Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rp10 Miliar Tak Kunjung Kembali Nayodo Jadi Tersangka Yasti Ikut Disebut dalam Kronologi

Rp10 Miliar Tak Kunjung Kembali Nayodo Jadi Tersangka Yasti Ikut Disebut dalam Kronologi

  • account_circle (**/VIC)
  • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp10 miliar yang menyeret mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan Nayodo sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 5 Oktober 2026.

Perkara ini bermula dari dugaan pinjaman uang untuk membiayai kebutuhan tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu 2024.

Dalam laporan pelapor, dana tersebut diserahkan secara bertahap oleh seorang wiraswasta asal Kotamobagu, Sandy Sumendap (51), dengan total mencapai Rp10 miliar. Hingga perkara dilaporkan ke polisi pada Mei 2026, uang itu disebut belum dikembalikan.

Perkembangan terbaru juga memunculkan pernyataan Nayodo mengenai perannya dalam transaksi tersebut.

Sejumlah pemberitaan pada 10 Oktober 2026 melaporkan bahwa Nayodo mengaku bertindak atas nama anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam proses peminjaman.

Berdasarkan laporan Sandy Sumendap, dugaan peristiwa bermula sekitar November 2024, ketika Nayodo yang saat itu maju sebagai calon Wali Kota Kotamobagu diduga mendatangi kediaman Sandy untuk meminjam dana.

Pinjaman tersebut disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional tahapan Pilkada Kotamobagu 2024.

Dalam prosesnya, Nayodo diduga meyakinkan Sandy bahwa pinjaman itu mendapat jaminan dari Yasti Soepredjo Mokoagow, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Sulawesi Utara.

Pelapor menyebut terdapat satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan sebagai agunan.

Sertifikat tersebut dikaitkan dengan Yasti dan disebut telah mendapat persetujuannya.

Atas dasar keyakinan tersebut, Sandy kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp10 miliar.

Dalam kesepakatan yang disampaikan pelapor, pengembalian uang dijanjikan paling lambat akhir Desember 2024.

Namun, menurut laporan Sandy, tenggat waktu tersebut berlalu tanpa pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sengketa utang-piutang yang berujung pada laporan dugaan tindak pidana.

Sebelum laporan polisi dibuat, persoalan pinjaman tersebut juga dikabarkan telah dibahas melalui mekanisme internal PDI Perjuangan.

Dokumen rekomendasi DPP PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025, sebagaimana diberitakan sejumlah media, memuat hasil klarifikasi Komite Etik dan Disiplin Partai terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa proses utang-piutang antara Sandy Sumendap dan pihak-pihak yang menerima somasi merupakan inisiatif Nayodo Koerniawan dengan sepengetahuan Yasti Soepredjo Mokoagow.

Dokumen itu juga menyebut bahwa dana Rp10 miliar seluruhnya diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo.

Selain itu, dokumen tersebut merujuk pada surat pernyataan yang disebut ditandatangani Nayodo dan Yasti pada 29 Agustus 2025, disaksikan oleh DPP PDI Perjuangan.

Dalam uraian rekomendasi itu, Benny Ramdani dan Sri Tanti Angkara dinyatakan tidak terbukti menerima atau menggunakan dana pinjaman tersebut sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas utang-piutang itu.

Dokumen yang sama menyebut Nayodo dan Yasti sepakat menyelesaikan persoalan utang-piutang dengan Sandy Sumendap.

Setelah dana disebut belum dikembalikan, Sandy membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada 2 Mei 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Dalam laporan itu, Nayodo dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri kronologi peminjaman, penyerahan uang, keberadaan agunan, kesepakatan pengembalian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam transaksi tersebut.

Perkembangan berikutnya terjadi pada Juli 2026. Pemberitaan pada 21 Juli menyebut Ditreskrimum Polda Sulut telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pada tahap ini, penyidik mulai mendalami dugaan tindak pidana berdasarkan laporan dan keterangan yang diperoleh.

Nama Yasti kembali muncul karena dikaitkan dengan klaim penjaminan pinjaman serta dokumen yang disebut berkaitan dengan penyelesaian utang-piutang.

Pemberitaan pada periode tersebut juga menyebut penyidik berencana meminta kembali keterangan Yasti.

Hingga perkembangan itu diberitakan, penanganan perkara masih berfokus pada pendalaman peristiwa dan hubungan hukum antara para pihak.

Babak baru muncul setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut menggelar perkara pada 5 Oktober 2026.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Heselo, membenarkan penetapan Nayodo sebagai tersangka ketika memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Laurens menyampaikan bahwa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik akan melanjutkan proses dengan memanggil tersangka serta memeriksa saksi-saksi.

Penetapan tersebut menandai perubahan status hukum Nayodo dari terlapor menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp10 miliar.

Dalam perkembangan yang diberitakan pada 9 Oktober, penyidik juga menyebut masih ada sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk posisi pihak lain yang merupakan anggota DPR RI.

Pemeriksaan terhadap anggota parlemen, apabila diperlukan, harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan yang relevan dalam Undang-Undang MD3.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Laurens menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sejumlah pemberitaan pada 10 Oktober 2026 juga memuat pernyataan Nayodo yang menyebut dirinya bertindak atas nama Yasti dalam proses peminjaman uang.

Di sisi lain, dokumen rekomendasi DPP PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025 menyebut transaksi utang-piutang merupakan inisiatif Nayodo dengan sepengetahuan Yasti.

Dokumen itu juga menyatakan dana Rp10 miliar diterima dan dimanfaatkan Nayodo serta menyebut kesepakatan keduanya untuk menyelesaikan utang-piutang dengan Sandy.

Perbedaan penekanan antara dokumen tersebut dan pernyataan Nayodo yang diberitakan belakangan membuat klarifikasi menyeluruh menjadi penting.

Dalam laporan yang diterima Polda Sulut, Nayodo dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi, pendalaman dokumen pinjaman serta agunan, penelusuran aliran dana, dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah perkara memenuhi syarat untuk dilimpahkan kepada penuntut umum.

Bagi Sandy Sumendap, pokok persoalan yang dilaporkan adalah dana Rp10 miliar yang menurut keterangannya belum dikembalikan.

Bagi penyidik, pekerjaan utama ialah memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.

Perjalanan perkara ini memperlihatkan rangkaian peristiwa sejak dugaan pinjaman pada November 2024, dokumen klarifikasi internal partai pada 2025, laporan polisi pada Mei 2026, peningkatan perkara ke tahap penyidikan pada Juli 2026, hingga penetapan Nayodo sebagai tersangka pada Oktober 2026.

Nama Yasti Soepredjo Mokoagow turut disebut dalam laporan dan dokumen yang diberitakan, serta muncul dalam pernyataan Nayodo yang dipublikasikan pada 10 Oktober.

  • Penulis: (**/VIC)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Juara Euro 2024! Sempat Tumbangkan Jerman, Prancis dan Inggris, Spanyol Kini Incar Gelar Piala Dunia 2026

    Juara Euro 2024! Sempat Tumbangkan Jerman, Prancis dan Inggris, Spanyol Kini Incar Gelar Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 202
    • 0Komentar

    PRONEWS5.COM – Status juara Euro 2024 semakin membuktikan kualitas Timnas Spanyol sebagai kekuatan baru sepak bola dunia. Setelah sukses menaklukkan Prancis dan Inggris dalam perjalanan meraih mahkota Eropa dua tahun lalu, kini La Furia Roja kembali membuka peluang mencetak sejarah dengan melaju ke semifinal Piala Dunia 2026 usai menundukkan Belgia 2-1 di SoFi Stadium, Sabtu […]

  • Prediksi Mengarah ke Inggris, Akankah Norwegia Menciptakan Kejutan Terbesar?

    Prediksi Mengarah ke Inggris, Akankah Norwegia Menciptakan Kejutan Terbesar?

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 180
    • 0Komentar

    FLORIDA, PRONEWS5.COM – Tim Nasional Inggris datang sebagai favorit saat menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia FIFA 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Hard Rock, Florida, Amerika Serikat, Minggu (12/7/2026) pukul 05.00 WITA. Berdasarkan analisis statistik terbaru, Inggris memiliki peluang kemenangan sebesar 50,2 persen, sedangkan Norwegia berada di angka 24 persen, sementara peluang […]

  • Nyepi dan Takbiran Berdekatan, Pemerintah Pastikan Harmonis

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 462
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai sejumlah persiapan pemerintah menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, termasuk pengaturan pelaksanaan malam takbiran di Bali yang waktunya berdekatan dengan peringatan Hari Nyepi. Laporan tersebut disampaikan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Dalam keterangannya kepada awak media, Menag menjelaskan bahwa pemerintah […]

  • Presiden Prabowo dan Presiden Lee Sepakat Perluas Kemitraan Komprehensif Indonesia–Korea

    Presiden Prabowo dan Presiden Lee Sepakat Perluas Kemitraan Komprehensif Indonesia–Korea

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle IND
    • visibility 487
    • 0Komentar

    KOREA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Korea Lee Jae Myung di Istana Kepresidenan Republik Korea, Cheong Wa Dae (Blue House), pada Rabu, 1 April 2026. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan kedua negara di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kunjungan kenegaraan […]

  • Koperasi Desa Perkuat Ekonomi Lokal, Keuntungan Kembali ke Desa

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat strategi pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai pusat ekosistem ekonomi rakyat. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, koperasi desa didorong bukan sekadar lembaga usaha, tetapi instrumen afirmasi yang memastikan perputaran ekonomi terjadi dan manfaatnya kembali ke desa. Sinergi lintas kementerian menjadi kunci percepatan […]

  • Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara PLTU

    Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara PLTU

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 195
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta mencakup pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga tahap penyidikan. Perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga […]

expand_less