Gibran Tetap Wapres Ini Putusan MK
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- visibility 267
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pleno pembacaan putusan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagai lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hal itu terungkap dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026), di Jakarta.
MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan lainnya.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden.
Mereka berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi sejak tahap pencalonan, maka keabsahan pencalonan hingga pelantikan dapat dipersoalkan.
Namun, MK melihat persoalan tersebut dari dua sisi berbeda, yakni substansi mengenai bukti pendidikan dan aspek kewenangan serta kedudukan hukum para pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak memperoleh dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang kemudian disetarakan dengan pendidikan SLTA atau sederajat.
Fakta persidangan juga menunjukkan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance pada prinsipnya menunjukkan seseorang mengikuti atau menghadiri proses pembelajaran.
Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, tidak dengan sendirinya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Dengan demikian, MK tidak menemukan bukti dokumen yang secara meyakinkan menunjukkan adanya ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menilai status Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Atas dasar itu, MK menilai perkara yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden untuk membatalkan status Gibran yang saat ini telah menjadi Wakil Presiden.
MK juga menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden atau calon wakil presiden pada substansinya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Alasan utama permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
MK merujuk ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. Sementara 12 pihak yang mengajukan perkara ini bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan ini menghasilkan dua fakta hukum yang perlu dibedakan.
Pertama, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Kedua, fakta tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran didiskualifikasi atau kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU tersebut, sementara status Gibran sebagai calon telah berakhir setelah pelantikan.
Dengan demikian, putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian penting dari catatan hukum perkara tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar