Kawanua di Panggung Nasional, Putra Sulut Bersinergi Kawal RUU Hukum Perdata Internasional
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- visibility 239
- comment 0 komentar
- print Cetak

Martin Daniel Tumbelaka (tengah) bersama Tony Wenas (kanan) dan Glenny Kairupan (kiri) dalam RDPU Pansus RUU Hukum Perdata Internasional di DPR RI, Jakarta. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Semangat kebanggaan Sulawesi Utara mewarnai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Selain membahas substansi regulasi yang akan menjadi landasan hukum hubungan keperdataan lintas negara, forum tersebut juga mempertemukan sejumlah tokoh asal Sulawesi Utara (Kawanua) yang kini memegang posisi strategis di tingkat nasional.
RDPU menghadirkan perwakilan dari PT Freeport Indonesia, PT Pertamina (Persero), dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memberikan masukan terkait penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional.
Sorotan tertuju pada Martin Daniel Tumbelaka yang memimpin langsung jalannya RDPU sebagai Ketua Pansus. Dalam forum yang sama hadir pula Tony Wenas dan Glenny Kairupan, dua figur Kawanua yang saat ini menduduki posisi puncak di perusahaan strategis nasional.
Sementara itu, Simon Aloysius Mantiri tidak dapat menghadiri rapat dan diwakili oleh jajaran manajemen Pertamina.
Kehadiran para tokoh asal Sulawesi Utara tersebut menjadi gambaran nyata kontribusi putra daerah dalam proses pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional.
Dari lembaga legislatif hingga korporasi negara dan industri strategis, mereka berperan aktif dalam mendorong pembangunan hukum dan ekonomi Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa RUU Hukum Perdata Internasional merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem hukum nasional di tengah meningkatnya interaksi dan transaksi lintas negara.
“RUU ini akan menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian dalam berbagai hubungan keperdataan lintas negara. Kita ingin Indonesia memiliki sistem hukum yang kuat, adaptif, dan mampu melindungi kepentingan nasional,” ujar Martin.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan industri yang memiliki pengalaman dalam aktivitas bisnis internasional.
“Kami ingin memastikan regulasi yang lahir tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif dan mampu menjawab tantangan global yang dihadapi Indonesia,” tambahnya.
RDPU tersebut menjadi momentum penting dalam proses pembentukan regulasi yang akan mengatur berbagai aspek hubungan keperdataan internasional, mulai dari kontrak lintas negara, sengketa perdata internasional, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha dan warga negara Indonesia di luar negeri.
Lebih dari sekadar agenda legislasi, pertemuan para tokoh Kawanua di ruang strategis negara ini menjadi simbol kontribusi Sulawesi Utara bagi Indonesia.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa putra-putri daerah mampu mengambil peran penting dalam menentukan arah kebijakan nasional sekaligus mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.
[**/ELM]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar