Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kasus Pemalsuan Mandek, Kartini Gaghansa “Seret” Direskrimum Polda Sulut ke Propam

Kasus Pemalsuan Mandek, Kartini Gaghansa “Seret” Direskrimum Polda Sulut ke Propam

  • account_circle rafael
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 591
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com — Dugaan “permainan” dalam penghentian kasus pemalsuan surat di Polda Sulawesi Utara akhirnya meledak ke publik. Merasa proses hukum dipatahkan secara tiba-tiba, Kartini Gaghansa, warga Dendangan Dalam, resmi melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol. Suryadi, ke Bidang Propam, Senin (16/3/2026).

Langkah ini diambil setelah perkara yang sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan, bahkan menetapkan tersangka, tiba-tiba dihentikan melalui gelar perkara yang dinilai janggal oleh pihak pelapor.

Kartini datang sekitar pukul 10.00 WITA didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Hi. Hanafi Saleh, SH, Renaldy Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH. Mereka menyerahkan laporan resmi disertai dokumen dan bukti pendukung ke ruang Propam Polda Sulut.

Kuasa hukum Kartini, Santrawan Paparang, menegaskan laporan tersebut diarahkan langsung kepada pejabat utama karena adanya dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara.

“Klien kami melaporkan karena terduga, dalam hal ini Direskrimum, diduga kuat menyalahgunakan pangkat, jabatan, dan kewenangannya dengan melakukan rekayasa serta memanipulasi penghentian penyidikan,” tegas Paparang kepada wartawan.

Ia menyebut, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk larangan bertindak di luar ketentuan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga rekayasa perkara.
Dari Penetapan Tersangka, Berujung Penghentian Mendadak

Paparang mengungkapkan, kasus bermula dari laporan Kartini sebagai pemilik lahan terkait dugaan pemalsuan surat. Proses hukum disebut telah berjalan panjang, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Sejumlah tahapan penting bahkan telah dilalui, seperti pemeriksaan saksi fakta dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka terhadap beberapa pihak.

Namun, di tengah proses tersebut, berkas perkara yang semula ditangani Unit 1 disebut tiba-tiba ditarik dan dialihkan ke Unit 2 atas perintah pimpinan. Tak lama berselang, dilakukan gelar perkara yang berujung pada penghentian penyidikan.

“Ini yang kami nilai janggal. Proses yang sudah berjalan panjang, dari lidik hingga penetapan tersangka, tiba-tiba dihentikan dalam waktu singkat,” ujar Paparang.

Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut mencederai prinsip penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Mereka memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan menyurati Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum hingga Karo Paminal agar laporan ini ditindaklanjuti. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi hukum lanjutan, termasuk praperadilan hingga gugatan perdata, jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam penghentian penyidikan.

Unsur Pidana Dinilai Sudah Terpenuhi
Kuasa hukum lainnya, Hi. Hanafi Saleh, menilai secara substansi unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan surat telah terpenuhi.

Ia merujuk pada Pasal 263 KUHP lama yang kini disesuaikan dengan Pasal 591 KUHP baru, yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Semua tahapan sudah dilalui, dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Seharusnya berkas dilimpahkan ke kejaksaan, bukan tiba-tiba dihentikan,” ujarnya.

Hanafi juga mempertanyakan alasan penarikan berkas perkara dari Unit 1 ke Unit 2 yang dinilai tidak transparan.
“Kalau memang ada temuan baru, harusnya dijelaskan. Ini justru dalam waktu singkat dilakukan gelar perkara khusus lalu dihentikan. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.

Sorotan Integritas dan Kepercayaan Publik
Menurutnya, di tengah upaya reformasi internal Polri, praktik penghentian perkara yang tidak transparan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau ada oknum yang tidak sejalan dengan semangat pembenahan institusi, wajar untuk dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Hanafi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Utara terkait laporan tersebut.

Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut integritas penegakan hukum di tubuh kepolisian serta konsistensi reformasi institusional yang selama ini digaungkan.

[**/ARP]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Dikabarkan Batal Turun di Manado, Langsung Bertolak ke Miangas dan Gorontalo

    Presiden Prabowo Dikabarkan Batal Turun di Manado, Langsung Bertolak ke Miangas dan Gorontalo

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 387
    • 0Komentar

    MANADO|PRONews5.com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dikabarkan tidak turun atau singgah di Kota Manado usai menghadiri rangkaian KTT ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina, Sabtu (9/5/2026). Berdasarkan laporan media nasional Tirto.id⁠, Kepala Negara langsung bertolak menuju Pulau Miangas menggunakan pesawat kenegaraan Falcon A-0801 sebelum melanjutkan agenda kerja ke Gorontalo. Kunjungan tersebut dilakukan usai Prabowo menyelesaikan […]

  • TNI AL Gagalkan Pengiriman 300 Kg Sianida di KM Sabuk Nusantara 97, Asal Barang Masih Diselidiki

    TNI AL Gagalkan Pengiriman 300 Kg Sianida di KM Sabuk Nusantara 97, Asal Barang Masih Diselidiki

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle (**/RAND)
    • visibility 207
    • 0Komentar

    GORONTALO, PRONEWS5.COM – Tim gabungan yang dipimpin TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya pengiriman 300 kilogram bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) yang diduga dilakukan secara ilegal melalui KM Sabuk Nusantara 97 di Pelabuhan Kelas III Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Hingga kini, aparat masih mendalami asal-usul barang, pemilik, serta tujuan sebenarnya dari pengiriman tersebut. […]

  • Tiga Pendaki Tewas dalam Erupsi Dahsyat Gunung Dukono, Dua WNA Singapura Jadi Korban

    Tiga Pendaki Tewas dalam Erupsi Dahsyat Gunung Dukono, Dua WNA Singapura Jadi Korban

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 309
    • 0Komentar

    HALMAHERA UTARA, PRONews5.com — Erupsi dahsyat Gunung Dukono pada Jumat (8/5/2026) pagi sekitar pukul 07.41 WIT menewaskan tiga orang pendaki, terdiri dari dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan satu warga negara Indonesia (WNI) asal Ternate. Letusan gunung api aktif di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara itu menyemburkan kolom abu vulkanik setinggi sekitar 10 […]

  • Dokumen Bocor! Dugaan Korupsi PT HWR Mulai Terkuak, Kejati Sulut Sita Dua Excavator

    Dokumen Bocor! Dugaan Korupsi PT HWR Mulai Terkuak, Kejati Sulut Sita Dua Excavator

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 326
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aktivitas pertambangan di lokasi UP PT HWR mulai terkuak. Hal itu mencuat setelah dokumen internal berupa Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara beredar luas di tengah publik. Dari dokumen yang bocor tersebut, tim penyidik Kejati Sulut diketahui telah menerima penyerahan barang […]

  • Ronald Kalesaran Kembali Pimpin Dishub Tomohon, Pemkot Dorong Penguatan Pelayanan Publik

    Ronald Kalesaran Kembali Pimpin Dishub Tomohon, Pemkot Dorong Penguatan Pelayanan Publik

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 247
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com — Pemerintah Kota Tomohon kembali melakukan penyegaran di jajaran birokrasi. Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy Gladys Amanda Rumajar resmi menunjuk Ronald Kalesaran, SE sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Tomohon. Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Jumat (8/5/2026), […]

  • Gempa M7,6 Hantam Sulut, Dua Gereja Rusak Parah

    Gempa M7,6 Hantam Sulut, Dua Gereja Rusak Parah

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 1.095
    • 0Komentar

    MANADO — Gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,6 mengguncang Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 06.48 WITA. Guncangan kuat tersebut menyebabkan kerusakan serius pada Gereja Katolik Paroki Bunda Hati Kudus Rumengkor di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, serta Gereja Advent Tamara di Mapanget Barat, Kota Manado. Peristiwa ini terjadi saat sebagian warga masih berada di rumah. […]

expand_less