Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri Usai Temuan Uang Rp67,2 Miliar
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 233
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri terkait penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk temuan uang tunai Rp67,2 miliar di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terkait penggeledahan di sejumlah lokasi yang mengungkap temuan uang tunai senilai Rp67,2 miliar di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan institusinya belum mengambil kesimpulan atas perkara tersebut dan masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri.
Menurut Anang, penyidik masih memiliki kewenangan penuh untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk memastikan objek penggeledahan, status barang bukti, asal-usul uang yang disita, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Polri.
“Kami masih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp67,2 miliar yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan temuan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Proses pemeriksaan terhadap barang bukti maupun pihak-pihak terkait masih berlangsung untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kejaksaan Agung menegaskan akan menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang dilakukan Polri dan menunggu hasil penyidikan sebelum memberikan langkah atau tanggapan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar