Warga Lingkar Tambang Keluhkan Dugaan Pengambilan Material di Lahan yang Disepakati dengan JRBM
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 176
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas pemuatan material di area yang dipersoalkan warga di wilayah lingkar tambang JRBM, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Gambar: Tangkapan layar media sosial.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONEWS5.COM — Dugaan pengambilan material di lahan milik masyarakat yang disebut telah disepakati untuk tidak diganggu oleh aktivitas perusahaan tambang JRBM memicu keberatan warga di wilayah lingkar tambang, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Persoalan ini mencuat setelah seorang warga bernama Ndy Mamonto menyampaikan protes terbuka melalui akun Facebook miliknya, Senin (12/10/2026), sekaligus meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling.
Dalam unggahannya, Ndy mempertanyakan pelaksanaan kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan, terutama terkait larangan melakukan pemuatan atau pengambilan material di area yang diklaim sebagai lahan warga.
Ia menilai, apabila aktivitas tersebut benar berlangsung di luar kesepakatan, persoalannya tidak cukup dipandang sebagai gangguan operasional perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hak masyarakat atas tanah yang mereka kelola.
Ndy menyebut aktivitas pemuatan material kembali terjadi pada hari yang sama, meskipun menurut keterangannya, area tersebut sebelumnya telah disepakati agar tidak menjadi lokasi pengambilan material.
“Jangan karena perusahaan memiliki izin, kemudian hak masyarakat bisa diambil begitu saja,” demikian inti keberatan yang disampaikan Ndy dalam unggahannya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada tindakan yang berpotensi memperuncing hubungan antara masyarakat dan perusahaan.
Menurutnya, warga tidak menolak keberadaan korporasi maupun kegiatan investasi yang dijalankan sesuai ketentuan, tetapi mengharapkan agar kepentingan masyarakat lokal tetap dihormati.
Ndy menegaskan, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan juga membutuhkan kesempatan untuk mengelola lahan yang masih tersedia demi menopang perekonomian keluarga.
Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap akses ekonomi warga lingkar tambang, sehingga keberadaan industri pertambangan tidak hanya menghasilkan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga membuka ruang kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
Lebih jauh, Ndy mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai pentingnya memperhatikan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Ia juga menyinggung pengalaman masyarakat Papua sebagai pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam perlu mempertimbangkan hak masyarakat lokal atas tanah dan ruang hidupnya.
Menurut Ndy, penerbitan izin usaha oleh pemerintah tidak semestinya dimaknai sebagai pembenaran untuk mengabaikan persoalan di lapangan.
Ia meminta aparat dan instansi terkait menelusuri terlebih dahulu akar masalah sebelum mengambil tindakan terhadap warga yang menyampaikan keberatan atas aktivitas perusahaan.
Pesan tersebut sekaligus menjadi permintaan agar penyelesaian persoalan dilakukan secara proporsional, melalui pemeriksaan fakta, dialog, serta penegasan batas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam konteks hukum, izin usaha pertambangan tidak dengan sendirinya menghapus hak atas tanah yang sah.
Pelaksanaan kegiatan perusahaan tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, status penguasaan lahan, serta hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum.
Ndy mengingatkan bahwa ketegangan antara masyarakat dan perusahaan perlu segera diredam melalui komunikasi terbuka.
Ia berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan pihak perusahaan dapat memeriksa persoalan tersebut secara langsung agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia juga mengajak semua pihak menjaga hubungan sosial dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal Bolaang Mongondow, yakni mototabian, mototanoban, mototompiaan, yang menekankan kasih sayang, saling menghargai, dan saling memperbaiki.
Bagi Ndy, investasi dan kesejahteraan masyarakat seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Keduanya dapat berjalan berdampingan apabila hak warga dihormati, kesepakatan dipatuhi, dan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT JRBM belum memberikan tanggapan terkait dugaan pengambilan material di lahan masyarakat yang dipersoalkan warga. PRONews5.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar