Komisi VI DPR RI Desak Solar Subsidi di Sulut Diawasi Ketat SPBU Nakal Ditindak
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
- visibility 127
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Paruntu (CEP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Paruntu (CEP)
MANADO, PRONEWS5.COM — Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM jenis Solar di sejumlah SPBU di Sulawesi Utara mendapat perhatian serius Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Paruntu (CEP).
Ia meminta pengawasan distribusi Solar subsidi diperketat dan SPBU yang terbukti melayani pembelian tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi tegas.
Desakan tersebut disampaikan CEP saat Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo), Selasa (11/8/2026).
Persoalan antrean Solar dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan memastikan ketersediaan pasokan, tetapi juga harus dibarengi pengawasan ketat terhadap pola penyalurannya.
Komisi VI menilai salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Perbedaan harga antara Solar subsidi dan nonsubsidi dinilai membuka celah bagi oknum untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah tertentu kemudian memanfaatkannya demi keuntungan.
Jika praktik tersebut terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap distribusi BBM, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak memperoleh Solar subsidi.
Antrean panjang dapat semakin sulit dikendalikan ketika kuota subsidi tidak terserap secara tepat sasaran.
Karena itu, CEP meminta Pertamina Patra Niaga bersama pengelola SPBU memperkuat sistem pengawasan, mulai dari proses penyaluran hingga pembelian di tingkat SPBU.
Pemeriksaan terhadap kendaraan dan kepatuhan terhadap ketentuan pembelian BBM subsidi dinilai perlu dilakukan secara konsisten.
Menurut CEP, SPBU tidak boleh sekadar menjadi tempat penyaluran BBM, tetapi juga harus memastikan produk bersubsidi diberikan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan.
Pelayanan yang tidak sesuai aturan, terlebih jika dilakukan secara berulang, dinilai harus mendapat tindakan tegas.
Persoalan ini menjadi penting karena antrean Solar di sejumlah wilayah Sulut telah menjadi persoalan yang berulang.
Di tengah kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap bahan bakar, distribusi yang tidak tepat sasaran berpotensi menciptakan kelangkaan di tingkat konsumen meskipun pasokan secara keseluruhan tersedia.
Dari sisi pengawasan, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara Pertamina, SPBU, aparat terkait dan pemerintah daerah.
Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika terjadi antrean panjang atau keluhan masyarakat mencuat.
Komisi VI DPR RI mendorong agar penyaluran Solar subsidi di Sulawesi Utara benar-benar mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dari hulu hingga tingkat SPBU, celah penyalahgunaan dapat ditekan dan BBM subsidi dapat kembali tepat sasaran.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar