Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Gibran Tetap Wapres Ini Putusan MK

Gibran Tetap Wapres Ini Putusan MK

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • visibility 267
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagai lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hal itu terungkap dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026), di Jakarta.

MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan lainnya.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi sejak tahap pencalonan, maka keabsahan pencalonan hingga pelantikan dapat dipersoalkan.

Namun, MK melihat persoalan tersebut dari dua sisi berbeda, yakni substansi mengenai bukti pendidikan dan aspek kewenangan serta kedudukan hukum para pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak memperoleh dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang kemudian disetarakan dengan pendidikan SLTA atau sederajat.

Fakta persidangan juga menunjukkan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance pada prinsipnya menunjukkan seseorang mengikuti atau menghadiri proses pembelajaran.

Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, tidak dengan sendirinya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Dengan demikian, MK tidak menemukan bukti dokumen yang secara meyakinkan menunjukkan adanya ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menilai status Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Atas dasar itu, MK menilai perkara yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden untuk membatalkan status Gibran yang saat ini telah menjadi Wakil Presiden.

MK juga menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden atau calon wakil presiden pada substansinya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Alasan utama permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

MK merujuk ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. Sementara 12 pihak yang mengajukan perkara ini bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan ini menghasilkan dua fakta hukum yang perlu dibedakan.

Pertama, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Kedua, fakta tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran didiskualifikasi atau kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU tersebut, sementara status Gibran sebagai calon telah berakhir setelah pelantikan.

Dengan demikian, putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian penting dari catatan hukum perkara tersebut.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu

    Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap tindak pidana transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Pengungkapan dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar […]

  • Alat Berat Diduga Milik Yampo Bebas Menari di Lhis Kapolda Sulut Ditantang Bertindak

    Alat Berat Diduga Milik Yampo Bebas Menari di Lhis Kapolda Sulut Ditantang Bertindak

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle (**/Frank)
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MITRA, PRONEWS5.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di kawasan Perkebunan Lhis, Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Sejumlah alat berat disebut masih leluasa beroperasi di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan. Informasi yang dihimpun PRONEWS5.COM menyebut aktivitas alat berat di kawasan tersebut berlangsung hingga malam hari. Kondisi ini […]

  • Gol Menit 90+1 Kirim Argentina ke Final, Duel Raksasa Kontra Spanyol Siap Guncang Piala Dunia 2026

    Gol Menit 90+1 Kirim Argentina ke Final, Duel Raksasa Kontra Spanyol Siap Guncang Piala Dunia 2026

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 212
    • 0Komentar

    ATLANTA, PRONEWS5.COM – Final ideal Piala Dunia FIFA 2026 resmi tersaji. Argentina memastikan langkah ke partai puncak setelah keadaan buruk dan mengalahkan Inggris 2-1 pada semifinal di Stadion Mercedes-Benz, Atlanta, Kamis (16/7/2026) WIB. Sehari sebelumnya, Spanyol lebih dulu mengamankan tiket final usai mengalahkan Prancis 2-0 di Stadion Dallas, Texas. Kemenangan Argentina berlangsung dramatis. Inggris sempat […]

  • Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Tim URC Polres Kotamobagu Bawa Pisau dan Obeng

    Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Tim URC Polres Kotamobagu Bawa Pisau dan Obeng

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 159
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa senjata tajam saat melaksanakan patroli rutin, Sabtu (12/9/2026) malam. Pemuda berinisial YN alias Yoga (27), warga Desa Poyowa Besar 2, diamankan sekitar pukul 23.50 WITA di kawasan Bundaran Paris, Kotamobagu. YN diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan […]

  • Prancis Jadi Unggulan Juara, Piala Dunia 2026 Masih Penuh Kejutan

    Prancis Jadi Unggulan Juara, Piala Dunia 2026 Masih Penuh Kejutan

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 200
    • 0Komentar

    NEW YORK, PRONEWS5.COM – Memasuki fase krusial babak 16 besar, peta persaingan Piala Dunia FIFA 2026 mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan pembaruan simulasi terbaru dari Opta Supercomputer, Timnas Prancis kini menjadi kandidat terkuat meraih gelar juara dunia dengan probabilitas mencapai 28,89 persen, jauh meninggalkan para pesaingnya. Prediksi tersebut dirilis setelah sebagian besar pertandingan babak gugur rampung […]

  • Danantara Siapkan Pembentukan BUMN Tekstil untuk Perkuat Rantai Industri Nasional

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat fondasi industri nasional melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah strategis ini dibiayai oleh Danantara Indonesia sebagai lembaga investasi negara yang diproyeksikan menjadi motor penggerak transformasi ekonomi berbasis nilai tambah. Di tengah tekanan global terhadap industri manufaktur dan membanjirnya […]

expand_less