Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rp10 Miliar Tak Kunjung Kembali Nayodo Jadi Tersangka Yasti Ikut Disebut dalam Kronologi

Rp10 Miliar Tak Kunjung Kembali Nayodo Jadi Tersangka Yasti Ikut Disebut dalam Kronologi

  • account_circle (**/VIC)
  • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp10 miliar yang menyeret mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan Nayodo sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 5 Oktober 2026.

Perkara ini bermula dari dugaan pinjaman uang untuk membiayai kebutuhan tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu 2024.

Dalam laporan pelapor, dana tersebut diserahkan secara bertahap oleh seorang wiraswasta asal Kotamobagu, Sandy Sumendap (51), dengan total mencapai Rp10 miliar. Hingga perkara dilaporkan ke polisi pada Mei 2026, uang itu disebut belum dikembalikan.

Perkembangan terbaru juga memunculkan pernyataan Nayodo mengenai perannya dalam transaksi tersebut.

Sejumlah pemberitaan pada 10 Oktober 2026 melaporkan bahwa Nayodo mengaku bertindak atas nama anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam proses peminjaman.

Berdasarkan laporan Sandy Sumendap, dugaan peristiwa bermula sekitar November 2024, ketika Nayodo yang saat itu maju sebagai calon Wali Kota Kotamobagu diduga mendatangi kediaman Sandy untuk meminjam dana.

Pinjaman tersebut disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional tahapan Pilkada Kotamobagu 2024.

Dalam prosesnya, Nayodo diduga meyakinkan Sandy bahwa pinjaman itu mendapat jaminan dari Yasti Soepredjo Mokoagow, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Sulawesi Utara.

Pelapor menyebut terdapat satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan sebagai agunan.

Sertifikat tersebut dikaitkan dengan Yasti dan disebut telah mendapat persetujuannya.

Atas dasar keyakinan tersebut, Sandy kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp10 miliar.

Dalam kesepakatan yang disampaikan pelapor, pengembalian uang dijanjikan paling lambat akhir Desember 2024.

Namun, menurut laporan Sandy, tenggat waktu tersebut berlalu tanpa pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sengketa utang-piutang yang berujung pada laporan dugaan tindak pidana.

Sebelum laporan polisi dibuat, persoalan pinjaman tersebut juga dikabarkan telah dibahas melalui mekanisme internal PDI Perjuangan.

Dokumen rekomendasi DPP PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025, sebagaimana diberitakan sejumlah media, memuat hasil klarifikasi Komite Etik dan Disiplin Partai terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa proses utang-piutang antara Sandy Sumendap dan pihak-pihak yang menerima somasi merupakan inisiatif Nayodo Koerniawan dengan sepengetahuan Yasti Soepredjo Mokoagow.

Dokumen itu juga menyebut bahwa dana Rp10 miliar seluruhnya diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo.

Selain itu, dokumen tersebut merujuk pada surat pernyataan yang disebut ditandatangani Nayodo dan Yasti pada 29 Agustus 2025, disaksikan oleh DPP PDI Perjuangan.

Dalam uraian rekomendasi itu, Benny Ramdani dan Sri Tanti Angkara dinyatakan tidak terbukti menerima atau menggunakan dana pinjaman tersebut sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas utang-piutang itu.

Dokumen yang sama menyebut Nayodo dan Yasti sepakat menyelesaikan persoalan utang-piutang dengan Sandy Sumendap.

Setelah dana disebut belum dikembalikan, Sandy membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada 2 Mei 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Dalam laporan itu, Nayodo dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri kronologi peminjaman, penyerahan uang, keberadaan agunan, kesepakatan pengembalian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam transaksi tersebut.

Perkembangan berikutnya terjadi pada Juli 2026. Pemberitaan pada 21 Juli menyebut Ditreskrimum Polda Sulut telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pada tahap ini, penyidik mulai mendalami dugaan tindak pidana berdasarkan laporan dan keterangan yang diperoleh.

Nama Yasti kembali muncul karena dikaitkan dengan klaim penjaminan pinjaman serta dokumen yang disebut berkaitan dengan penyelesaian utang-piutang.

Pemberitaan pada periode tersebut juga menyebut penyidik berencana meminta kembali keterangan Yasti.

Hingga perkembangan itu diberitakan, penanganan perkara masih berfokus pada pendalaman peristiwa dan hubungan hukum antara para pihak.

Babak baru muncul setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut menggelar perkara pada 5 Oktober 2026.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Heselo, membenarkan penetapan Nayodo sebagai tersangka ketika memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Laurens menyampaikan bahwa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik akan melanjutkan proses dengan memanggil tersangka serta memeriksa saksi-saksi.

Penetapan tersebut menandai perubahan status hukum Nayodo dari terlapor menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp10 miliar.

Dalam perkembangan yang diberitakan pada 9 Oktober, penyidik juga menyebut masih ada sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk posisi pihak lain yang merupakan anggota DPR RI.

Pemeriksaan terhadap anggota parlemen, apabila diperlukan, harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan yang relevan dalam Undang-Undang MD3.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Laurens menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sejumlah pemberitaan pada 10 Oktober 2026 juga memuat pernyataan Nayodo yang menyebut dirinya bertindak atas nama Yasti dalam proses peminjaman uang.

Di sisi lain, dokumen rekomendasi DPP PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025 menyebut transaksi utang-piutang merupakan inisiatif Nayodo dengan sepengetahuan Yasti.

Dokumen itu juga menyatakan dana Rp10 miliar diterima dan dimanfaatkan Nayodo serta menyebut kesepakatan keduanya untuk menyelesaikan utang-piutang dengan Sandy.

Perbedaan penekanan antara dokumen tersebut dan pernyataan Nayodo yang diberitakan belakangan membuat klarifikasi menyeluruh menjadi penting.

Dalam laporan yang diterima Polda Sulut, Nayodo dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi, pendalaman dokumen pinjaman serta agunan, penelusuran aliran dana, dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah perkara memenuhi syarat untuk dilimpahkan kepada penuntut umum.

Bagi Sandy Sumendap, pokok persoalan yang dilaporkan adalah dana Rp10 miliar yang menurut keterangannya belum dikembalikan.

Bagi penyidik, pekerjaan utama ialah memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.

Perjalanan perkara ini memperlihatkan rangkaian peristiwa sejak dugaan pinjaman pada November 2024, dokumen klarifikasi internal partai pada 2025, laporan polisi pada Mei 2026, peningkatan perkara ke tahap penyidikan pada Juli 2026, hingga penetapan Nayodo sebagai tersangka pada Oktober 2026.

Nama Yasti Soepredjo Mokoagow turut disebut dalam laporan dan dokumen yang diberitakan, serta muncul dalam pernyataan Nayodo yang dipublikasikan pada 10 Oktober.

  • Penulis: (**/VIC)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Perketat Belanja TIK, Cegah Pemborosan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 379
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Pemerintah Republik Indonesia memperketat pengelolaan belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan berdampak langsung pada peningkatan layanan publik. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mencegah pemborosan akibat pembangunan aplikasi pemerintah yang tidak saling terhubung atau duplikasi sistem.Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam peluncuran Rencana […]

  • Kasus Rado Picu Rentetan Keluhan Pasien di RS Sentra Medika Minahasa Utara

    Kasus Rado Picu Rentetan Keluhan Pasien di RS Sentra Medika Minahasa Utara

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 239
    • 0Komentar

    MINUT, PRONEWS5.COM— Kasus seorang anak bernama Rado Lesi yang dilaporkan mengalami kecelakaan di kawasan perkebunan Plaas, Likupang, Minahasa Utara, dan disebut masih tertancap besi di bagian paha hingga sekitar 24 jam setelah kejadian, menimbulkan pertanyaan serius terkait penanganan medis dan administrasi di Rumah Sakit (RS) Sentra Medika Minut. Rado dilaporkan mengalami kecelakaan pada Senin (10/8/2026) […]

  • Kisah Penjaga Merah Putih di Balik Kirab Bendera Pusaka, Satu Diantaranya Bianca Lantang

    Kisah Penjaga Merah Putih di Balik Kirab Bendera Pusaka, Satu Diantaranya Bianca Lantang

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle (**/redaksi)
    • visibility 188
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Di balik kemeriahan Kirab Bendera Pusaka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026), terdapat kisah tentang mereka yang menjalankan tugas dengan penuh kebanggaan dan tanggung jawab. Salah satunya adalah Bianca Alessia Christabella Lantang, Purna Paskibraka asal Sulawesi Utara yang dipercaya membawa teks Proklamasi dalam prosesi penurunan Bendera Negara Sang Merah […]

  • Wartawan Muslim Terima Daging Kurban dari PWI Sulut, Kamrin Sebut AA-RS Rawat Persaudaraan

    Wartawan Muslim Terima Daging Kurban dari PWI Sulut, Kamrin Sebut AA-RS Rawat Persaudaraan

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 218
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Momentum Idul Adha 1447 Hijriah dimanfaatkan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara untuk memperkuat nilai solidaritas dan toleransi antarumat beragama. Bertempat di Kantor PWI Sulut, Kamis (27/5/2026), pengurus PWI Sulut bersama Pokja PWI Manado menyerahkan bantuan daging kurban kepada wartawan Muslim di Kota Manado. Kegiatan tersebut menjadi penyaluran perdana pada masa […]

  • Pejuang Pembentukan Kota Tomohon Ajak Warga Sukseskan TIFF 2026

    Pejuang Pembentukan Kota Tomohon Ajak Warga Sukseskan TIFF 2026

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 131
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Dua tokoh pejuang pembentukan Kota Tomohon, Harry Runtuwene dan Ibrahim Bam Tular, menyerukan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026 dan Tournament of Flowers (ToF). Ajakan tersebut disampaikan menjelang rangkaian TIFF 2026 yang berlangsung di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Keduanya menekankan bahwa keberhasilan festival internasional tersebut tidak […]

  • AKBP Novrial Alberti Kombo Resmi Disambut di Polres Tomohon, Babak Baru Kepemimpinan Dimulai

    AKBP Novrial Alberti Kombo Resmi Disambut di Polres Tomohon, Babak Baru Kepemimpinan Dimulai

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 324
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Kepemimpinan di Polres Tomohon resmi memasuki babak baru. AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tomohon Ny. Imelda Kombo, disambut secara resmi dalam prosesi penyambutan di Markas Komando (Mako) Polres Tomohon, Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WITA. Prosesi tersebut menjadi penanda dimulainya masa tugas AKBP Novrial Alberti Kombo sebagai Kapolres […]

expand_less