Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Beda Nasib Penegakan Hukum: Kompol Cosmas Tak Sengaja Lindas Ojol Langsung Dipecat, Penembakan Warga Basaan oleh Brimob Polda Sulut Justru SP3

Beda Nasib Penegakan Hukum: Kompol Cosmas Tak Sengaja Lindas Ojol Langsung Dipecat, Penembakan Warga Basaan oleh Brimob Polda Sulut Justru SP3

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 301
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com – Perbedaan penanganan dua kasus yang sama-sama melibatkan anggota kepolisian kembali menjadi perbincangan. Di satu sisi, Kompol Cosmas yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan pengemudi ojek online meninggal dunia diproses hingga berujung pemecatan.

Di sisi lain, kasus penembakan yang menewaskan warga Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, almarhum Fedro Tongkotow, justru berakhir dengan penghentian penyidikan.

Kasus Fedro Tongkotow terjadi pada 10 Maret 2025 di kawasan tambang Alason, Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian luas karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menyeret nama anggota Brimob Polda Sulawesi Utara yang berada di lokasi kejadian.

Perkara itu kemudian ditangani aparat penegak hukum dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut. Namun setelah hampir satu tahun berjalan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/01/I/2026/Dit Reskrimum Polda Sulut tertanggal 12 Januari 2026.

Keputusan penghentian penyidikan tersebut memunculkan pertanyaan dari keluarga korban serta sejumlah pegiat anti mafia tambang.

Mereka mempertanyakan alasan perkara yang menyebabkan kematian seseorang tidak berlanjut ke proses hukum berikutnya.

Di sisi lain, publik juga menyoroti penanganan kasus Kompol Cosmas yang tetap diproses melalui mekanisme hukum dan kode etik hingga berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian dari institusi Polri.

Perbandingan dua perkara tersebut memunculkan diskusi mengenai konsistensi penegakan hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar siapa pelakunya, tetapi bagaimana standar penegakan hukum diterapkan.

Ketika satu kasus diproses sampai tuntas sementara kasus lain dihentikan, tentu masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang,” ujar seorang pegiat anti mafia tambang di Sulawesi Utara.

Keluarga Fedro Tongkotow mengaku kecewa atas penghentian penyidikan tersebut.

Mereka menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka.

“Yang kami cari adalah kejelasan dan keadilan. Kami ingin mengetahui secara terbuka dasar penghentian perkara ini,” kata salah satu anggota keluarga korban.

Menanggapi polemik tersebut, Polda Sulawesi Utara menegaskan bahwa mekanisme hukum masih tersedia bagi pihak yang tidak menerima keputusan penghentian penyidikan.

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Dr. Alamsyah Parulian Hasibuan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihak yang keberatan dapat mengajukan gelar perkara khusus maupun praperadilan.

“Bila ada ketidakjelasan dalam penanganan perkara atau terkait penerbitan SP3 oleh penyidik, dapat dilakukan langkah-langkah hukum berupa permintaan gelar perkara khusus kepada Ditreskrimum agar perkara semakin jelas dan transparan.

Selain itu dapat pula mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3,” ujar Alamsyah kepada PRONews5.com, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan tersebut membuka peluang bagi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum guna menguji keputusan penghentian penyidikan yang telah diterbitkan penyidik.

Selain mempersoalkan SP3, sejumlah pegiat anti mafia tambang juga meminta aparat membuka secara transparan seluruh fakta yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Alason, Ratatotok, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Mereka menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara ditangani secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Hingga saat ini, penghentian penyidikan kasus tewasnya Fedro Tongkotow masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban.

Dengan terbukanya jalur praperadilan dan gelar perkara khusus, perhatian kini tertuju pada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh untuk menguji keputusan tersebut.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lodewyk Pusung Ungkap Nanik S Deyang Disebut Sudah Punya Dapur SPPG Sebelum Jadi Waka BGN

    Lodewyk Pusung Ungkap Nanik S Deyang Disebut Sudah Punya Dapur SPPG Sebelum Jadi Waka BGN

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap keterangan baru terkait dugaan kepemilikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh mantan Kepala BGN Nanik S. Deyang. Keterangan tersebut disampaikan Lodewyk dalam persidangan yang digelar secara daring. Ia menyebut Nanik telah memiliki dapur SPPG […]

  • Inggris Hajar Kroasia 4-2, Kane Bersinar di Dallas

    Inggris Hajar Kroasia 4-2, Kane Bersinar di Dallas

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 190
    • 0Komentar

    DALLAS, PRONews5.com – Timnas Inggris meraih kemenangan penting usai mengalahkan Kroasia dengan skor 4-2 pada laga fase grup Piala Dunia 2026 di Dallas Stadium, Texas, Amerika Serikat. Harry Kane tampil sebagai bintang lapangan dengan dua gol, sementara Jude Bellingham dan Marcus Rashford turut menyumbang gol untuk memastikan tiga poin bagi The Three Lions. Kemenangan ini […]

  • Ronaldo Bangkit, Ramos Menghukum Kroasia di Injury Time

    Ronaldo Bangkit, Ramos Menghukum Kroasia di Injury Time

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 260
    • 0Komentar

    TORONTO, PRONEWS5.COM – Portugal memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia FIFA 2026 setelah menundukkan Kroasia dengan skor dramatis 2-1 pada pertandingan babak 32 besar yang berlangsung di BMO Field, Toronto. Gol penentu kemenangan dicetak Gonçalo Ramos pada menit 90+3, mengakhiri perlawanan sengit Kroasia sekaligus mengubur harapan Luka Modrić dan rekan-rekannya melanjutkan perjalanan di […]

  • Yohanes Jaffray Pimpin Persiapan LC Karombasan Menuju Apel Akbar di Tomohon

    Yohanes Jaffray Pimpin Persiapan LC Karombasan Menuju Apel Akbar di Tomohon

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM— Legio Christi (LC) Paroki Hati Kudus Yesus (HKY) Karombasan mulai mematangkan persiapan menghadapi Apel Akbar Legio Christi se-Keuskupan Manado yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Desember 2026 di Paroki Santo Yosep Saronsong, Kota Tomohon. Untuk memastikan seluruh persiapan berjalan terarah, LC Karombasan dalam rapat umum yang digelar di kediaman tokoh Kaum Bapak Katolik (KBK) […]

  • Pemerintah Terus Perketat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tanpa pengawasan ketat. Mulai 2026, evaluasi menyeluruh dan berlapis akan diperkuat guna memastikan program strategis nasional tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal dan merata bagi masyarakat. Penegasan ini sekaligus menjawab ekspektasi publik agar MBG dijalankan dengan standar tinggi, akuntabel, dan berorientasi pada […]

  • Mengenal Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Nikel

    Mengenal Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Nikel

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 512
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM– Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersebut dilakukan setelah HS menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Usai diperiksa, HS langsung […]

expand_less