Detik-Detik Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Ini Kronologi Lengkapnya
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 3 Agt 2026
- visibility 519
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pilot Malaysia Airlines menjalani pemeriksaan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi terungkap. (Foto: Tangkapan layar CCTV/Dokumentasi Bea Cukai/Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Seorang pilot Malaysia Airlines , Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap aparat gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, setelah diduga menyelundupkan 26 kilogram ekstasi yang disembunyikan di dalam koper miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi tiga jenis narkotika dan diduga sempat menerbangkan pesawat dalam kondisi berada di bawah pengaruh obat terlarang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026 , sesaat setelah pesawat Malaysia Airlines MH727 yang diterbangkan dari Kuala Lumpur mendarat di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aparat menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang memanfaatkan status awak pesawat untuk menghindari pemeriksaan ketat.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan aparat, Mohd Saufi turun dari pesawat mengenakan seragam pilot lengkap dan melewati jalur khusus kru penerbangan ( crew channel ) setelah mengisi dokumen Custom Declaration .
Kecurigaan muncul ketika petugas Risk Assessment Officer (RAO) Bea Cukai melihat citra tidak lazim pada koper berwarna putih keperakan milik tersangka saat melewati mesin X-ray.
Petugas kemudian membawa koper tersebut ke ruang pemeriksaan lanjutan.
Hasil penggeledahan menemukan 14 bungkus besar berisi sekitar 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram , yang disamarkan di balik tumpukan pakaian.
Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 4 gram sabu di dalam tas jinjing tersangka.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp56 miliar .
Usai penemuan barang bukti, petugas langsung melakukan tes urin terhadap tersangka.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan Mohd Saufi positif mengonsumsi metamfetamin (sabu), MDMA (ekstasi), dan kokain .
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka sempat menjalankan tugas penerbangan dalam kondisi yang dipengaruhi narkotika.
Dalam pemeriksaan lanjutan, aparat juga menemukan sebuah botol kecil berisi cairan berwarna kuning di dalam tas pelaku.
Menurut keterangan yang disampaikan pejabat Bea Cukai, tersangka mengakui cairan tersebut merupakan urin yang diambil sebelum mengonsumsi narkoba.
Botol itu diduga dipersiapkan sebagai cadangan apabila sewaktu-waktu diwajibkan mengikuti tes urin mendadak oleh maskapai penerbangan.
Temuan tersebut menjadi salah satu indikasi adanya upaya sistematis untuk menghindari deteksi.
Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tersangka mengaku menerima imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp170 juta untuk sekali pengiriman.
Dalam pemeriksaan awal, ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa, termasuk pengiriman narkotika ke wilayah Sabah, Malaysia.
Informasi tersebut masih terus ada di dalam untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga berada di balik penyelundupan tersebut.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin , menyatakan penyelidikan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) .
Fokus penyidikan tidak hanya pada tersangka, tetapi juga mengungkap jalur distribusi, pemasok, serta penerima narkotika di Indonesia maupun Malaysia.
Pihak Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia dan menyampaikan komitmen untuk bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.
Maskapai juga disebut tengah melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan kru penerbangan.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan menyampaikannya atas kasus tersebut.
Pemerintah menetapkan kebijakan tidak ada toleransi terhadap perlindungan narkotika di sektor penerbangan serta akan memperketat pengawasan kesehatan pesawat.
Hingga awal Agustus 2026, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang pilot maskapai internasional yang memegang tanggung jawab besar terhadap keselamatan penerbangan, sekaligus membuka dugaan mengarahkan akses kru pesawat sebagai modus baru penyelundupan narkotika.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar