Legislatif Terpuruk Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen KPK Sentil Integritas Wakil Rakyat
- account_circle [**/WIL]
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- visibility 298
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi ist/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sektor legislatif masih tertinggal. Hingga 26 Maret 2026, realisasinya baru mencapai 55,14 persen, jauh di bawah sektor lain, memicu peringatan keras dari menjelang batas akhir pelaporan 31 Maret 2026.
Ketimpangan terlihat mencolok jika dibandingkan sektor yudikatif yang mencapai 99,66 persen, disusul eksekutif 89,06 persen, serta BUMN/BUMD 83,96 persen.
Kondisi ini menegaskan lemahnya kepatuhan di lembaga legislatif yang memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
menegaskan pelaporan LHKPN merupakan indikator utama integritas pejabat negara.
“Pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tapi cerminan integritas,” ujarnya, dikutip Senin (30/3/2026).
Secara nasional, dari total 431.882 wajib lapor, baru 337.340 atau 87,83 persen yang telah menyampaikan LHKPN periode 2025.
Artinya, masih ada puluhan ribu pejabat yang belum memenuhi kewajiban di tengah tenggat waktu yang semakin dekat.
KPK menilai rendahnya kepatuhan ini berpotensi membuka celah praktik korupsi. LHKPN menjadi instrumen penting untuk mendeteksi benturan kepentingan, gratifikasi tersembunyi, hingga pertumbuhan kekayaan yang tidak wajar.
Sistem self assessment yang diterapkan mengandalkan kejujuran pejabat, sekaligus menjadi titik rawan jika tidak diiringi integritas.
KPK juga menekankan peran pimpinan lembaga dan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan bawahannya. Tanpa kontrol internal yang kuat, pelaporan berisiko menjadi formalitas tanpa makna substantif.
Di sisi lain, laporan yang telah diverifikasi akan dipublikasikan melalui laman resmi KPK sebagai bagian dari transparansi dan mekanisme pengawasan terbuka.
Menjelang batas akhir pelaporan, angka kepatuhan legislatif menjadi ujian nyata komitmen transparansi. Rendahnya capaian tidak hanya mencerminkan persoalan administratif, tetapi juga menguji integritas wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
- Penulis: [**/WIL]



Saat ini belum ada komentar