Keluarga Kantohe Gandeng Pengacara Kondang Santrawan Paparang, Siap Lawan Dugaan Perampasan Lahan di Bolmut yang Seret Nama Oknum Polisi
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
- visibility 651
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMUT, PRONews5.com – Kasus dugaan perampasan lahan yang menyeret nama sejumlah oknum anggota Polri di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, memasuki babak baru. Keluarga almarhum Alex Kantohe resmi menunjuk pengacara kondang Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang diklaim dirampas melalui berbagai bentuk intimidasi dan tindakan sepihak.
Penunjukan tersebut dibenarkan langsung oleh Santrawan Paparang saat dikonfirmasi PRONEWS5.COM, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, tim hukum telah menerima kuasa resmi dari keluarga Kantohe untuk menangani sengketa yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Paparang menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum secara serius terhadap dugaan tindakan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polri yang disebut-sebut terlibat dalam konflik lahan tersebut.
“Apabila seluruh fakta dan dokumen yang disampaikan klien kami terbukti benar, maka tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tersebut merupakan persoalan hukum yang serius dan wajib ditindaklanjuti.
Negara ini adalah negara hukum, sehingga tidak boleh ada pihak yang menggunakan jabatan atau kekuasaan untuk mengabaikan hak-hak warga negara,” tegas Paparang.
Ia bahkan menyatakan tidak akan mundur menghadapi pihak mana pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tindakan oknum anggota Polri tersebut wajib harus dilawan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Paparang mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan Polri.
“Tindakan oknum anggota Polri tersebut akan dilaporkan secara resmi kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Karo Paminal Polri, Kapolda Sulut, Kabid Propam Polda Sulut hingga Ditreskrimum Polda Sulut,” ujarnya.
Terpisah, Warda Moy Kantohe juga membenarkan bahwa pihaknya secara resmi telah menunjuk pengacara kondang Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., sebagai kuasa hukum keluarga mereka.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama keluarga merasa menjadi korban intimidasi dan upaya penguasaan lahan yang mereka yakini sebagai hak milik sah keluarga Kantohe.
Menurut Moy, tempat usaha gilingan padi miliknya yang berdiri di atas tanah bersertifikat dipaksa berhenti beroperasi setelah adanya tindakan penutupan oleh pihak berinisial A.R.F. yang saat ini bertugas sebagai Wakapolres Bolaang Mongondow Utara, bersama R.S. yang bertugas di Polda Sulawesi Utara, serta V.R.P. yang menjabat Kapolsek Wenang.
“Mereka bertiga merupakan saudara satu ayah tetapi berbeda ibu dengan saya.
Kami menduga ada upaya untuk menguasai tanah milik saya dan saudara-saudara kandung saya dengan berbagai cara, termasuk intimidasi dan penutupan paksa usaha kami,” ujar Moy.
Ia juga mengaku memiliki rekaman video yang menurutnya memperlihatkan peran masing-masing pihak saat terjadi penutupan usaha gilingan padi tersebut.
Akibat kejadian itu, kata Moy, usaha gilingan padi yang menjadi sumber mata pencaharian keluarga tidak lagi dapat beroperasi hingga sekarang.
Untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan, keluarga Kantohe menunjukkan sejumlah dokumen resmi kepada PRONEWS5.COM.
Di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12 atas nama Z.K., SHM Nomor 14 atas nama W.M.K., serta sejumlah dokumen pertanahan lainnya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Selain itu, keluarga juga memperlihatkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) Polda Sulut Nomor B/372/V/2026/Dit Reskrimum tertanggal 18 Mei 2026 yang menyebut objek tanah yang dipersoalkan bukan merupakan tindak pidana karena telah memiliki putusan pembagian waris yang berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.
Tidak hanya itu, keluarga Kantohe juga menunjukkan sejumlah laporan polisi yang pernah dibuat terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak dan dugaan penggelapan hak atas tanah.
Moy juga mengutip pernyataan Plt Kepala Kantor Pertanahan Bolaang Mongondow Utara yang sebelumnya menegaskan bahwa permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan pihak keluarga A.S. ditolak.
Berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sertifikat-sertifikat milik keluarga Kantohe dinyatakan sah dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Moy, konflik keluarga tersebut telah berlangsung sejak lama dan berakar pada persoalan pembagian harta keluarga yang diperoleh dari berbagai usaha yang dibangun semasa hidup almarhum A.K.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mempertahankan hak atas tanah yang telah memiliki sertifikat resmi dan diakui melalui berbagai putusan hukum.
“Kami hanya mempertahankan hak kami yang sah secara hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (21/6/2026), belum memberikan tanggapan terkait dugaan peristiwa yang menyeret nama sejumlah anggota Polri dan diduga terjadi di wilayah hukumnya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan PRONEWS5.COM kepada Kapolda Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulut, Kombes Pol. Reindolf Unmehopa, S.H., S.IK., Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan terkait persoalan tersebut.
PRONEWS5.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar