Buronan Penyiksa Kekasih Ditangkap di Bandung, Sayembara Rp250 Juta Dedi Mulyadi Berakhir
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- visibility 326
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wajah Taufik Hidayat (30) diburamkan, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, saat diamankan Tim Gabungan Resmob Priangan Polda Jawa Barat di Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) malam. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG, PRONEWS5.COM – Tim Gabungan Resmob Priangan Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30), buronan kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat.
Sebelum penangkapan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat membuka sayembara dengan imbalan Rp250 juta bagi pihak yang memberikan informasi valid terkait keberadaan tersangka. Sayembara tersebut kemudian tidak dilanjutkan setelah pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya membentuk tim khusus gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus, Narkoba, dan Siber untuk melacak keberadaan tersangka yang kerap berpindah tempat.
Berawal dari Hubungan Asmara
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari hubungan antara korban berinisial YTR dan tersangka yang terjalin pada tahun 2023 setelah keduanya bertemu di sebuah konser musik di Bandung.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi–Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Dalam perjalanan waktu, korban diduga mengalami kekerasan berulang yang dilakukan tersangka selama periode 2023 hingga 2026.
Penyidik mencatat, korban mengalami pemukulan, penganiayaan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam, serta luka bakar akibat sundutan rokok. Selain itu, sejumlah barang milik korban juga diduga diambil oleh tersangka dengan nilai kerugian sekitar Rp52 juta.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban menerima informasi pada 12 Juni 2026 bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi kritis.
Informasi tersebut diterima melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang kemudian diketahui berasal dari tersangka sendiri, sebelum yang bersangkutan melarikan diri.
Setibanya di rumah sakit, keluarga menemukan kondisi korban dalam keadaan luka berat dan membutuhkan perawatan intensif.
Akibat kekerasan yang diduga berlangsung lama, korban mengalami kerusakan fisik permanen.
Korban mengalami kebutaan pada kedua mata, luka serius pada wajah, gangguan bicara, serta tidak lagi mampu berjalan normal.
Selain korban utama, penyidik juga menemukan dugaan bahwa mantan istri tersangka pernah mengalami perlakuan kekerasan dengan pola serupa, meski tingkat dampaknya berbeda.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan luka permanen serta dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Jika seluruh unsur terpenuhi dalam proses hukum, tersangka terancam hukuman penjara jangka panjang hingga seumur hidup.
Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar