Pengacara Kawakan Dr. Santrawan Paparang Resmi Jadi Kuasa Hukum Tinungki dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
- visibility 337
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengacara senior Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn., yang ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka BAT dalam kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara Bart Adrianus TinungkI (BAT) yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, resmi menunjuk advokat senior Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn. sebagai kuasa hukumnya.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
BAT saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan bersama tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR.
Saat dikonfirmasi, Dr. Santrawan Paparang membenarkan dirinya telah menerima kuasa untuk mendampingi BAT dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat ini saya masih di Jakarta dan sedang mempersiapkan berbagai hal terkait pendampingan hukum terhadap klien kami,” ujar Paparang kepada PRONews5.com, Jumat (19/6/2026).
Ia mengatakan, setelah kembali ke Manado, pihaknya akan menyampaikan secara resmi langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
“Nanti di Manado saya akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan secara resmi posisi dan langkah hukum yang akan kami tempuh,” katanya.
Dr. Santrawan Paparang dikenal sebagai advokat senior dengan pengalaman panjang dalam menangani perkara pidana, perdata, maupun gugatan praperadilan.
Bersama Hanafi Saleh, S.H., ia mendirikan Paparang-Hanafi and Partners Law Firm yang aktif menangani berbagai perkara hukum di Indonesia.
Selain berpraktik sebagai advokat, ia juga memiliki latar belakang akademik yang kuat dengan gelar Doktor Ilmu Hukum dan Magister Kenotariatan (M.Kn.).
Dalam perjalanan kariernya, Paparang pernah menjadi bagian dari tim penasihat hukum dalam sejumlah perkara besar di tingkat nasional.
Namanya juga tercatat lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung Republik Indonesia tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Yudisial, sebagai bagian dari proses penjaringan calon hakim agung.
Sementara itu, Kejati Sulut masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR yang ditaksir menimbulkan kerugian negara dan lingkungan mencapai sekitar Rp45 miliar.
Dalam perkara tersebut, BAT diduga berperan dalam proses penyusunan dokumen studi kelayakan (feasibility study) yang menjadi dasar operasional pertambangan.
Penyidik menduga dokumen tersebut disusun tanpa melalui tahapan penyelidikan awal maupun eksplorasi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan.
Selain BAT, penyidik juga telah menetapkan BDG selaku Direktur PT HWR periode 2019–2024 sebagai tersangka.
Sementara HJ yang menjabat Manajer Operasional PT HWR periode 2020–2025 hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidikan perkara ini masih berlangsung dan terus dikembangkan oleh Kejati Sulut untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR di Ratatotok.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap tersangka berhak memperoleh pendampingan hukum dan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar