Kader PDIP Turunkan Foto Gibran Aksi Wakil Ketua DPRD Bikin Geger
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- visibility 385
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan Rojab Asy’ari saat menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026). Foto tersebut kemudian dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. (Foto: Dok.Tangkapan Layar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI, PRONEWS5.COM — Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026). Langkah tersebut dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Rojab menyebut keputusan tersebut sebagai sikap politik pribadi setelah mencermati fakta persidangan dan pertimbangan hukum MK.
Ia mengaku merasa tidak nyaman apabila foto Gibran tetap terpajang di ruang kerjanya setelah muncul catatan mengenai bukti pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Dalam dokumentasi yang beredar, Rojab terlihat melepaskan bingkai foto Gibran yang sebelumnya terpasang berdampingan dengan foto Presiden Prabowo Subianto.
Foto tersebut kemudian tidak dibuang atau dirusak, tetapi disimpan melalui Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Rojab menyatakan foto itu untuk sementara diturunkan hingga terdapat kepastian hukum lebih lanjut mengenai persoalan yang dipersoalkannya.
Dengan demikian, tindakan tersebut berada pada ruang kerja pribadi Rojab dan bukan keputusan DPRD Kota Sukabumi sebagai lembaga.
Sikap Rojab berkaitan erat dengan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa (6/10/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Atas dasar itu, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Konstruksi hukum tersebut menjadi titik penting dalam membaca polemik yang berkembang.
Di satu sisi, MK mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Di sisi lain, kewenangan dan posisi hukum perkara tersebut membuat Mahkamah tidak menjatuhkan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran.
Rojab kemudian mengambil posisi politik secara personal.
Ia menilai fakta persidangan tersebut cukup menjadi alasan untuk sementara tidak memajang foto Gibran di ruang kerjanya.
Langkah itu sekaligus memperlihatkan bagaimana sebuah putusan hukum dapat menghasilkan konsekuensi politik di tingkat lokal, meskipun amar putusan MK sendiri tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Rojab tidak menurunkan foto Presiden Prabowo Subianto yang tetap berada di ruang kerjanya.
Adapun foto Gibran dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi sembari menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.
Respons kemudian datang dari internal PDIP.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono menegaskan tindakan Rojab bukan keputusan organisasi.
Ono menyatakan tidak pernah ada instruksi dari DPC, DPD maupun DPP PDIP yang memerintahkan Rojab menurunkan foto Gibran.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sikap personal Rojab dalam merespons dinamika setelah putusan MK.
PDIP Jawa Barat juga disebut akan mendalami latar belakang tindakan tersebut.
Jika kemudian ditemukan persoalan yang berkaitan dengan mekanisme internal organisasi, hasil pendalaman dapat diteruskan kepada struktur partai di tingkat pusat.
Sikap tersebut menunjukkan adanya pemisahan antara ekspresi politik individual seorang kader dengan posisi resmi organisasi.
Dengan demikian, tindakan Rojab tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai kebijakan formal PDIP terhadap Wakil Presiden Gibran.
Di sisi lain, Gibran menyatakan menghormati proses dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia tetap mempertahankan pandangannya bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura karena telah menyelesaikan pendidikan sebelumnya.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi respons Gibran terhadap bagian pertimbangan putusan MK yang membahas persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara.
Peristiwa di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut sebuah bingkai foto.
Secara politik, tindakan Rojab menjadi simbol ekspresi individual seorang legislator terhadap persoalan hukum yang menyangkut legitimasi administratif seorang pejabat negara.
Namun secara kelembagaan, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap tidak berubah akibat putusan MK tersebut.
Karena itu, perkembangan berikutnya lebih banyak akan ditentukan oleh respons internal PDIP terhadap kadernya serta kemungkinan munculnya proses atau klarifikasi hukum lain mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Hingga kini, yang telah ditegaskan secara hukum adalah MK tidak menerima permohonan perkara tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan tidak menjatuhkan keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar