Kejati Sulut Tegaskan Penahanan Bupati Sitaro Berdasarkan Bukti Kuat, INAKOR: Maju Terus Kami Dukung!
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
- visibility 810
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO|PRONews5.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan proses penetapan tersangka hingga penahanan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan proses hukum yang terukur.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menyusul berkembangnya berbagai opini dan tudingan miring terkait penanganan perkara dugaan korupsi bantuan bencana yang kini menjadi perhatian di Sulawesi Utara.
“Kami memiliki dokumentasi dan fakta-fakta terkait penderitaan para korban. Penyidikan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Eri di Manado, Senin (11/5/2026).
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejati Sulut telah memeriksa sekitar 1.350 saksi dari total kurang lebih 1.900 korban terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana. Dana yang seharusnya segera disalurkan kepada masyarakat terdampak pada akhir tahun 2024 disebut justru mengendap hingga hampir satu tahun.
“Distribusi bantuan terakhir masih tersisa sekitar 10 persen pada Desember 2025. Artinya dana itu terlalu lama mengendap,” ujar Eri.
Kejati menilai kondisi tersebut sebagai dugaan perbuatan melawan hukum karena kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.
Selain dugaan keterlambatan distribusi dana, penyidik juga mendalami indikasi adanya pengondisian dalam proses pembagian bantuan kepada korban erupsi Gunung Ruang.
Eri turut membantah isu yang berkembang terkait dugaan adanya intervensi politik dalam penanganan perkara tersebut. Ia memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan berdasarkan fakta hukum.
Menurutnya, foto yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan tokoh politik tertentu merupakan dokumentasi lama yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan proses penanganan perkara korupsi dana bencana Sitaro.
“Tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidik,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejati Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka selain CIK, yakni DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, EBO mantan Bupati Sitaro, DT dari pihak swasta, serta JMS yang menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp22 miliar itu hingga kini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, dukungan terhadap langkah tegas Kejati Sulut datang dari INAKOR Sulut. Lembaga antikorupsi tersebut menyatakan apresiasi penuh terhadap Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, beserta jajaran atas penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana di Sitaro.
INAKOR Sulut menilai langkah penyidik menunjukkan komitmen serius dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan anggaran kebencanaan untuk masyarakat.
“Kasus bantuan bencana menyangkut hak dan keselamatan rakyat. Karena itu proses hukum yang profesional dan transparan wajib didukung,” tegas INAKOR Sulut.
INAKOR juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dukungan moral terhadap Kejati Sulut dinilai penting agar penanganan perkara dugaan korupsi dana bencana dapat berjalan tuntas tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar