Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Dituding PETI, Kegiatan AM dan Lukas Berada di WIUP Berizin Resmi: Jangan Bangun Opini Sesat di Masyarakat

Dituding PETI, Kegiatan AM dan Lukas Berada di WIUP Berizin Resmi: Jangan Bangun Opini Sesat di Masyarakat

  • account_circle (**/NOX)
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • visibility 171
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOLMONG, PRONEWS5.COM – Humas pengusaha lokal berinisial AM, Ali Kobandaha, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas sejumlah pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Selasa (4/8/2026), Ali menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), sehingga menurutnya tidak tepat apabila langsung dikategorikan sebagai PETI.

Ali menjelaskan, dasar hukum kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi milik KUD Perintis.

Dalam keputusan tersebut, KUD Perintis disebut sebagai pemegang IUP Operasi Produksi untuk komoditas mineral logam emas beserta mineral pengikutnya di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, dengan luas WIUP mencapai 100 hektare dan masa berlaku perpanjangan selama 10 tahun.

Menurut Ali, keberadaan IUP Operasi Produksi memberikan hak kepada pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari konstruksi, produksi, pengolahan dan pemurnian hingga pengangkutan serta penjualan hasil tambang.

“Karena itu, tidak tepat menyamakan kegiatan yang berlangsung di dalam WIUP ber-IUP Operasi Produksi dengan aktivitas PETI hanya karena terdapat kegiatan penggalian, penggunaan alat berat ataupun pengolahan material,” ujar Ali.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pemegang IUP tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), aspek keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, pembayaran kewajiban kepada negara, serta berbagai ketentuan teknis lainnya.

Menurutnya, yang perlu dibedakan adalah status legalitas wilayah pertambangan dengan kelengkapan dokumen teknis yang menjadi kewajiban sesuai tahapan kegiatan.

“Adanya dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin. Yang harus dilihat adalah dokumen perizinannya, tahap kegiatan yang dilakukan, persyaratan yang diwajibkan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ali juga membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Ia menyebut pemegang IUP memiliki dokumen administratif, teknis, lingkungan maupun sosial yang sedang maupun telah diproses sesuai ketentuan.

Ia meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tanoyan dilakukan secara utuh dan proporsional serta tidak hanya didasarkan pada opini.

“Pemberitaan mengenai kegiatan di Tanoyan pada wilayah resmi harus dilakukan secara utuh berdasarkan data dan fakta, bukan dibangun di atas opini yang lahir dari narasi yang tidak berdasar,” tegasnya.

Selain itu, Ali menyoroti penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “sakti”, “impunitas”, maupun “aparat takut” dalam sejumlah pemberitaan. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut harus didukung data, bukti, dan sumber yang dapat diverifikasi, terutama apabila dikaitkan dengan individu tertentu.

“Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen apa yang digunakan untuk menyimpulkan demikian. Jangan hanya berdasarkan asumsi dan bernaung di balik kata dugaan. Harus objektif melihat aktivitas di lapangan,” katanya.

Ali menegaskan pihaknya tidak menolak fungsi kontrol pers maupun kritik masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Namun, ia berharap seluruh informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta akurasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Periksa saja dokumen dan kegiatan kami secara objektif. Kalau ditemukan pelanggaran tentu harus diselesaikan sesuai aturan. Tetapi jangan menyimpulkan PETI hanya karena melihat aktivitas pertambangan sementara status IUP dan dokumen pendukungnya tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Ali, secara hukum harus dibedakan antara pertambangan tanpa izin dengan kegiatan pertambangan yang dilakukan di dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap persyaratan teknis maupun administratif, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau opini.

Sebagai penutup, Ali meminta agar hak jawab dan hak koreksi yang disampaikannya dimuat secara proporsional sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, utuh, dan berimbang mengenai status perizinan serta pelaksanaan kegiatan pertambangan di wilayah Tanoyan Selatan.

  • Penulis: (**/NOX)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Kotamobagu Tahan Eks Operator KPU Boltim, Diduga Korupsi Dana Rp755 Juta

    Kejari Kotamobagu Tahan Eks Operator KPU Boltim, Diduga Korupsi Dana Rp755 Juta

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 340
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU|PRONews5.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan HM alias Itik, mantan staf pengelola keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Timur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2021. Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2026 berdasarkan surat perintah penyidikan dan hasil pengembangan audit internal serta pemeriksaan Inspektorat. Dalam […]

  • Tak Hadir di KPK Nusron Dipanggil Lagi

    Tak Hadir di KPK Nusron Dipanggil Lagi

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang antara lain berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ketidakhadiran […]

  • Lebih dari Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Rajawali Baru 2026 Satukan Warga

    Lebih dari Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Rajawali Baru 2026 Satukan Warga

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 310
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Warga RT 04 dan RT 05 RW 11 Rajawali Baru, Halim Perdanakusuma, memanfaatkan momentum pasca-Idulfitri 1447 Hijriah untuk mempererat kebersamaan melalui kegiatan Halal Bihalal yang digelar di Lapangan Futsal Jalan Rajawali Baru, Minggu (19/4/2026). Kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang saling memaafkan, tetapi juga ruang konsolidasi sosial warga di tengah dinamika kehidupan […]

  • Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Jadi Ruang Tumbuh Berdaya

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus mendorong penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus ruang tumbuh berdaya bagi masyarakat desa. Program ini dinilai strategis karena terintegrasi langsung dengan agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari swasembada pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Menteri Koordinator Bidang […]

  • Prabowo–Putin Bertemu di Kremlin, Sinyal Kuat Arah Baru Kemitraan Strategis RI–Rusia

    Prabowo–Putin Bertemu di Kremlin, Sinyal Kuat Arah Baru Kemitraan Strategis RI–Rusia

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 292
    • 0Komentar

    MOSKOW, PRONEWS5.COM — Presiden Republik Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Federasi Rusia di , Senin (13/4/2026). Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, dengan fokus pada penguatan kerja sama strategis kedua negara di tengah dinamika geopolitik global. Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala negara membahas berbagai isu strategis, mulai dari kerja sama pertahanan, ekonomi, […]

  • Roycke Harry Langie Naik Bintang Tiga Yudho Hermanto Jadi Kapolda Sulut

    Roycke Harry Langie Naik Bintang Tiga, Yudho Hermanto Jadi Kapolda Sulut

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di tubuh Polri. Sebanyak 344 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) tercatat masuk dalam daftar mutasi terbaru, termasuk perubahan posisi strategi di tingkat Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara. Mutasi tersebut tertuang dalam tiga Surat Telegram Kapolri. Salah satunya, ST/1877/VIII/KEP./2026 […]

expand_less