Tiga Bulan Pasca-Pilhut, Pelantikan Hukum Tua Terpilih Desa Wineru Masih Terkatung-katung
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 144
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jufri Mantak, S.Pd, calon Hukum Tua terpilih Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, bersama istri tercinta usai menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wineru, Rabu (17/6/2026). Hingga Rabu (30/9/2026), pelantikan Mantak masih tertunda di tengah persoalan kelengkapan administrasi hasil Pilhut.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM– Hampir tiga bulan setelah Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Jufri Mantak, S.Pd yang memperoleh suara terbanyak belum juga dilantik sebagai Hukum Tua definitif.
Keterlambatan tersebut kini dikaitkan dengan persoalan kelengkapan administrasi hasil Pilhut, khususnya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wineru yang disebut belum diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui pemerintah kecamatan.
Padahal, berita acara hasil pemilihan yang menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penetapan Hukum Tua terpilih disebut telah berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa.
Persoalan ini kembali mencuat setelah Jufri Mantak angkat bicara pada Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan selama ini memilih menunggu proses pemerintahan berjalan sesuai mekanisme.
Namun, hampir tiga bulan tanpa kepastian pelantikan membuat dirinya meminta kejelasan mengenai tahapan administrasi Pilhut Wineru.
“Berita acara hasil pemilihan Hukum Tua Desa Wineru, 17 Juni 2026, sudah ada di Dinas PMD Kabupaten Minahasa.
Seharusnya ini sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten untuk mengambil keputusan,” ujar Mantak.
Menurut Mantak, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, masih terdapat dokumen yang belum diterima pemerintah kabupaten.
Dokumen yang dimaksud disebut berupa laporan BPD Desa Wineru mengenai hasil Pilhut yang seharusnya disampaikan melalui pemerintah kecamatan.
“Saya menyayangkan kalau memang BPD Desa Wineru tidak membuat laporan hasil pemilihan Hukum Tua terpilih ke kabupaten melalui kecamatan,” katanya.
Ia meminta BPD Wineru memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan dokumen tersebut, termasuk memastikan apakah laporan hasil Pilhut telah dibuat dan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang BPD tidak mau membuat laporan hasil pemilihan tersebut, sangat dipertanyakan ada apa dengan BPD? Sengaja tidak mau membuat laporan atau tidak tahu tugas dan tanggung jawab sebagai BPD?” tegas Mantak.
Sebelumnya, persoalan administrasi Pilhut Wineru juga sempat menjadi perhatian Dinas PMD Minahasa.
Pada Jumat (24/7/2026), Dinas PMD Minahasa membuka kotak suara Pilhut Desa Wineru yang sebelumnya diamankan di Polres Minahasa.
Pembukaan berlangsung di Kantor Dinas PMD Minahasa, Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat.
Saat dibuka, kotak suara masih dalam kondisi tersegel dengan kunci dan lakban hitam.
Proses tersebut dipimpin Kepala Dinas PMD Minahasa Alexander Willem Mamesah selaku Ketua Panitia Pilhut tingkat Kabupaten Minahasa dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk Panitia Pilhut Desa Wineru, BPD, para calon Hukum Tua, calon terpilih, pemerintah desa, camat, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa serta pihak terkait lainnya.
Mamesah ketika itu menjelaskan bahwa pembukaan kotak bukan untuk menghitung ulang suara, melainkan mengambil berita acara hasil pemilihan yang berada di dalam kotak.
“Pembukaan surat suara kami lakukan untuk mengambil berita acara hasil pemilihan, tidak menyentuh surat suaranya,” jelas Mamesah saat itu.
Ia mengatakan, Panitia Pilhut tingkat Kabupaten tidak menerima salinan berita acara hasil pemilihan dari Panitia Pilhut Desa Wineru.
Menurutnya, panitia desa hanya membuat satu dokumen dan dokumen tersebut dimasukkan ke dalam kotak suara.
“Harusnya buat sembilan, dan diberikan kepada kami satu, makanya kami buka kotak untuk ambil berita acara,” ungkapnya.
Mamesah juga menyebut berita acara hasil pemilihan menjadi salah satu dasar yang diperlukan dalam proses pelantikan Hukum Tua terpilih.
“Dasarnya memang berita acara, kenapa sampai sekarang hukum tua terpilih Wineru belum dilantik, lantaran belum ada berita acara itu,” katanya ketika itu.
Ia menjelaskan, apabila Panitia Pilhut tingkat Kabupaten telah menerima berita acara dari tingkat desa, pembukaan kotak suara tidak diperlukan.
Pada saat itu, Dinas PMD juga menyampaikan bahwa berita acara hasil penghitungan suara telah ditandatangani panitia Pilhut, BPD dan empat dari lima calon yang mengikuti pemilihan.
Satu calon lainnya tidak membubuhkan tanda tangan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah warga Desa Wineru meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa segera memastikan posisi seluruh dokumen Pilhut.
Mereka meminta Dinas PMD menelusuri administrasi mulai dari Panitia Pilhut Desa, BPD, pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten.
Warga juga meminta agar tidak ada dokumen yang tertahan pada salah satu tingkatan pemerintahan sehingga proses penetapan dan pelantikan Hukum Tua terpilih tidak berlarut-larut.
Kekhawatiran warga juga berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan desa apabila posisi Hukum Tua definitif belum terisi dalam waktu yang panjang.
Mereka meminta pemerintah memastikan pelayanan masyarakat, administrasi pemerintahan, pembangunan dan pengelolaan program desa tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sejumlah warga bahkan meminta Bupati Minahasa memberikan perhatian khusus apabila benar terdapat dokumen yang belum disampaikan oleh BPD.
Jufri Mantak mengatakan dirinya masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme pemerintahan.
Ia menegaskan tidak ingin persoalan Pilhut berkembang menjadi konflik baru.
Namun, apabila kemudian ditemukan adanya tindakan yang dengan sengaja menghambat proses pengesahan dan pelantikannya sebagai Hukum Tua terpilih, Mantak menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan atau kepentingan politik, mohon maaf kalau saya harus mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Alexander Willem Mamesah telah dikonfirmasi mengenai status administrasi Pilhut Wineru, termasuk keberadaan laporan BPD dan tahapan yang masih harus dipenuhi sebelum pelantikan.
Konfirmasi juga diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai alasan hingga kini Jufri Mantak belum dilantik meski pemungutan suara telah berlangsung pada Juni 2026.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Karena itu, alasan resmi tertundanya pelantikan Jufri Mantak masih menunggu penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa dan BPD Desa Wineru.
Yang menjadi titik penting saat ini bukan lagi sekadar siapa yang memperoleh suara terbanyak, melainkan memastikan seluruh dokumen hasil Pilhut berada pada jalur administrasi yang benar sehingga proses pemerintahan dapat memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar