BPK Bongkar Kebocoran Retribusi Pasar Minahasa, Rp444,5 Juta Tak Masuk Kas Daerah
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- visibility 326
- comment 0 komentar
- print Cetak

Audit Ungkap Uang Retribusi Dipakai untuk Operasional di Lapangan hingga Kepentingan Pribadi, Potensi Pendapatan Daerah Hilang Capai Rp711,7 Juta (Gambar: ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar di bawah Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa.
Audit tersebut menemukan sedikitnya Rp444.547.000 hasil pemungutan retribusi belum disetorkan ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK juga mencatat potensi penerimaan daerah sebesar Rp711.728.897,50 tidak tertagih akibat pemungutan yang tidak mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.
Uang Retribusi Tidak Disetor, Dipakai Sebelum Masuk Kas Daerah
BPK menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan retribusi di sejumlah pasar daerah menemukan adanya penerimaan tunai sebesar Rp458.147.000 yang tidak langsung disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan.
Selama proses pemeriksaan, terdapat penyetoran susulan sebesar Rp13.600.000. Namun hingga audit selesai, masih tersisa Rp444.547.000 yang belum masuk ke kas daerah.
Berdasarkan hasil klarifikasi auditor kepada kepala pasar dan petugas pemungut, sebagian dana tersebut digunakan terlebih dahulu untuk berbagai kebutuhan operasional pasar, biaya penagihan, pemeliharaan fasilitas, serta pengeluaran lain yang tidak melalui mekanisme APBD.
BPK juga mencatat adanya pengakuan bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, tanpa didukung administrasi maupun bukti pertanggungjawaban yang sah.
Tujuh Pasar Menjadi Temuan Audit
Kekurangan penyetoran tersebut tersebar di tujuh pasar daerah, yakni:
● Pasar Remboken: Rp130.425.000
● Pasar Tondano I: Rp90.718.000
● Pasar Tanawangko: Rp76.150.000
● Pasar Sonder: Rp72.450.000
● Pasar Langowan: Rp38.380.000
● Pasar Kawangkoan: Rp31.994.000
● Pasar Tondano II: Rp4.430.000
Akumulasi keseluruhannya mencapai Rp444.547.000 yang menurut BPK masih harus dipertanggungjawabkan dan disetorkan ke Kas Daerah.
Tarif Tidak Sesuai Perda, Potensi PAD Hilang Rp711,7 Juta
Selain kekurangan penyetoran, auditor menemukan praktik pemungutan retribusi yang tidak mengacu pada tarif resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di lapangan, petugas masih menggunakan tarif lama bahkan menerapkan besaran pungutan berdasarkan kesepakatan dengan pedagang.
Praktik tersebut mengakibatkan pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan sedikitnya Rp711.728.897,50 pada fasilitas kios di enam pasar, yakni Kawangkoan, Tondano II, Kakas, Sonder, Tanawangko, dan Remboken.
BPK juga mengungkap bahwa potensi kehilangan tersebut belum menggambarkan keseluruhan kondisi karena data luasan sejumlah fasilitas pasar, khususnya los, tidak tersedia secara lengkap sehingga nilai potensi penerimaan yang hilang diperkirakan lebih besar.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan mendasar dalam tata kelola retribusi pasar.
Di antaranya, target penerimaan tidak disusun berdasarkan potensi riil, melainkan berdasarkan kesanggupan kepala pasar melalui rapat internal.
Selain itu, pemungutan retribusi sering dilakukan tanpa menyerahkan karcis resmi kepada pedagang. Kondisi tersebut dipicu keterlambatan pencetakan karcis, keterbatasan stok, hingga lemahnya pengawasan terhadap petugas pemungut.
Auditor juga menemukan ketidaksesuaian antara jumlah karcis yang digunakan dengan uang yang disetorkan. Bendahara penerimaan menerima setoran tanpa melakukan pencocokan fisik terhadap bonggol karcis sehingga mekanisme pengendalian internal tidak berjalan efektif.
Temuan lainnya adalah kesalahan penginputan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga target Retribusi Pelayanan Pasar dalam APBD 2024 tercatat sebesar Rp0 akibat masuk pada kelompok pendapatan yang berbeda.
Hingga pemeriksaan selesai, Pemerintah Kabupaten Minahasa juga belum memiliki Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
BPK Nilai Terjadi Kelalaian Pengawasan
BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan beserta jajaran belum melaksanakan pengawasan secara optimal terhadap pengelolaan retribusi pasar.
Di sisi lain, kepala pasar dan petugas pemungut dinilai tidak tertib dalam mengelola penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, pendapatan asli daerah berpotensi tidak diterima secara optimal serta membuka ruang terjadinya penggunaan penerimaan di luar mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Minahasa untuk menginstruksikan Kepala Dinas Perdagangan segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pemungutan retribusi pasar.
Selain itu, BPK meminta seluruh mekanisme pemungutan dikembalikan sesuai ketentuan Perda dengan penggunaan karcis resmi, memperkuat sistem pengawasan, serta menagih dan menyetorkan seluruh kekurangan penerimaan sebesar Rp444.547.000 ke Kas Daerah.
Berdasarkan tanggapan yang dimuat dalam LHP, Pemerintah Kabupaten Minahasa menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar