Pemprov Sulut Batalkan WFA ASN Mulai 19 Oktober 2026
- account_circle (**/VAN)
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 85
- comment 0 komentar
- print Cetak

Surat Edaran Pemprov Sulawesi Utara Nomor 000.8.6.1/26.5885/SEKR-BKD tentang pembatalan penerapan WFA bagi ASN dan pemberlakuan kembali sistem kerja dari kantor mulai 19 Oktober 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membatalkan penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 19–21 Oktober 2026. Seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi diminta kembali bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) mulai Senin, 19 Oktober 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/26.5885/SEKR-BKD tentang Pembatalan Pelaksanaan Flexible Working Arrangement bagi Aparatur Sipil Negara di Provinsi Sulawesi Utara. Kebijakan ini diterbitkan setelah pemerintah daerah menilai kondisi ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Utara telah kembali normal.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus penyesuaian atas kebijakan sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/26.5876/SEKR-BKD tertanggal 16 Oktober 2026. Aturan terdahulu menetapkan pelaksanaan sistem kerja fleksibel pada Senin hingga Rabu, 19–21 Oktober 2026.
Dalam surat edaran terbaru, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa seluruh ASN harus kembali menjalankan tugas kedinasan dari kantor sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. Pembatalan FWA juga diminta untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Utara.
Para bupati dan wali kota diminta menyesuaikan sistem kerja ASN di lingkungan pemerintahan masing-masing serta menyampaikan perubahan kebijakan tersebut kepada seluruh jajaran pegawai. Dengan demikian, pelaksanaan sistem kerja di daerah dapat diselaraskan dengan keputusan terbaru pemerintah provinsi.
Kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga diminta memastikan seluruh ASN kembali bekerja dari kantor. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Selain mengatur lokasi pelaksanaan tugas, surat edaran itu menegaskan bahwa seluruh aktivitas kedinasan tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN, jam kerja, dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Secara administratif, pembatalan FWA menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan kerja setelah kondisi yang menjadi pertimbangan sebelumnya dinilai telah berubah. Namun, surat edaran tersebut tidak merinci indikator teknis yang digunakan untuk menyatakan distribusi dan ketersediaan BBM telah kembali normal.
Surat edaran ditetapkan di Manado pada 18 Oktober 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M., atas nama Gubernur Sulawesi Utara.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, pelaksanaan tugas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali mengikuti pola kerja dari kantor mulai 19 Oktober 2026. Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan menindaklanjuti arahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: (**/VAN)



Saat ini belum ada komentar