Awas, Mafia Tanah Sasar Lahan Perkebunan Boltim, Diduga Paksa Usir Warga Lokal
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- visibility 414
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLTIM|PRONews5.com – Ketenangan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai terusik. Kabar mengenai pergerakan sekelompok oknum dari luar daerah yang mengklaim lahan-lahan produktif milik warga lokal memicu keresahan di tengah masyarakat.
Tak main-main, para oknum tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan mafia tanah yang mengincar lahan strategis, khususnya wilayah yang memiliki potensi kandungan emas.
Modus yang digunakan dinilai cukup rapi. Mereka mendatangi lahan perkebunan milik warga dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 1980-an.
Sasaran utama mereka adalah warga yang hanya memegang Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dari pemerintah desa, yang dianggap lemah secara hukum oleh oknum tersebut.
Bukan rahasia lagi jika wilayah Boltim dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, klaim sepihak terhadap lahan warga marak terjadi di kawasan yang diduga memiliki kandungan emas.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada indikasi kuat mafia tanah bermain. Mereka tahu mana lahan yang ‘basah’ dan mencoba menggusur warga asli yang sudah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun,” ujar tokoh pemuda Modayag, Ali Topan Mamonto.
Bagi masyarakat Boltim, lahan perkebunan bukan hanya aset ekonomi, melainkan tanah warisan leluhur yang telah dirintis sejak puluhan tahun lalu. Secara de facto, lahan tersebut telah dikelola turun-temurun jauh sebelum daerah itu berkembang menjadi kabupaten.
Karena itu, kemunculan pihak luar yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan lahan menggunakan dokumen lama dinilai janggal.
Warga mempertanyakan bagaimana mungkin tanah yang selama ini digarap dan ditempati masyarakat lokal dapat diklaim oleh orang yang tidak pernah tinggal maupun berkebun di lokasi tersebut.
Menyikapi kondisi ini, masyarakat diimbau tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan.
Warga diminta tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang datang mengaku sebagai pemilik lahan.
Berikut langkah yang disarankan kepada masyarakat:
1. Jangan menyerahkan sertifikat maupun SKPT asli kepada orang yang tidak dikenal dengan alasan pemeriksaan dokumen.
2. Segera melapor kepada Sangadi (Kepala Desa) atau aparat penegak hukum jika ada pihak yang melakukan pematokan maupun klaim sepihak.
3. Pastikan batas lahan terpasang jelas dan diketahui oleh saksi batas atau pemilik lahan di sekitarnya.
Masyarakat juga berharap pempen erintah daerah segera turun tangan sebelum persoalan di lapangan memicu konflik horizontal.
“Jangan sampai keringat warga yang mengelola tanah warisan leluhur dirampas mafia tanah yang hanya bermodalkan kertas tua yang keabsahannya masih diragukan,” tegas Topan.
- Penulis: (**/NOX)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar