Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dua Tahun MDT di Senayan Dari Ruang Sidang ke Rumah Warga

Dua Tahun MDT di Senayan Dari Ruang Sidang ke Rumah Warga

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM — Tepat dua tahun setelah dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024, Martin Daniel Tumbelaka atau MDT mencatat sejumlah aktivitas di parlemen sekaligus di daerah pemilihan Sulawesi Utara. Dari menjalankan tugas di Komisi III DPR RI hingga menyerap aspirasi warga, aktivitas tersebut menjadi bagian dari perjalanan politiknya selama periode 2024–2029.

Martin merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara. Di parlemen, ia duduk di Komisi III yang membidangi antara lain persoalan hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

Selama dua tahun masa kerja, aktivitas MDT tidak hanya berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Sejumlah agenda juga dijalankan di Sulawesi Utara melalui pertemuan dengan masyarakat, penyerapan aspirasi serta kegiatan sosial.

Dalam evaluasi aktivitas di daerah pemilihan, tim MDT menyebut lebih dari 21 ribu paket sembako telah disalurkan kepada masyarakat Sulawesi Utara selama dua tahun terakhir.

Penyaluran dilakukan dalam berbagai kesempatan dengan sasaran masyarakat yang membutuhkan bantuan kebutuhan dasar.

Salah satu kegiatan pembagian sembako kepada kelompok janda dan lanjut usia di Sulawesi Utara juga tercatat pada Januari 2025.

Selain bantuan pangan, perhatian juga diarahkan pada kebutuhan tempat tinggal. Berdasarkan data yang disampaikan dalam evaluasi tersebut, program bedah rumah telah menjangkau sekitar 500 kepala keluarga di Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa dan Minahasa Selatan.

Program tersebut diarahkan untuk membantu keluarga yang membutuhkan perbaikan hunian sehingga dapat menempati rumah yang lebih layak.

Bagi seorang anggota DPR RI dari daerah pemilihan, kegiatan di luar gedung parlemen menjadi salah satu cara untuk memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Aspirasi yang ditemui di lapangan kemudian menjadi bagian dari bahan komunikasi politik dan pengawasan kepada lembaga terkait.

Di Senayan, salah satu agenda penting yang dijalani MDT adalah keterlibatannya dalam pembentukan regulasi di bidang hukum.

Martin dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus RUU tentang Hukum Perdata Internasional DPR RI.

Dalam kapasitas tersebut, ia memimpin sejumlah agenda penyerapan aspirasi dan pembahasan regulasi yang berkaitan dengan hubungan hukum yang memiliki unsur asing.

Pansus tersebut antara lain membahas persoalan kontrak lintas negara, gugatan, kepemilikan properti, warisan hingga perkawinan antarnegara.

Proses pembahasan juga dilakukan melalui kunjungan kerja dan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan.

Saat kunjungan kerja ke Bali pada April 2026, Martin menyampaikan bahwa Pansus membutuhkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar substansi RUU dapat disusun berdasarkan kebutuhan yang berkembang di lapangan.

Di Jawa Barat, Pansus kembali melakukan penyerapan aspirasi dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk unsur pengadilan, kementerian, lembaga perlindungan pekerja migran dan akademisi.

Tugas MDT di Komisi III juga bersentuhan langsung dengan persoalan penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Pada April 2026, Komisi III melakukan kunjungan kerja spesifik ke Manado dengan agenda membahas implementasi KUHAP terbaru bersama aparat penegak hukum di Sulawesi Utara.

Dalam agenda tersebut, Martin menyampaikan perlunya pemahaman yang lebih baik terhadap aturan baru karena masih terdapat kendala dalam penerapannya di lapangan.

Perhatian terhadap persoalan hukum juga terlihat dari sikapnya dalam sejumlah kasus yang berkembang di Sulawesi Utara.

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Ratatotok, Minahasa Tenggara, misalnya, Martin meminta aparat kepolisian bergerak cepat serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta mekanisme pengawasan internal ditempuh apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat.

Sebelumnya, Martin juga menyuarakan penanganan kasus penembakan warga di kawasan pertambangan ilegal Ratatotok pada Maret 2025.

Ia meminta dugaan keterlibatan aparat serta pihak yang berada di belakang aktivitas tambang ilegal turut ditelusuri.

Isu hukum yang dibawa Martin tidak hanya menyangkut kasus di daerah.

Pada September 2026, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset, Martin menyatakan aset hasil tindak pidana harus dapat dirampas negara.

Namun ia juga menekankan perlunya mekanisme yang mencegah masyarakat atau pihak yang tidak terkait perkara menjadi korban salah sita atau salah blokir.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena proses penyitaan atau pemblokiran terhadap suatu aset dapat berlangsung lama sebelum kemudian dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Pembahasan itu memperlihatkan salah satu sisi tugas MDT di Komisi III, yakni ikut mengawal penyusunan kebijakan hukum sekaligus menyampaikan persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapannya.

Selain agenda legislasi dan pengawasan, MDT juga mendapat kepercayaan dalam kegiatan kelembagaan parlemen.

Ia tercatat memimpin Panitia Natal MPR, DPR dan DPD RI untuk perayaan Natal 2024. Dalam konferensi pers Januari 2025, Martin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda keagamaan, tetapi juga diarahkan untuk mempererat persaudaraan dan kebersamaan di lingkungan parlemen.

Pada 2026, Martin kembali tercatat sebagai Ketua Panitia Perayaan Natal MPR RI, DPR RI dan DPD RI.

Dua tahun perjalanan Martin Daniel Tumbelaka sebagai anggota DPR RI menunjukkan dua ruang kerja yang berjalan bersamaan.

Di Senayan, tugas tersebut dijalankan melalui fungsi legislasi, pengawasan dan penyerapan aspirasi.

Sejumlah agenda yang dijalaninya mencakup pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional, implementasi KUHAP, RUU Perampasan Aset serta persoalan penegakan hukum di daerah.

Sementara di Sulawesi Utara, aktivitasnya dilakukan melalui pertemuan dengan masyarakat, penyaluran bantuan serta perhatian terhadap berbagai persoalan sosial dan hukum.

Data internal yang disampaikan dalam evaluasi dua tahun MDT menyebut lebih dari 21 ribu paket sembako telah dibagikan dan sekitar 500 keluarga mendapatkan program bantuan bedah rumah.

Angka tersebut menjadi bagian dari catatan aktivitas MDT di daerah pemilihan dan perlu dibaca sebagai data program yang disampaikan pihak MDT.

Pada akhirnya, ukuran kerja seorang legislator tidak hanya berada di ruang rapat parlemen.

Hubungan dengan daerah pemilihan juga menjadi bagian dari mandat yang melekat selama masa jabatan.

Bagi Martin, dua tahun pertama sejak 1 Oktober 2024 menjadi bagian dari perjalanan menjalankan mandat sebagai wakil Sulawesi Utara di DPR RI.

Masa kerja tersebut masih akan berlanjut hingga akhir periode jabatan 2024–2029.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geopolitik Global Memanas, Pemerintah Pastikan Stok BBM Tetap Aman

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap aman dan terkendali meskipun situasi geopolitik global mengalami dinamika. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang justru dapat memicu gangguan distribusi energi. Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dwi Anggia, menegaskan bahwa pemerintah telah memastikan stok BBM […]

  • Bos Honggo Disebut di Balik PETI Buyandi Boltim, WNA Cina Diduga Bekerja Ilegal

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 456
    • 0Komentar

    BOLTIM, PRONews5.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diduga bukan lagi tambang ilegal berskala kecil. Tambang emas yang beroperasi terbuka ini disinyalir melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang bekerja tanpa dokumen resmi, dengan dukungan modal kuat. Nama seorang pemodal yang dikenal sebagai […]

  • Sebelum Kericuhan Tinju Liga Pelajar Manado Pecah Ternyata Ketua Pertina Sulut Sudah Ingatkan

    Sebelum Kericuhan Tinju Liga Pelajar Manado Pecah Ternyata Ketua Pertina Sulut Sudah Ingatkan

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 602
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM  — Kericuhan yang mewarnai pertandingan Tinju Liga Pelajar Manado di Youth Center Manado, Sabtu (5/9/2026), ternyata telah diantisipasi oleh Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulawesi Utara. Sebelum digelarnya pertandingan, Ketua Umum Pertina Sulut Hendra Jacob, SIP, mengaku sudah mengingatkan seluruh wasit, hakim, pelatih, dan ofisial agar menjaga profesionalisme, sportivitas, serta berperilaku […]

  • Wartawan Demo di Polda Sulut, Desak Polisi Proses Recky Montong

    Wartawan Demo di Polda Sulut, Desak Polisi Proses Recky Montong

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 257
    • 0Komentar

    MANADO|PRONews5.com — Puluhan wartawan menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026), menuntut penegakan hukum atas dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Aksi tersebut dipicu dugaan pemukulan terhadap wartawan Sulut Times, Jack Latjandu, yang disebut dilakukan oleh oknum petinggi organisasi berinisial RM atau Recky Montong. Dalam aksi itu, massa […]

  • Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Wajib Bayar Rp809,59 Miliar

    Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Wajib Bayar Rp809,59 Miliar

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 223
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Pendiri Gojek itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai mengakibatkan kerugian keuangan […]

  • Kapolda Sulut Pimpin Sertijab Kabid Humas, Lantik Dirintelkam

    Kapolda Sulut Pimpin Sertijab Kabid Humas, Lantik Dirintelkam

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M. memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut sekaligus melantik Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sulut, Senin (21/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Sulut. Dalam agenda tersebut, Kombes Pol Steidy Raranta, S.I.K. resmi menerima amanah sebagai […]

expand_less