Dituding PETI, Kegiatan AM dan Lukas Berada di WIUP Berizin Resmi: Jangan Bangun Opini Sesat di Masyarakat
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- visibility 170
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dokumen Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi KUD Perintis yang menjadi dasar pihak AM menyatakan aktivitas pertambangan di Tanoyan Selatan berada dalam WIUP berizin resmi. (Gambar: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONEWS5.COM – Humas pengusaha lokal berinisial AM, Ali Kobandaha, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas sejumlah pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Selasa (4/8/2026), Ali menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), sehingga menurutnya tidak tepat apabila langsung dikategorikan sebagai PETI.
Ali menjelaskan, dasar hukum kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi milik KUD Perintis.
Dalam keputusan tersebut, KUD Perintis disebut sebagai pemegang IUP Operasi Produksi untuk komoditas mineral logam emas beserta mineral pengikutnya di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, dengan luas WIUP mencapai 100 hektare dan masa berlaku perpanjangan selama 10 tahun.
Menurut Ali, keberadaan IUP Operasi Produksi memberikan hak kepada pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari konstruksi, produksi, pengolahan dan pemurnian hingga pengangkutan serta penjualan hasil tambang.
“Karena itu, tidak tepat menyamakan kegiatan yang berlangsung di dalam WIUP ber-IUP Operasi Produksi dengan aktivitas PETI hanya karena terdapat kegiatan penggalian, penggunaan alat berat ataupun pengolahan material,” ujar Ali.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pemegang IUP tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), aspek keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, pembayaran kewajiban kepada negara, serta berbagai ketentuan teknis lainnya.
Menurutnya, yang perlu dibedakan adalah status legalitas wilayah pertambangan dengan kelengkapan dokumen teknis yang menjadi kewajiban sesuai tahapan kegiatan.
“Adanya dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin. Yang harus dilihat adalah dokumen perizinannya, tahap kegiatan yang dilakukan, persyaratan yang diwajibkan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ali juga membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Ia menyebut pemegang IUP memiliki dokumen administratif, teknis, lingkungan maupun sosial yang sedang maupun telah diproses sesuai ketentuan.
Ia meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tanoyan dilakukan secara utuh dan proporsional serta tidak hanya didasarkan pada opini.
“Pemberitaan mengenai kegiatan di Tanoyan pada wilayah resmi harus dilakukan secara utuh berdasarkan data dan fakta, bukan dibangun di atas opini yang lahir dari narasi yang tidak berdasar,” tegasnya.
Selain itu, Ali menyoroti penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “sakti”, “impunitas”, maupun “aparat takut” dalam sejumlah pemberitaan. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut harus didukung data, bukti, dan sumber yang dapat diverifikasi, terutama apabila dikaitkan dengan individu tertentu.
“Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen apa yang digunakan untuk menyimpulkan demikian. Jangan hanya berdasarkan asumsi dan bernaung di balik kata dugaan. Harus objektif melihat aktivitas di lapangan,” katanya.
Ali menegaskan pihaknya tidak menolak fungsi kontrol pers maupun kritik masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Namun, ia berharap seluruh informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta akurasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Periksa saja dokumen dan kegiatan kami secara objektif. Kalau ditemukan pelanggaran tentu harus diselesaikan sesuai aturan. Tetapi jangan menyimpulkan PETI hanya karena melihat aktivitas pertambangan sementara status IUP dan dokumen pendukungnya tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Ali, secara hukum harus dibedakan antara pertambangan tanpa izin dengan kegiatan pertambangan yang dilakukan di dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap persyaratan teknis maupun administratif, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau opini.
Sebagai penutup, Ali meminta agar hak jawab dan hak koreksi yang disampaikannya dimuat secara proporsional sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, utuh, dan berimbang mengenai status perizinan serta pelaksanaan kegiatan pertambangan di wilayah Tanoyan Selatan.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar