Kapolda Baru Yudo Hermanto Dihadapkan Segunung PR: Korupsi, PETI hingga Solar Subsidi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- visibility 230
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolda Sulut yang baru Brigjen Pol Yudo Hermanto
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi membuka babak baru penegakan hukum di Bumi Nyiur Melambai.
Brigjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M. resmi dipercaya menjadi Kapolda Sulut menggantikan Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. yang mendapat promosi sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri).
Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026. Serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Polri dan Kapolda dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Yudo sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri.
Sementara Roycke Langie dipercaya mengemban jabatan Astamaops Kapolri menggantikan Komjen Pol Mohammad Fadil Imran yang memasuki masa purna tugas.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian jabatan. Kapolda baru langsung berhadapan dengan sejumlah pekerjaan rumah penegakan hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk perkara dugaan tindak pidana korupsi, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Salah satu pekerjaan rumah yang berada di meja Kapolda baru adalah penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulut.
Dua perkara yang mendapat perhatian adalah dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta dugaan korupsi di Perumda Pasar Manado.
Pada Agustus 2026, proses kedua perkara tersebut disebut memasuki tahapan penting setelah auditor BPKP Sulut dilibatkan dalam klarifikasi dan finalisasi penghitungan kerugian negara.
Khusus perkara Perumda Pasar Manado, prosesnya telah berlangsung cukup panjang.
Polda Sulut sebelumnya menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara menjadi bagian penting sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya.
Karena itu, tantangan Yudo bukan sekadar membuka perkara baru. Yang tak kalah penting adalah memastikan perkara yang sudah berjalan memiliki arah yang jelas, pembuktian yang kuat dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan besarnya: kapan perkara-perkara tersebut bergerak dari tahap pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara menuju kepastian hukum?
Pekerjaan rumah berikutnya datang dari sektor pertambangan.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.
Penanganannya pun tidak hanya menyangkut pekerja di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan pengelola, pemodal, pemilik alat berat dan pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan.
Perkembangan terbaru terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 28 Agustus 2026 menetapkan dua warga negara asing asal Tiongkok berinisial CXY dan XXL sebagai tersangka dugaan PETI di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag.
Dalam penyidikan, CXY disebut berperan sebagai koordinator operasional, sementara XXL sebagai pengawas lapangan.
Penyidik juga mendalami transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pembayaran pekerja, penyewaan alat dan pembelian bahan untuk pengolahan emas.
Kasus Sungai Ongkag menjadi gambaran bahwa persoalan PETI dapat berkembang jauh lebih kompleks daripada sekadar aktivitas penambangan tanpa izin.
Di Minahasa Tenggara, khususnya Kecamatan Ratatotok, aktivitas PETI juga berulang kali dilaporkan.
Sejumlah titik seperti Rotan, Nibong, Gunung Bota dan Belang disebut dalam pemberitaan sebagai lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal dan pengolahan material.
Kondisi serupa juga menjadi perhatian di wilayah Bolaang Mongondow Raya dan sejumlah daerah lainnya.
Tantangannya jelas: penertiban jangan berhenti pada alat berat yang diamankan atau pekerja yang ditemukan di lokasi.
Jika dalam penyidikan ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, aparat perlu mengurai rantai kegiatan tersebut secara menyeluruh—mulai dari pemodal, pengelola, pemilik alat, pemasok hingga jaringan distribusi hasil tambang.
Pekerjaan rumah lain yang tidak kalah penting adalah pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Antrean kendaraan yang panjang di sejumlah SPBU menjadi salah satu indikasi persoalan distribusi yang perlu terus diawasi.
Di lapangan, masyarakat juga kerap mempertanyakan dugaan pengisian berulang dan kemungkinan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pada Mei 2026, Pomdam XIII/Merdeka mengamankan sekitar 4,7 ton solar bersubsidi dari sebuah gudang di Jalan Kabima, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Minahasa Utara.
Empat warga sipil bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai antrean panjang di sejumlah SPBU dan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BBM subsidi bukan hanya soal antrean di SPBU.
Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana BBM bersubsidi bisa berpindah dari jalur distribusi resmi hingga masuk ke tempat penimbunan.
Di sinilah penegakan hukum dituntut tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Jika terdapat bukti adanya jaringan, maka pola distribusi, sumber pasokan dan pihak yang menikmati keuntungan juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
Pergantian Kapolda Sulut turut mendapat perhatian Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI).
Ketua Umum DPP AMTI Tommy Turangan sebelumnya meminta agar perkara-perkara yang masih berjalan, termasuk dugaan korupsi di Kominfo Sulut dan Perumda Pasar Manado, mendapat kepastian proses hukum.
AMTI juga mendorong penindakan terhadap aktivitas PETI dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Desakan tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang menginginkan agar perkara yang telah ditangani aparat tidak berhenti terlalu lama tanpa kejelasan perkembangan.
Penunjukan Yudo Hermanto memiliki karakteristik tersendiri. Sebelum dipercaya memimpin Polda Sulut, ia bertugas sebagai Karopaminal Divpropam Polri, bidang yang berkaitan dengan pengamanan internal dan pengawasan di lingkungan kepolisian.
Pengalaman tersebut tentu menjadi modal dalam menjalankan tugasnya di Sulawesi Utara.
Namun, ukuran keberhasilan seorang Kapolda pada akhirnya bukan hanya pada pernyataan maupun agenda seremonial.
Masyarakat akan melihat bagaimana perkara yang sudah berjalan ditangani, bagaimana PETI diberantas, bagaimana distribusi BBM subsidi diawasi, serta bagaimana setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Karena itu, 100 hari pertama Yudo Hermanto di Polda Sulut akan menjadi fase penting untuk membaca arah kepemimpinan baru.
Pergantian tongkat komando telah resmi dilakukan.
Kini pekerjaan rumah berada di depan mata.
Dari perkara dugaan korupsi yang menunggu kepastian, aktivitas PETI yang terus muncul, hingga persoalan distribusi solar subsidi, masyarakat Sulawesi Utara menunggu satu hal: penegakan hukum yang jelas, terukur dan tidak berhenti di tengah jalan.
Pertanyaannya sederhana, tetapi berat untuk dijawab:
Mampukah Kapolda baru mengurai segunung pekerjaan rumah Polda Sulut menjadi penanganan perkara yang benar-benar memberikan kepastian hukum?
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar