Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Tim URC Polres Kotamobagu Bawa Pisau dan Obeng
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- visibility 160
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim URC Polres Kotamobagu mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti pisau tikam dan obeng (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa senjata tajam saat melaksanakan patroli rutin, Sabtu (12/9/2026) malam.
Pemuda berinisial YN alias Yoga (27), warga Desa Poyowa Besar 2, diamankan sekitar pukul 23.50 WITA di kawasan Bundaran Paris, Kotamobagu.
YN diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curanik).
Penangkapan bermula ketika Tim URC yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K. melaksanakan patroli di kawasan pertokoan.
Saat petugas mendapati sekelompok anak muda sedang berkumpul dan hendak melakukan pemeriksaan, salah seorang pemuda tiba-tiba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pemuda tersebut berhasil dihentikan dan diamankan di kawasan Bundaran Paris.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu buah obeng yang diselipkan di pinggang sebelah kanan YN.
Kecurigaan petugas kemudian berlanjut dengan memeriksa bagasi sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih yang digunakan YN.
Dari dalam bagasi, petugas kembali menemukan satu buah pisau tikam berbahan besi warna putih dengan gagang plastik serta sarung yang terbuat dari kertas.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., membenarkan pengamanan tersebut.
“Benar, Tim URC Polres Kotamobagu telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YN (27) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tikam dan obeng pada Sabtu malam di Bundaran Paris,” ujar Mahadewa.
Menurutnya, pengamanan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku yang merupakan residivis curanmor dan curanik ini mencoba melarikan diri saat akan diperiksa, namun berhasil kami amankan,” katanya.
Mahadewa menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah aksi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dan kepemilikan sajam ilegal yang dapat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini YN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, YN diduga akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah pisau tikam berbahan besi warna putih dengan gagang plastik dan sarung kertas, satu buah obeng, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak membawa senjata tajam saat bepergian.
Kepolisian memastikan patroli URC akan terus diintensifkan, terutama pada jam-jam rawan, sebagai upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar