Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus TPPO terhadap Perempuan Asal Sulut di Polda Metro Jaya hingga Terbit Red Notice Interpol
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
- visibility 460
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Polda Metro Jaya di Jl. Jenderal Sudirman No.55, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Foto: dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Kuasa hukum seorang perempuan asal Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berinisial SME mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Mereka menilai penanganan perkara yang menjerat kliennya diduga tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, hingga berujung pada penerbitan Red Notice Interpol.
Dugaan kriminalisasi dan rekayasa proses hukum di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencuat ke publik.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum perempuan berinisial SME, Very Satria Dilapanga SH dan Ahmad WD SH, kepada PRONews5.com, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Very, laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, yakni LP/A/105/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 27 November 2025, langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Perintah Tugas Penyidikan pada hari yang sama.
Ia menilai proses tersebut diduga tidak didahului tahapan penyelidikan, Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), maupun gelar perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
“Klien kami menjadi korban proses hukum yang diduga bertentangan dengan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
Belum pernah kami menemukan perkara yang langsung masuk penyidikan hingga berujung pada pengajuan Red Notice Interpol tanpa melalui penyelidikan dan gelar perkara,” ujar Very.
Very mengungkapkan, hanya 18 hari setelah laporan polisi dibuat, SME ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri kepada Interpol.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar laporan polisi tersebut karena pelapor merupakan seorang anggota polisi bernama Abdul Gofur yang, menurut mereka, bukan merupakan korban langsung dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Kalau tuduhannya TPPO dan online scam, siapa korbannya? Apakah pelapor adalah korban perdagangan orang atau korban penipuan? Faktanya bukan. Bahkan klien kami tidak pernah mengenal pelapor,” tegasnya.
Menurut Very, sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019, laporan polisi tipe A memiliki persyaratan tertentu, termasuk adanya fakta yang diketahui langsung atau kondisi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Sementara saat laporan dibuat, SME disebut sedang berada di luar wilayah Indonesia.
Ia juga menyoroti isi Red Notice yang mencantumkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan online scam. Menurutnya, dasar penerbitan Red Notice tersebut patut dipertanyakan karena didasarkan pada laporan dari seseorang yang bukan korban langsung.
“Kalau seluruh proses penyidikan yang menjadi dasar Red Notice cacat prosedur, maka legalitas penerbitannya juga patut diuji secara hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan proses penyidikan, tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarluaskan dokumen Red Notice beserta identitas SME di media sosial disertai narasi yang dianggap menghina, merendahkan martabat, dan merugikan nama baik klien maupun keluarganya.
“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak klien kami dari dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang merugikan,” ujar Very.
Kuasa hukum berharap dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses penanganan perkara tersebut agar setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, PRONews5.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Metro Jaya terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum SME.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar