Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Puji Tuhan! Wenny Lumentut Turun Tangan Persoalan Rp10 Miliar Ketua DPRD Tomohon Akhirnya Clear

Puji Tuhan! Wenny Lumentut Turun Tangan Persoalan Rp10 Miliar Ketua DPRD Tomohon Akhirnya Clear

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
  • visibility 742
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TOMOHON, PRONEWS5.COM – Persoalan pinjaman uang yang melibatkan Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan antara para pihak resmi dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 18 tertanggal 22 Oktober 2026, di hadapan Notaris Tessar Brandy Soewarno, SH, MKn.

Perdamaian tersebut berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sore dan difasilitasi oleh Wenny Lumentut. Proses penyelesaian itu juga disaksikan James Sumendap serta Wenny Lumentut.

“Semua sudah clear,” kata Wenny Lumentut.

Menurut Wenny, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persoalan yang sebelumnya mencuat melalui somasi dinyatakan selesai. Ia menyebut tidak ada lagi tuntutan perdata maupun pidana terkait persoalan yang dimaksud.

Penyelesaian ini sekaligus mengakhiri polemik penagihan pinjaman yang sebelumnya mencantumkan nilai pokok sebesar Rp10 miliar, ditambah perhitungan bunga Rp2,2 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp12,2 miliar.

Sebelum perdamaian tercapai, persoalan tersebut mencuat setelah Hendrik Mamuaya melalui kuasa hukumnya melayangkan Somasi I kepada Johny Runtuwene pada 13 Oktober 2026.

Dalam surat yang ditandatangani kuasa hukum Danie Dolvie Kauntu, SH, dan Dirk Tolu, SH, MH, disebutkan bahwa persoalan itu berkaitan dengan pinjaman uang berdasarkan kuitansi tertanggal 8 Desember 2015.

Dokumen somasi tersebut mencantumkan nilai pinjaman sebesar Rp10 miliar. Selain menuntut pengembalian uang, pihak pemberi somasi juga mempersoalkan pengikatan jual beli sebidang tanah di Kota Tomohon yang menurut mereka belum terealisasi atau belum beralih kepada pihak kliennya.

Dalam perhitungan yang disampaikan melalui somasi, pihak Hendrik Mamuaya turut mencantumkan bunga sebesar Rp200 juta per tahun selama 11 tahun, dengan akumulasi Rp2,2 miliar.

Dengan demikian, total nilai tuntutan yang dicantumkan dalam surat tersebut mencapai Rp12,2 miliar.

Pihak pemberi somasi memberikan tenggat waktu tujuh kali 24 jam kepada Johny Runtuwene untuk menyelesaikan tuntutan tersebut. Apabila tidak dipenuhi, mereka menyatakan kemungkinan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah informasi mengenai somasi beredar dan diberitakan media massa.

Namun, sebelum persoalan berlanjut ke proses hukum lebih jauh, para pihak akhirnya memilih menyelesaikannya melalui kesepakatan damai.

Pada 22 Oktober 2026, kesepakatan itu dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 18 di hadapan notaris.

Wenny Lumentut menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tidak ada lagi tuntutan perdata maupun pidana terkait masalah yang dimaksud.

Dengan adanya perdamaian tersebut, perkembangan terbaru persoalan pinjaman yang sebelumnya mencantumkan tuntutan hingga Rp12,2 miliar kini memasuki babak penyelesaian berdasarkan kesepakatan para pihak.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Nikel

    Mengenal Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Nikel

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 521
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM– Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersebut dilakukan setelah HS menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Usai diperiksa, HS langsung […]

  • LBH GEKIRA Turun Tangan! Penyegelan Rumah Doa di Tangerang Dinilai Cederai Kebebasan Beragama

    LBH GEKIRA Turun Tangan! Penyegelan Rumah Doa di Tangerang Dinilai Cederai Kebebasan Beragama

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 868
    • 0Komentar

    TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA Partai Gerindra angkat bicara terkait penyegelan rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang terjadi tepat menjelang perayaan Jumat Agung dan Paskah, Jumat (3/4/2026). Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn, menegaskan pihaknya memandang serius peristiwa tersebut karena dinilai […]

  • Komisi VI DPR RI Desak Solar Subsidi di Sulut Diawasi Ketat SPBU Nakal Ditindak

    Komisi VI DPR RI Desak Solar Subsidi di Sulut Diawasi Ketat SPBU Nakal Ditindak

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Paruntu (CEP) MANADO, PRONEWS5.COM — Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM jenis Solar di sejumlah SPBU di Sulawesi Utara mendapat perhatian serius Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Paruntu (CEP). Ia meminta pengawasan distribusi Solar subsidi diperketat dan SPBU yang terbukti melayani pembelian tidak sesuai ketentuan dikenai […]

  • Inggris dan Argentina Dijagokan Menang, Portugal Diprediksi Diuji Kolombia

    Inggris dan Argentina Dijagokan Menang, Portugal Diprediksi Diuji Kolombia

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 193
    • 0Komentar

    PRONEWS5.COM, PRONEWS5.COM– Tiga pertandingan penentuan fase grup Piala Dunia FIFA 2026 diprediksi menyajikan cerita berbeda pada Minggu (28/6/2026) dini hari hingga pagi WIB. Berdasarkan gabungan analisis pasar prediksi, simulasi statistik, dan bursa taruhan internasional, Inggris dan Argentina diperkirakan meraih kemenangan meyakinkan, sementara duel Kolombia kontra Portugal diprediksi berlangsung ketat. Inggris menjadi tim dengan peluang kemenangan […]

  • Bukan Sekadar Viral, Ini Misi Besar EKRAF Kumpulkan Kreator Konten Sulut

    Bukan Sekadar Viral, Ini Misi Besar EKRAF Kumpulkan Kreator Konten Sulut

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 333
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (EKRAF) terus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis digital dengan menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas SDM Ekonomi Kreatif bertajuk “Konten Viral Bernilai” di Aston Manado Hotel, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini mempertemukan puluhan kreator konten dari berbagai daerah di Sulawesi Utara untuk meningkatkan kompetensi dalam menghasilkan konten digital yang tidak […]

  • Influencer Sulut Mengaku Diteror Usai Kritik Proyek KDMP di Depan Pekuburan Modoinding, Komisi III DPR RI Turun Tangan

    Influencer Sulut Mengaku Diteror Usai Kritik Proyek KDMP di Depan Pekuburan Modoinding, Komisi III DPR RI Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 199
    • 0Komentar

    MINSEL, PRONEWS5.COM – Seorang influencer asal Sulawesi Utara mengaku mendapat tekanan dan intimidasi setelah kontennya yang mengkritik lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kakenturan Barat, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), viral di media sosial. Dalam konten tersebut, influencer itu mempertanyakan lokasi pembangunan KDMP yang berada di depan area pekuburan. Video tersebut […]

expand_less