Mengenal Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Nikel
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- visibility 513
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto tampak lesu dengan tangan diborgol saat digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan, Kamis (16/4/2026). (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM– Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersebut dilakukan setelah HS menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Usai diperiksa, HS langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan rangkaian penggeledahan.
“Tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Kasus
Kasus ini berawal dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang melibatkan PT TSHI dengan instansi pemerintah.
Perusahaan tersebut disebut keberatan atas hasil perhitungan kewajiban pembayaran, hingga kemudian mencari solusi yang berujung pada pertemuan dengan HS.
Dalam prosesnya, HS yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026 diduga terlibat dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Penyidik menduga adanya pengaturan dalam proses pemeriksaan sehingga hasil rekomendasi Ombudsman dianggap menguntungkan pihak tertentu, termasuk koreksi terhadap kewajiban pembayaran perusahaan.
Selain itu, terdapat dugaan pertemuan antara pihak terkait di kantor Ombudsman dan sebuah hotel di Jakarta yang berujung pada kesepakatan imbalan sebesar Rp1,5 miliar.
HS juga disebut mengarahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum resmi diterbitkan kepada pihak perusahaan.
HS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b serta ketentuan KUHP baru Pasal 606. Ia kini ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Profil Singkat Hery Susanto
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan hingga jenjang doktoral di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Sebelum menjadi pejabat negara, Hery aktif di berbagai organisasi dan lembaga kajian kebijakan publik.
Ia pernah menjadi Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX periode 2014–2019.
Ia juga pernah menjabat Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode serta aktif dalam gerakan advokasi kebijakan publik, khususnya di sektor pelayanan kesehatan dan BPJS.
Kariernya di Ombudsman Republik Indonesia dimulai sejak terpilih sebagai anggota periode 2021–2026 sebelum akhirnya dipercaya memimpin lembaga tersebut. Hingga kini, proses hukum terhadap Hery Susanto masih berjalan di Kejaksaan Agung RI.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar