Guru Besar Politik dan Advokat Senior Dukung Kejati Sulut Berantas Korupsi hingga Tuntas
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- visibility 225
- comment 0 komentar
- print Cetak

Prof. Dr. William Agustinus Areros, M.Si. dan Advokat Senior Johannes Juman Budiman, S.H., menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Kejati Sulut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Utara. (Foto: ist/pronews5.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam mengusut berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi di daerah terus mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Guru Besar Ilmu Politik dan Kebijakan Publik, Prof. Dr. William Agustinus Areros, M.Si, bersama praktisi hukum sekaligus advokat senior Johannes Juman Budiman, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Kejati Sulut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Kepada PRONEWS5.COM, Jumat (24/7/2026), keduanya menilai upaya yang dilakukan Kejati Sulut merupakan langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Prof. William Areros atau yang lebih dikenal sebagai Prof. Welly Areros mengatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tidak boleh berhenti pada penetapan beberapa tersangka saja.
Menurutnya, setiap perkara harus dituntaskan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.
Karena itu, kami mendukung penuh langkah Kejati Sulut yang berani mengusut berbagai kasus korupsi secara serius.
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tegas Prof. Welly Areros.
Ia berharap keberanian aparat penegak hukum dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan di Sulawesi Utara.
Senada dengan itu, Advokat Senior Johannes Juman Budiman, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan alat bukti yang sah, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun tidak boleh memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Langkah Kejati Sulut patut diapresiasi. Jika memang terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” ujarnya.
Menurut Johannes, keberhasilan mengungkap berbagai perkara korupsi juga menjadi bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Dukungan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum tersebut muncul di tengah intensifnya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi oleh Kejati Sulut, termasuk kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa, hingga sejumlah perkara lain yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Keduanya berharap Kejati Sulut tetap menjaga independensi, profesionalisme, serta transparansi dalam setiap proses penegakan hukum sehingga seluruh perkara dapat diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar