MEP Prihatin Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Golkar Hormati Proses Hukum
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 918
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara, dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS (MEP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com — Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana erupsi Gunung Ruang.
Chyntia Ingrid Kalangit diketahui merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) dan terpilih sebagai Bupati Kepulauan Sitaro periode 2025–2030 usai memenangkan Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara, Michaela Elsiana Paruntu (MEP), menyampaikan rasa prihatin atas persoalan hukum yang kini dihadapi Chyntia Kalangit.
Namun demikian, MEP menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hormati proses hukum. Tentunya jika yang bersangkutan membutuhkan kuasa hukum dari Partai Golkar, akan kami siapkan,” ujar MEP kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Sebelumnya, Kejati Sulut resmi menetapkan Chyntia Kalangit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan bagi korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro.
Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp22,7 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka,” ujar Zein di Kantor Kejati Sulut.
Chyntia keluar dari kantor Kejati Sulut pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 18.58 Wita dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda.
Ia tampak menunduk dan tidak memberikan komentar kepada awak media terkait kasus yang menjeratnya.
Selanjutnya, Chyntia digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado, selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, Kejati Sulut sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, serta pihak swasta bernama Denny Tondolambung.
Penyidik Kejati Sulut masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan dana bantuan bencana tersebut.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar