KKP Melepasliarkan 1.300 Ikan Napoleon, Penyidikan Kasus MV Silver Island Berlanjut
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- visibility 241
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas KKP melepasliarkan 1.300 ikan Napoleon ke habitat alaminya di perairan Sulawesi Utara. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026. Ribuan ikan tersebut sebelumnya diamankan dari kapal MV Silver Island berbendera Sao Tome yang ditangkap Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat berlayar menuju Hong Kong.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tetap memperhatikan aspek pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Pung Nugroho Saksono atau Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, apabila barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk jenis yang pemanfaatannya diatur oleh pemerintah, maka langkah penyelamatan perlu segera dilakukan dengan melepasliarkannya kembali ke habitat alami. Upaya tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan populasi ikan sekaligus mendukung konservasi sumber daya perikanan nasional.
Proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap dengan mempertimbangkan jumlah ikan yang cukup banyak serta kondisi cuaca dan lingkungan yang dinilai mendukung keberhasilan pelepasliaran.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan sebagian ikan tetap disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian ikan Napoleon telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” kata Halid.
Pelepasliaran tersebut turut disaksikan dan dikawal oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
Halid menambahkan, saat ini kasus yang berkaitan dengan pengangkutan ikan Napoleon menggunakan MV Silver Island telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut berdasarkan temuan di lapangan.
“Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia, terutama spesies yang pemanfaatannya diatur secara ketat. Karena itu, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memenuhi ketentuan dan memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
[**/RAND]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar