Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus TPPO terhadap Perempuan Asal Sulut di Polda Metro Jaya hingga Terbit Red Notice Interpol

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus TPPO terhadap Perempuan Asal Sulut di Polda Metro Jaya hingga Terbit Red Notice Interpol

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
  • visibility 460
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONews5.com – Kuasa hukum seorang perempuan asal Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berinisial SME mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Mereka menilai penanganan perkara yang menjerat kliennya diduga tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, hingga berujung pada penerbitan Red Notice Interpol.

Dugaan kriminalisasi dan rekayasa proses hukum di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencuat ke publik.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum perempuan berinisial SME, Very Satria Dilapanga SH dan Ahmad WD SH, kepada PRONews5.com, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Very, laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, yakni LP/A/105/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 27 November 2025, langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Perintah Tugas Penyidikan pada hari yang sama.

Ia menilai proses tersebut diduga tidak didahului tahapan penyelidikan, Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), maupun gelar perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

“Klien kami menjadi korban proses hukum yang diduga bertentangan dengan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Belum pernah kami menemukan perkara yang langsung masuk penyidikan hingga berujung pada pengajuan Red Notice Interpol tanpa melalui penyelidikan dan gelar perkara,” ujar Very.

Very mengungkapkan, hanya 18 hari setelah laporan polisi dibuat, SME ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri kepada Interpol.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar laporan polisi tersebut karena pelapor merupakan seorang anggota polisi bernama Abdul Gofur yang, menurut mereka, bukan merupakan korban langsung dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Kalau tuduhannya TPPO dan online scam, siapa korbannya? Apakah pelapor adalah korban perdagangan orang atau korban penipuan? Faktanya bukan. Bahkan klien kami tidak pernah mengenal pelapor,” tegasnya.

Menurut Very, sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019, laporan polisi tipe A memiliki persyaratan tertentu, termasuk adanya fakta yang diketahui langsung atau kondisi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Sementara saat laporan dibuat, SME disebut sedang berada di luar wilayah Indonesia.

Ia juga menyoroti isi Red Notice yang mencantumkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan online scam. Menurutnya, dasar penerbitan Red Notice tersebut patut dipertanyakan karena didasarkan pada laporan dari seseorang yang bukan korban langsung.

“Kalau seluruh proses penyidikan yang menjadi dasar Red Notice cacat prosedur, maka legalitas penerbitannya juga patut diuji secara hukum,” katanya.

Selain mempersoalkan proses penyidikan, tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarluaskan dokumen Red Notice beserta identitas SME di media sosial disertai narasi yang dianggap menghina, merendahkan martabat, dan merugikan nama baik klien maupun keluarganya.

“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak klien kami dari dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang merugikan,” ujar Very.

Kuasa hukum berharap dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses penanganan perkara tersebut agar setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, PRONews5.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Metro Jaya terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum SME.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teriak Tak Bersalah, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Mengamuk di Ruang Sidang

    Teriak Tak Bersalah, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Mengamuk di Ruang Sidang

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle [**/WIL]
    • visibility 274
    • 0Komentar

    INDRAMAYU|Pronews5.com — Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berubah ricuh. Salah satu terdakwa, Ririn, mengamuk usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu malam (29/4/2026), ditutup majelis hakim. Dalam suasana tegang, Ririn berteriak histeris di hadapan pengunjung sidang, menegaskan dirinya bukan pelaku pembunuhan. Ia bahkan berusaha menyampaikan pembelaan secara terbuka […]

  • Presiden Prabowo dan MBZ Sepakati Langkah Baru Perkuat Kerja Sama Indonesia–UEA

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 349
    • 0Komentar

    ABU DHABI – Presiden Prabowo Subianto melaksanakan pertemuan bilateral dengan Presiden Persatuan Emirat Arab, Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di Istana Qasr Al Bahr, Abu Dhabi, Kamis (26/2/2026) waktu setempat. Pertemuan tersebut menandai babak lanjutan hubungan strategis kedua negara yang memasuki usia emas 50 tahun hubungan diplomatik pada 2026. Setibanya di kompleks istana, […]

  • Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-Inex di Jakarta Utara

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 379
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Sunter dengan menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan inex. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3/2026).Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial […]

  • Polres Minahasa Ditantang Usut Dugaan Korupsi Laboratorium UNIMA Rp41,5 Miliar

    Polres Minahasa Ditantang Usut Dugaan Korupsi Laboratorium UNIMA Rp41,5 Miliar

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 363
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Penanganan dugaan korupsi proyek Laboratorium Terpadu di Universitas Negeri Manado (UNIMA) kini memasuki babak baru. Aparat Polres Minahasa ditantang untuk segera mengusut pengadaan peralatan laboratorium dan TIK senilai Rp36 miliar yang hingga kini belum tersentuh proses hukum, Senin (20/4/2026). Dugaan ini mencuat setelah ditemukan dua gedung Laboratorium Terpadu yang dibangun dengan total […]

  • Maria Lestari Dorong Kemenperin Perkuat Teknologi Pascapanen Kopi untuk Petani

    Maria Lestari Dorong Kemenperin Perkuat Teknologi Pascapanen Kopi untuk Petani

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 332
    • 0Komentar

    SEMARANG, PRONEWS5.COM — Anggota Komisi VII DPR RI Maria Lestari mendorong Kementerian Perindustrian memperkuat dukungan teknologi pasca panen bagi petani kopi di berbagai daerah. Menurutnya, potensi kopi Indonesia yang telah dikenal di pasar dunia harus diikuti peningkatan kualitas produksi, kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan penguasaan teknologi dari hulu hingga hilir. “Kami berpesan agar Kementerian […]

  • Ronald Kalesaran Kembali Pimpin Dishub Tomohon, Pemkot Dorong Penguatan Pelayanan Publik

    Ronald Kalesaran Kembali Pimpin Dishub Tomohon, Pemkot Dorong Penguatan Pelayanan Publik

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 246
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com — Pemerintah Kota Tomohon kembali melakukan penyegaran di jajaran birokrasi. Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy Gladys Amanda Rumajar resmi menunjuk Ronald Kalesaran, SE sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Tomohon. Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Jumat (8/5/2026), […]

expand_less