Tampang Para Pelaku Oknum BAIS TNI Muncul di Sidang Perdana Kasus Air Keras
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 347
- comment 0 komentar
- print Cetak

Empat terdakwa oknum prajurit BAIS TNI saat menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Mereka terlihat mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat dan memakai topi selama persidangan. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA|PRONEWS5.COM – Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang perdana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL) hadir mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat di pundak.
Mereka juga terlihat memakai topi saat mengikuti jalannya sidang pembacaan dakwaan.
Sidang dipimpin Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim memeriksa identitas serta kondisi para terdakwa.
Selanjutnya, Oditurat Militer II-07 membacakan surat dakwaan, sementara para terdakwa berdiri dan mendengarkan.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif sementara dari aksi tersebut diduga dipicu oleh dendam pribadi terhadap korban.
“Motif yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, sementara ini masih terkait dendam pribadi terhadap korban,” ujarnya di ruang sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi, disebutkan bahwa aksi penyiraman air keras dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Andrie Yunus.
Para terdakwa disebut merasa sakit hati atas tindakan korban yang sebelumnya mendobrak Hotel Fairmont saat berlangsung pembahasan revisi Undang-Undang TNI.
“Perbuatan tersebut dilakukan untuk memberikan pelajaran agar korban tidak kembali menjelek-jelekkan institusi TNI,” demikian isi dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar