Puji Tuhan! Wenny Lumentut Turun Tangan Persoalan Rp10 Miliar Ketua DPRD Tomohon Akhirnya Clear
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
- visibility 742
- comment 0 komentar
- print Cetak

Keterangan Foto: Ketua DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene (Jonru) dan Hendrik Mamuaya selaku pihak pemberi pinjaman saat proses penandatanganan Akta Perdamaian Nomor 18 di hadapan Notaris Tessar Brandy Soewarno, SH, MKn, dengan Wenny Lumentut (foto insert) yang memfasilitasi perdamaian tersebut.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONEWS5.COM – Persoalan pinjaman uang yang melibatkan Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan antara para pihak resmi dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 18 tertanggal 22 Oktober 2026, di hadapan Notaris Tessar Brandy Soewarno, SH, MKn.
Perdamaian tersebut berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sore dan difasilitasi oleh Wenny Lumentut. Proses penyelesaian itu juga disaksikan James Sumendap serta Wenny Lumentut.
“Semua sudah clear,” kata Wenny Lumentut.
Menurut Wenny, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persoalan yang sebelumnya mencuat melalui somasi dinyatakan selesai. Ia menyebut tidak ada lagi tuntutan perdata maupun pidana terkait persoalan yang dimaksud.
Penyelesaian ini sekaligus mengakhiri polemik penagihan pinjaman yang sebelumnya mencantumkan nilai pokok sebesar Rp10 miliar, ditambah perhitungan bunga Rp2,2 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp12,2 miliar.
Sebelum perdamaian tercapai, persoalan tersebut mencuat setelah Hendrik Mamuaya melalui kuasa hukumnya melayangkan Somasi I kepada Johny Runtuwene pada 13 Oktober 2026.
Dalam surat yang ditandatangani kuasa hukum Danie Dolvie Kauntu, SH, dan Dirk Tolu, SH, MH, disebutkan bahwa persoalan itu berkaitan dengan pinjaman uang berdasarkan kuitansi tertanggal 8 Desember 2015.
Dokumen somasi tersebut mencantumkan nilai pinjaman sebesar Rp10 miliar. Selain menuntut pengembalian uang, pihak pemberi somasi juga mempersoalkan pengikatan jual beli sebidang tanah di Kota Tomohon yang menurut mereka belum terealisasi atau belum beralih kepada pihak kliennya.
Dalam perhitungan yang disampaikan melalui somasi, pihak Hendrik Mamuaya turut mencantumkan bunga sebesar Rp200 juta per tahun selama 11 tahun, dengan akumulasi Rp2,2 miliar.
Dengan demikian, total nilai tuntutan yang dicantumkan dalam surat tersebut mencapai Rp12,2 miliar.
Pihak pemberi somasi memberikan tenggat waktu tujuh kali 24 jam kepada Johny Runtuwene untuk menyelesaikan tuntutan tersebut. Apabila tidak dipenuhi, mereka menyatakan kemungkinan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah informasi mengenai somasi beredar dan diberitakan media massa.
Namun, sebelum persoalan berlanjut ke proses hukum lebih jauh, para pihak akhirnya memilih menyelesaikannya melalui kesepakatan damai.
Pada 22 Oktober 2026, kesepakatan itu dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 18 di hadapan notaris.
Wenny Lumentut menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tidak ada lagi tuntutan perdata maupun pidana terkait masalah yang dimaksud.
Dengan adanya perdamaian tersebut, perkembangan terbaru persoalan pinjaman yang sebelumnya mencantumkan tuntutan hingga Rp12,2 miliar kini memasuki babak penyelesaian berdasarkan kesepakatan para pihak.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar