Wow! 210 WNA Diamankan dalam Penggerebekan Sindikat Scamming di Batam
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- visibility 263
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi bersama aparat Polda Kepulauan Riau mengamankan puluhan WNA dalam operasi penggerebekan dugaan sindikat online scamming di Apartemen Baloi View, Batam, yang juga menyita ratusan perangkat elektronik dan paspor asing sebagai barang bukti. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATAM|PRONews5.com— Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan praktik penipuan investasi daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada 6 Mei 2026, petugas mengamankan sedikitnya 210 warga negara asing (WNA) dari dua lokasi, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite Batam.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut berasal dari beberapa negara di Asia.
“Total ada 210 orang yang diamankan, terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).
Dari jumlah tersebut, 163 merupakan laki-laki dan 47 perempuan. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan tertutup selama hampir satu bulan bersama Kantor Imigrasi Batam dan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau Polda Kepulauan Riau.
Saat dilakukan penggerebekan, aparat menemukan pola kerja yang terorganisir rapi. Lantai dasar apartemen diduga digunakan sebagai ruang operasional, lantai dua hingga empat sebagai tempat tinggal, sementara lantai lima difungsikan sebagai pusat kendali aktivitas.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor berbagai negara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan penipuan investasi online dengan target korban di Eropa dan Vietnam,” kata Yuldi.
Ia menambahkan, sebagian besar WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan terbatas. Tercatat 209 orang menggunakan izin tinggal kunjungan, namun aktivitas mereka dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan.
Atas temuan tersebut, para WNA itu diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Seluruhnya kini masih dalam proses pendalaman untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar