CIK Menangis di Kejati Sulut, Minta Prabowo dan Komisi III Awasi Kasus Dana Bencana
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
- visibility 456
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati nonaktif Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), saat tiba di kantor Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang, Rabu (13/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO|PRONews5.com — Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit atau CIK, kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (13/5/2026), terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.
Saat turun dari kendaraan tahanan, CIK menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI agar proses hukum yang sedang berjalan mendapat pengawasan secara objektif.
“Pak Prabowo tolong saya, Komisi III tolong saya,” ucap Chyntia di hadapan wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
CIK yang kini berstatus tersangka mengaku berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta hukum.
Keluarga Chyntia juga tampak hadir mendampingi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus yang menjerat CIK berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang yang diperuntukkan bagi warga terdampak di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu pemulihan rumah dan kebutuhan masyarakat pascabencana.
Namun dalam proses penyidikan, Kejati Sulut menemukan dugaan pengaturan distribusi material bantuan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Penyidik menduga terdapat penunjukan toko penyalur yang tidak memenuhi syarat sebagaimana petunjuk teknis BNPB.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa CIK diduga ikut mengorganisir penyaluran material bantuan dan membiarkan proses distribusi berlangsung berlarut-larut.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya penunjukan toko berdasarkan kedekatan tertentu, termasuk hubungan kekerabatan dan mantan tim sukses.
Beberapa toko yang ditunjuk disebut bukan toko bangunan yang memenuhi ketentuan sebagai penyedia material bantuan.
Dalam perkara ini, Kejati Sulut telah menetapkan lima tersangka. Selain CIK, penyidik juga menetapkan mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sigune, serta pihak swasta Denny Tondolambung.
Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp22,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana tersebut.
Penyidik masih terus menelusuri aliran anggaran, mekanisme pengadaan material, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejati Sulut menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai alat bukti dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan penyidik.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar