Desakan Bongkar Mafia Tambang Emas Ilegal Sulut Bergema dari Daerah hingga ke Pusat
- account_circle rafael
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- visibility 425
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Gelombang desakan agar negara bertindak tegas terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara terus menguat. Setelah sebelumnya disuarakan oleh Masyarakat Adat Waraney Toar Lumimuut, kini tuntutan serupa kembali disampaikan aktivis Uni Demokrasi Indonesia (UDI) melalui aksi demonstrasi di Jakarta.
Sebelumnya, massa Masyarakat Adat Waraney Toar Lumimuut menggelar aksi damai di Taman Kesatuan Bangsa Dotu Lolong Lasut, Jumat (5/3/2026).

Dalam aksi tersebut mereka meminta Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan membersihkan oknum TNI/Polri yang diduga memberikan perlindungan terhadap jaringan mafia pertambangan ilegal di wilayah Tanah Toar Lumimuut.
Para aktivis menilai penertiban tambang emas ilegal tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah.
Penindakan harus menyasar seluruh rantai bisnis, mulai dari penambang di lapangan, pemodal, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Tanpa langkah tegas dari pemerintah, kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara dikhawatirkan akan terus berlanjut.
Desakan itu kini kembali menguat setelah aktivis UDI menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Aksi tersebut dipimpin Koordinator Aksi Muhammad Ali dengan John Aprijaya sebagai Koordinator Lapangan. Mereka mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik tambang ilegal yang disebut telah berlangsung lama di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.
Dalam orasinya, Muhammad Ali menegaskan bahwa tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan penguasaan sumber daya alam oleh kelompok tertentu.
“Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini kejahatan terhadap lingkungan sekaligus perampasan kekayaan alam. Negara tidak boleh membiarkan sumber daya alam dikuasai jaringan mafia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aktivitas PETI di berbagai wilayah Sulawesi Utara umumnya berlangsung tanpa izin resmi, tanpa standar keselamatan kerja, serta tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai.
Akibatnya, kawasan hutan rusak, lubang-lubang tambang dibiarkan terbuka, dan aliran sungai terancam tercemar.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pemisahan emas dari batuan juga menjadi perhatian serius. Zat beracun tersebut berpotensi mencemari lingkungan, merusak ekosistem sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.
UDI juga menilai aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara karena hasil tambang tidak tercatat sebagai penerimaan resmi.
“Emas diambil dari perut bumi, tetapi tidak masuk ke kas negara. Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang tersisa hanyalah kerusakan lingkungan,” ujar Ali.
Dalam aksi tersebut, UDI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Mereka mendesak Kementerian ESDM segera melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sulawesi Utara.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut secara menyeluruh jaringan yang berada di balik praktik tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
UDI juga meminta Kejaksaan Agung membuka penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis tambang ilegal.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penambang kecil di lapangan. Aparat harus berani menelusuri dan menindak aktor besar yang mengendalikan bisnis ini,” kata Ali.
[**/ARP]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar