63 Blok Tambang Rakyat Disahkan, Era PETI di Sulut Bersiap Berakhir
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
- visibility 306
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam menata aktivitas pertambangan rakyat dengan memberikan kepastian hukum kepada ribuan penambang sekaligus membuka jalan menuju penghapusan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penetapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan pertambangan rakyat yang menetapkan 313 WPR di seluruh Indonesia, dengan Sulawesi Utara memperoleh alokasi sebanyak 63 blok yang tersebar di enam kabupaten.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, memastikan Pemerintah Provinsi Sulut telah menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian ESDM.
Selanjutnya, kawasan WPR tersebut telah diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2026–2044, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan jangka panjang.
Langkah tersebut dinilai menjadi tonggak penting karena selama bertahun-tahun aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah Sulut didominasi kegiatan tanpa izin yang berisiko menimbulkan persoalan hukum, keselamatan kerja, hingga kerusakan lingkungan.
Sebaran 63 Blok WPR
Berdasarkan data pemerintah, total luas kawasan WPR di Sulawesi Utara mencapai sekitar 5.447,70 hektare dengan luasan setiap blok rata-rata tidak melebihi 100 hektare.
Sebaran wilayahnya meliputi:
• Bolaang Mongondow Timur: 25 blok seluas 2.382,66 hektare.
• Minahasa Tenggara: 24 blok seluas 2.001,93 hektare.
• Bolaang Mongondow Selatan: 5 blok seluas 479,67 hektare.
• Minahasa Utara: 4 blok seluas 115,87 hektare.
• Bolaang Mongondow Utara: 3 blok seluas 270,42 hektare.
• Bolaang Mongondow: 2 blok seluas 197,13 hektare.
Sebaran tersebut menunjukkan kawasan pertambangan rakyat terbesar masih berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya dan Minahasa Tenggara yang sejak lama dikenal sebagai daerah penghasil emas rakyat.
WPR Bukan Izin Menambang
Meski kawasan telah ditetapkan sebagai WPR, pemerintah menegaskan status tersebut bukan berarti masyarakat dapat langsung melakukan penambangan.
Seluruh penambang, baik perorangan, kelompok masyarakat maupun koperasi, tetap diwajibkan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebelum melakukan kegiatan produksi.
Pemerintah Provinsi Sulut saat ini juga tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan agar proses transisi dari tambang ilegal menuju tambang legal berjalan tertib.
Selain kewajiban mengantongi IPR, pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan operasional yang harus dipatuhi, di antaranya kewajiban membayar kontribusi sebesar 7 persen kepada negara dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, serta pembatasan penggunaan alat berat untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
Koperasi Jadi Benteng Lawan Cukong
Salah satu strategi utama pemerintah adalah menjadikan koperasi produsen sebagai pintu masuk pengelolaan tambang rakyat.
Kebijakan ini disiapkan untuk mencegah praktik penyalahgunaan izin oleh pemodal besar yang selama ini diduga memanfaatkan nama masyarakat lokal untuk menguasai aktivitas pertambangan.
Melalui kerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulawesi Utara, seluruh penambang diarahkan bergabung ke dalam koperasi agar memperoleh pembinaan, legalitas, hingga akses kemitraan yang sehat.
Di dalam koperasi, para penambang akan mendapatkan pendampingan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), edukasi pengolahan emas yang lebih ramah lingkungan dengan meminimalkan penggunaan merkuri maupun sianida, validasi domisili, hingga peluang kerja sama dengan investor atau mitra teknologi yang dikontrol pemerintah.
Konflik Lahan Disaring
Penetapan 63 blok WPR juga merupakan hasil proses evaluasi panjang terhadap usulan masyarakat.
Sebelumnya, puluhan lokasi yang diusulkan diketahui bertumpang tindih dengan wilayah Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang telah lebih dahulu memiliki hak pengelolaan.
Melalui verifikasi teknis, pembahasan lintas kementerian, serta konsultasi bersama DPR RI, pemerintah akhirnya menetapkan 63 blok berstatus clean and clear yang dinilai aman untuk dikelola masyarakat tanpa melanggar hak konsesi perusahaan.
Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan konflik lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penetapan WPR dinilai bukan sekadar membuka kawasan pertambangan baru, melainkan menjadi awal perubahan tata kelola sektor pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.
Pemerintah menargetkan aktivitas pertambangan emas rakyat ke depan berlangsung secara legal, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada percepatan penerbitan IPR, efektivitas pembinaan koperasi, serta konsistensi pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan sehingga praktik PETI benar-benar dapat ditekan.
[**/VAN]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar