema dari Daerah hingga ke Pusat

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 424
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Gelombang desakan agar negara bertindak tegas terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara terus menguat. Setelah sebelumnya disuarakan oleh Masyarakat Adat Waraney Toar Lumimuut, kini tuntutan serupa kembali disampaikan aktivis Uni Demokrasi Indonesia (UDI) melalui aksi demonstrasi di Jakarta. Sebelumnya, massa Masyarakat Adat Waraney Toar Lumimuut menggelar aksi damai […]

  • Polsek Kauditan Amankan Tarawih di Masjid Al-Istiqomah

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 361
    • 0Komentar

    MINAHASA UTARA, PRONews5.com – Personel Polsek Kauditan melaksanakan pengamanan ibadah Sholat Tarawih di Masjid Al-Istiqomah, Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Jumat (6/3/2026) malam. Pengamanan dilakukan guna memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman, tertib, dan khusyuk. Pengamanan dilaksanakan sejak sebelum jamaah mulai berdatangan hingga seluruh rangkaian ibadah selesai. Sejumlah personel […]

expand_less