Alat Berat Diduga Milik Yampo Bebas Menari di Lhis Kapolda Sulut Ditantang Bertindak
- account_circle (**/Frank)
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 95
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MITRA, PRONEWS5.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di kawasan Perkebunan Lhis, Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Sejumlah alat berat disebut masih leluasa beroperasi di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan.
Informasi yang dihimpun PRONEWS5.COM menyebut aktivitas alat berat di kawasan tersebut berlangsung hingga malam hari.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat penegak hukum (APH), terlebih aktivitas pertambangan menggunakan alat berat semestinya dapat dengan mudah terpantau.
Salah satu nama yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut adalah pria berinisial YO alias Yampo.
Hal itu diungkapkan seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada PRONEWS5.COM, Rabu (9/9/2026).
Warga tersebut mengaku heran karena hingga saat ini aktivitas alat berat di lokasi masih disebut berlangsung, sementara aparat penegak hukum (APH) dinilai belum terlihat mengambil tindakan tegas.
“Kami juga heran, sampai sekarang aktivitasnya masih berjalan. Alat berat bebas beroperasi seolah tidak ada pengawasan,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan APH terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan lebih jauh adalah bagaimana aktivitas alat berat dapat berlangsung apabila benar lokasi tersebut merupakan kawasan pertambangan yang tidak mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Aktivitas yang disebut berlangsung siang dan malam itu juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, asal-usul material yang ditambang, status lahan, perizinan pertambangan, hingga pihak yang mengoperasikan serta menguasai alat berat di lokasi.
Bagi masyarakat sekitar, persoalan tersebut tidak sebatas aktivitas penambangan. Jika benar kegiatan berlangsung tanpa izin, terdapat aspek hukum dan lingkungan yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Negara juga berpotensi kehilangan penerimaan apabila kegiatan pertambangan berlangsung di luar mekanisme perizinan.
Karena itu, warga mendesak Kapolda Sulut Brigjen Pol. Yudho Hermanto memberikan perhatian terhadap informasi tersebut.
Mereka berharap aparat tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pemilik atau pengendali alat berat, siapa operatornya, dari mana material hasil tambang berasal, serta ke mana hasil produksi dibawa.
Pertanyaan lainnya adalah apakah aktivitas tersebut benar-benar tidak diketahui aparat setempat atau terdapat persoalan pengawasan yang perlu dievaluasi.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan.
Aparat perlu mengusut seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari pemodal, pemilik atau pengendali alat berat, pengelola lokasi hingga jalur distribusi hasil tambang.
- Penulis: (**/Frank)



Saat ini belum ada komentar