Paparang Pastikan Besok Bertemu Gubernur Banten, Bahas Penyegelan Rumah Doa POUK Tesalonika
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- visibility 1.007
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua LBH GEKIRA Partai Gerindra, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn, (kemeja biru lengan pendek), tampak berjabat tangan dengan salah satu pihak saat pertemuan bersama tim LBH GEKIRA dan pihak terkait, dalam rangka membahas penyelesaian polemik penyegelan rumah doa di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGERANG, PRONEWS5.COM – Penyegelan rumah doa Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjelang perayaan Jumat Agung dan Paskah, menuai respons cepat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA Partai Gerindra.
LBH GEKIRA memastikan akan bertemu langsung dengan Gubernur Banten, , pada Jumat (10/4/2026), guna mencari solusi atas sengketa yang dinilai menyentuh isu kebebasan beragama.
Pertemuan lintas sektoral yang digelar pada Kamis (9/4/2026) menjadi langkah awal penyelesaian konflik tersebut. Forum itu dihadiri Ketua LBH GEKIRA, , jajaran pengurus Gereja POUK Tesalonika, perwakilan Kementerian Agama yang dikenal sebagai Mas Gugun, serta sejumlah pihak terkait.
Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn, menegaskan, pihaknya akan mendorong penyelesaian melalui jalur dialog dengan pemerintah daerah.
“Besok kami akan diterima langsung oleh Gubernur Banten. Harapannya, ada solusi yang positif dan adil bagi semua pihak,” ujarnya kepada PRONews5.com.
Ia menekankan, kehadiran LBH GEKIRA merupakan bentuk komitmen dalam membela hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan beragama.
“Ini bukan sekadar persoalan izin, tetapi menyangkut hak fundamental warga negara,” tegasnya.
Kronologi Penyegelan
Penyegelan rumah doa terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung.
Saat itu, rumah doa dalam kondisi kosong karena jemaat telah meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, sekelompok warga dari Kampung Tukang Kajak mendatangi lokasi yang dijaga aparat gabungan dan meminta agar rumah doa ditutup secara permanen.
Aparat kemudian memfasilitasi dialog antara warga dan pengurus gereja. Pertemuan tersebut turut disaksikan Kasatpol PP Ana Supriyatna dan Camat Teluknaga Kurnia.
Dialog berlangsung sekitar dua jam hingga pukul 14.30 WIB, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Satpol PP akhirnya melakukan penyegelan dengan alasan bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di sisi lain, pihak gereja membantah adanya pelanggaran administratif. Pendeta Michael Siahaan menyatakan bahwa proses pengurusan izin telah dilakukan sejak Juni 2023, namun hingga kini belum juga diterbitkan oleh pihak berwenang.
Kondisi tersebut memicu polemik, terlebih karena penyegelan dilakukan pada momentum sakral umat Kristiani menjelang .
Sejumlah pihak menilai terdapat potensi ketimpangan dalam penegakan aturan, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih bijak, adil, dan humanis.
LBH GEKIRA menilai penanganan kasus ini harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan beribadah di Indonesia.
Santrawan Paparang berharap, pertemuan dengan Gubernur Banten dapat menghasilkan solusi komprehensif, tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi umat dalam menjalankan ibadah.
“Harapan kami jelas, ada keputusan yang adil, tidak diskriminatif, dan menjamin hak beribadah warga negara,” pungkasnya.
Profil Singkat Santrawan Paparang
Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. merupakan advokat senior asal Sulawesi Utara yang dikenal luas di tingkat nasional sebagai spesialis perkara pidana, korupsi, dan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Ia adalah pendiri dan pimpinan kantor hukum Paparang–Batubara & Partners di Jakarta, dengan pengalaman panjang menangani berbagai perkara strategis, termasuk pendampingan hukum terhadap pejabat dan kasus bernilai besar.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini juga menyandang gelar doktor dan aktif sebagai akademisi serta konsultan hukum. Ia turut berkontribusi dalam berbagai kajian hukum, termasuk penelitian mengenai pendekatan rehabilitasi dalam kasus narkotika.
Dikenal tegas, kritis, dan vokal, Paparang kerap menyoroti ketimpangan penegakan hukum serta memperjuangkan hak konstitusional kliennya. Dengan kombinasi pengalaman praktik dan kapasitas akademik, ia menjadi salah satu advokat berpengaruh dari Indonesia Timur di tingkat nasional.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar