Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » 63 Blok Tambang Rakyat Disahkan, Era PETI di Sulut Bersiap Berakhir

63 Blok Tambang Rakyat Disahkan, Era PETI di Sulut Bersiap Berakhir

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
  • visibility 306
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam menata aktivitas pertambangan rakyat dengan memberikan kepastian hukum kepada ribuan penambang sekaligus membuka jalan menuju penghapusan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penetapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan pertambangan rakyat yang menetapkan 313 WPR di seluruh Indonesia, dengan Sulawesi Utara memperoleh alokasi sebanyak 63 blok yang tersebar di enam kabupaten.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, memastikan Pemerintah Provinsi Sulut telah menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian ESDM.

Selanjutnya, kawasan WPR tersebut telah diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2026–2044, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan jangka panjang.

Langkah tersebut dinilai menjadi tonggak penting karena selama bertahun-tahun aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah Sulut didominasi kegiatan tanpa izin yang berisiko menimbulkan persoalan hukum, keselamatan kerja, hingga kerusakan lingkungan.

Sebaran 63 Blok WPR

Berdasarkan data pemerintah, total luas kawasan WPR di Sulawesi Utara mencapai sekitar 5.447,70 hektare dengan luasan setiap blok rata-rata tidak melebihi 100 hektare.

Sebaran wilayahnya meliputi:

• Bolaang Mongondow Timur: 25 blok seluas 2.382,66 hektare.

• Minahasa Tenggara: 24 blok seluas 2.001,93 hektare.

• Bolaang Mongondow Selatan: 5 blok seluas 479,67 hektare.

• Minahasa Utara: 4 blok seluas 115,87 hektare.

• Bolaang Mongondow Utara: 3 blok seluas 270,42 hektare.

• Bolaang Mongondow: 2 blok seluas 197,13 hektare.

Sebaran tersebut menunjukkan kawasan pertambangan rakyat terbesar masih berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya dan Minahasa Tenggara yang sejak lama dikenal sebagai daerah penghasil emas rakyat.

WPR Bukan Izin Menambang

Meski kawasan telah ditetapkan sebagai WPR, pemerintah menegaskan status tersebut bukan berarti masyarakat dapat langsung melakukan penambangan.

Seluruh penambang, baik perorangan, kelompok masyarakat maupun koperasi, tetap diwajibkan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebelum melakukan kegiatan produksi.

Pemerintah Provinsi Sulut saat ini juga tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan agar proses transisi dari tambang ilegal menuju tambang legal berjalan tertib.

Selain kewajiban mengantongi IPR, pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan operasional yang harus dipatuhi, di antaranya kewajiban membayar kontribusi sebesar 7 persen kepada negara dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, serta pembatasan penggunaan alat berat untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

Koperasi Jadi Benteng Lawan Cukong

Salah satu strategi utama pemerintah adalah menjadikan koperasi produsen sebagai pintu masuk pengelolaan tambang rakyat.

Kebijakan ini disiapkan untuk mencegah praktik penyalahgunaan izin oleh pemodal besar yang selama ini diduga memanfaatkan nama masyarakat lokal untuk menguasai aktivitas pertambangan.

Melalui kerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulawesi Utara, seluruh penambang diarahkan bergabung ke dalam koperasi agar memperoleh pembinaan, legalitas, hingga akses kemitraan yang sehat.

Di dalam koperasi, para penambang akan mendapatkan pendampingan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), edukasi pengolahan emas yang lebih ramah lingkungan dengan meminimalkan penggunaan merkuri maupun sianida, validasi domisili, hingga peluang kerja sama dengan investor atau mitra teknologi yang dikontrol pemerintah.

Konflik Lahan Disaring

Penetapan 63 blok WPR juga merupakan hasil proses evaluasi panjang terhadap usulan masyarakat.

Sebelumnya, puluhan lokasi yang diusulkan diketahui bertumpang tindih dengan wilayah Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang telah lebih dahulu memiliki hak pengelolaan.

Melalui verifikasi teknis, pembahasan lintas kementerian, serta konsultasi bersama DPR RI, pemerintah akhirnya menetapkan 63 blok berstatus clean and clear yang dinilai aman untuk dikelola masyarakat tanpa melanggar hak konsesi perusahaan.

Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan konflik lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Penetapan WPR dinilai bukan sekadar membuka kawasan pertambangan baru, melainkan menjadi awal perubahan tata kelola sektor pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.

Pemerintah menargetkan aktivitas pertambangan emas rakyat ke depan berlangsung secara legal, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada percepatan penerbitan IPR, efektivitas pembinaan koperasi, serta konsistensi pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan sehingga praktik PETI benar-benar dapat ditekan.

[**/VAN]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! Kado Ulang Tahun dari Wenny Lumentut untuk Preman Pinokalan Tuai Pujian Warganet

    Viral! Kado Ulang Tahun dari Wenny Lumentut untuk Preman Pinokalan Tuai Pujian Warganet

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 350
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONEWS5.COM – Konten kreator lokal asal Kota Bitung, Indra Dunggio atau yang lebih dikenal dengan julukan “Preman Pinokalan”, kembali menjadi perbincangan warganet Sulawesi Utara. Kali ini bukan karena aksi komedinya di media sosial, melainkan momen ulang tahunnya yang mendapat kejutan berupa hadiah dari tokoh masyarakat dan pengusaha Sulawesi Utara, Wenny Lumentut. Video penyerahan hadiah […]

  • Polri Bongkar Penyelundupan 319 Karung Pasir Timah ke Malaysia

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 370
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Dalam pengungkapan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menyita ratusan karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. […]

  • Jelang Lebaran, Pemerintah Siap Gulirkan 4 Bansos Sekaligus

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah memastikan empat program bantuan sosial (bansos) akan kembali disalurkan pada Maret 2026 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Empat program tersebut meliputi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), serta bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. Penyaluran bansos ini ditujukan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya […]

  • Dirlantas Polda Metro Jaya Tegas, Pengemudi Ugal-ugalan Dijerat Pidana

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 363
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka kasus mengemudi secara ugal-ugalan di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.Direktur […]

  • Maria Lestari Dorong Kemenperin Perkuat Teknologi Pascapanen Kopi untuk Petani

    Maria Lestari Dorong Kemenperin Perkuat Teknologi Pascapanen Kopi untuk Petani

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 331
    • 0Komentar

    SEMARANG, PRONEWS5.COM — Anggota Komisi VII DPR RI Maria Lestari mendorong Kementerian Perindustrian memperkuat dukungan teknologi pasca panen bagi petani kopi di berbagai daerah. Menurutnya, potensi kopi Indonesia yang telah dikenal di pasar dunia harus diikuti peningkatan kualitas produksi, kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan penguasaan teknologi dari hulu hingga hilir. “Kami berpesan agar Kementerian […]

  • Dari Tomohon, Menteri PKP Ungkap Adu Argumen dengan Hercules soal Lahan Tanah Abang

    Dari Tomohon, Menteri PKP Ungkap Adu Argumen dengan Hercules soal Lahan Tanah Abang

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 470
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah menertibkan penguasaan lahan negara saat meninjau Perumahan Grazia Residence 2 di Tomohon, Kamis (9/4/2026) malam. Pernyataan ini sekaligus menjawab polemik perdebatan dirinya dengan Rosario de Marshall alias Hercules terkait lahan milik PT Kereta Api Indonesia di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. […]

expand_less