Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bos Honggo Disebut di Balik PETI Buyandi Boltim, WNA Cina Diduga Bekerja Ilegal

Bos Honggo Disebut di Balik PETI Buyandi Boltim, WNA Cina Diduga Bekerja Ilegal

  • account_circle rafael
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 456
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOLTIM, PRONews5.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diduga bukan lagi tambang ilegal berskala kecil. Tambang emas yang beroperasi terbuka ini disinyalir melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang bekerja tanpa dokumen resmi, dengan dukungan modal kuat.

Nama seorang pemodal yang dikenal sebagai Bos Honggo mencuat dan disebut-sebut berada di balik operasional PETI Buyandi.

Fakta ini terungkap dari hasil penelusuran tim PRONews5.com di lokasi, Sabtu (24/1/2026).

Di kawasan PETI Buyandi, awak media menemukan sedikitnya tiga WNA asal Cina yang beraktivitas secara bebas di area tambang emas ilegal.

Mereka terlihat bekerja bersama pekerja lokal dan berada di lokasi dalam waktu lama, meski kuat dugaan tidak memiliki izin tinggal maupun izin kerja sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Keberadaan WNA tersebut menjadi sorotan serius karena aktivitas PETI Buyandi telah lama berlangsung dan diketahui publik.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan menyebutkan bahwa PETI Buyandi diduga dibiayai dan dikendalikan oleh seorang pemodal berinisial Bos Honggo.

Nama tersebut disebut memiliki peran sentral dalam penyediaan modal, peralatan, serta pengaturan tenaga kerja untuk menunjang kelancaran aktivitas tambang emas ilegal.

Kehadiran WNA asal Cina di lokasi PETI disebut bukan insidental, melainkan bagian dari skema kerja yang sudah berjalan secara terstruktur.

Menurut sumber tersebut, operasional PETI Buyandi telah melampaui kategori tambang rakyat.

Aktivitasnya dinilai berlangsung sistematis, menggunakan peralatan memadai, serta melibatkan pekerja lokal yang mengetahui keberadaan tenaga kerja asing.

Meski demikian, kegiatan tambang tetap berjalan tanpa gangguan berarti, memunculkan dugaan adanya pembiaran di lapangan.

Ironisnya, PETI Buyandi terus beroperasi secara terang-terangan. Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan hukum, mengingat dugaan keterlibatan WNA dalam tambang ilegal seharusnya menjadi atensi serius negara.

Warga menilai pembiaran terhadap PETI Buyandi bukan hanya soal pelanggaran hukum pertambangan, tetapi juga menyentuh persoalan keimigrasian dan kedaulatan negara.

Kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar menjadi dampak nyata yang dikhawatirkan terus meluas jika aktivitas ilegal tersebut dibiarkan.

Secara hukum, dugaan keterlibatan WNA asal Cina dalam PETI Buyandi berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait aktivitas warga negara asing tanpa dokumen dan izin kerja yang sah.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan tanpa izin maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan hasil tambang ilegal.

Ketentuan pidana dalam KUHP juga membuka ruang penindakan terhadap pihak-pihak yang turut serta atau membantu terjadinya kejahatan.

Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Penutupan total lokasi PETI Buyandi, penindakan terhadap pemodal dan koordinator lapangan, serta proses hukum terhadap WNA asal Cina yang diduga bekerja ilegal menjadi tuntutan utama publik.

Kantor Imigrasi juga diminta turun tangan melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

Jika aparat di tingkat daerah tidak bertindak, publik mendesak Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri turun tangan langsung untuk memulihkan wibawa hukum di Bolaang Mongondow Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bolaang Mongondow Timur, Kantor Imigrasi, serta instansi terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi. (RED)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Budimir Jadi Pahlawan, Panama Dipaksa Menyerah di Toronto

    Budimir Jadi Pahlawan, Panama Dipaksa Menyerah di Toronto

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 188
    • 0Komentar

    TORONTO, PRONEWS5.COM – Kroasia berhasil mengamankan kemenangan penting pada laga penyisihan Grup L Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Panama dengan skor tipis 1-0 di BMO Field, Toronto, Selasa waktu setempat. Gol tunggal Ante Budimir pada awal babak kedua menjadi pembeda dalam pertandingan yang berlangsung ketat dan minim peluang. Kemenangan ini membuat Kroasia mengantongi tiga poin krusial […]

  • Pemerintah Perketat Belanja TIK, Cegah Pemborosan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 377
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Pemerintah Republik Indonesia memperketat pengelolaan belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan berdampak langsung pada peningkatan layanan publik. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mencegah pemborosan akibat pembangunan aplikasi pemerintah yang tidak saling terhubung atau duplikasi sistem.Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam peluncuran Rencana […]

  • Rico Disebut Tak Kapok Timbun Solar Bersubsidi di Tomohon dan Tondano

    Rico Disebut Tak Kapok Timbun Solar Bersubsidi di Tomohon dan Tondano

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 459
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Tomohon dan Tondano. RR alias Rico disebut masih menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan pembelian solar bersubsidi, meski sebelumnya aktivitas tersebut disebut telah beberapa kali ditertibkan. Informasi tersebut disampaikan sumber kepada PRONEWS5.COM, Senin (24/8/2026). Sumber menyebut, aktivitas Rico diduga […]

  • Dugaan Tipikor Proyek PUPR Bitung Mencuat Kadis Disebut Rajin Ganti Nomor WA

    Dugaan Tipikor Proyek PUPR Bitung Mencuat Kadis Disebut Rajin Ganti Nomor WA

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 515
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONEWS5.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung diminta segera menelusuri dan meminta keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung, Rizal Sompotan, ST, MM, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR. Permintaan tersebut mencuat setelah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sejumlah paket […]

  • Karier Moncer Komjen Panca Putra, Pernah Kapolda Sulut Kini Kalemdiklat Polri

    Karier Moncer Komjen Panca Putra, Pernah Kapolda Sulut Kini Kalemdiklat Polri

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 508
    • 0Komentar

    JAKARTA|PRONews5.com — Mantan Kapolda Sulawesi Utara Komjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si resmi dipercaya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri dalam rotasi dan mutasi terbaru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026 yang mencakup pergeseran jabatan terhadap […]

  • Menkomdigi Tegaskan Anak Tak Boleh Jadi Korban Digital

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 347
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Pemerintah menegaskan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi digital nasional. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda. Regulasi tersebut ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026. Menteri […]

expand_less