LATAMLA Desak Dugaan Operasi PT FENI HALTIM Tanpa AMDAL Diusut
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Senin, 3 Agt 2026
- visibility 207
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kondisi Sungai Kukuba di Halmahera Timur yang keruh pada 2 Mei 2026. LATAMLA menduga pencemaran berasal dari aktivitas PT FENI HALTIM, sedangkan perusahaan menyebut insiden dipicu kerusakan check dam. (Foto: ist/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HALMAHERA TIMUR, PRONEWS5.COM — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT FENI HALTIM, anak perusahaan PT Antam Tbk yang mengelola industri pengolahan nikel, feronikel, dan kawasan industri terintegrasi di Desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi LATAMLA tertanggal 3 Agustus 2026.
Organisasi itu menilai perusahaan diduga telah menjalankan aktivitas operasional tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sekaligus meminta pemerintah menghentikan proses pembahasan AMDAL yang disebut masih berlangsung.
Menurut LATAMLA, dugaan tersebut menjadi perhatian serius setelah terjadi pencemaran di Sungai Kukuba, yang airnya berubah keruh akibat limpasan lumpur dan sedimen dari area proyek perusahaan.
Dalam keterangannya, LATAMLA menyebut pihak manajemen PT FENI HALTIM sebelumnya telah mengakui terjadinya limpasan material ke Sungai Kukuba.
Perusahaan, kata mereka, menjelaskan insiden itu dipicu rusaknya konstruksi tanggul atau check dam yang dibangun di lokasi kegiatan.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan disebut berkomitmen melakukan revitalisasi sungai dan wilayah yang terdampak, sementara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemulihan tersebut.
Namun, LATAMLA menilai persoalan utama bukan hanya insiden pencemaran, melainkan dugaan bahwa aktivitas perusahaan telah berlangsung tanpa dokumen AMDAL sebagai salah satu persyaratan utama persetujuan lingkungan.
Menurut lembaga tersebut, apabila dugaan itu benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
LATAMLA mengutip Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, termasuk yang didasarkan pada AMDAL.
Selain itu, lembaga tersebut juga menyinggung Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH, yang mengatur ancaman pidana apabila kegiatan usaha mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Tidak hanya meminta penegakan hukum pidana, LATAMLA juga mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, pembekuan hingga pencabutan izin berusaha apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LATAMLA turut meminta Presiden Republik Indonesia mengevaluasi proses penerbitan perizinan PT FENI HALTIM apabila terbukti dikeluarkan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan.
Dalam pernyataannya, LATAMLA secara tegas menolak proses pembahasan dokumen AMDAL PT FENI HALTIM yang disebut sedang berlangsung.
Lembaga tersebut berpendapat AMDAL merupakan instrumen pencegahan (preventif) yang wajib disusun sebelum suatu usaha atau kegiatan dijalankan, sehingga tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap perusahaan yang telah beroperasi.
Sebagai alternatif penyelesaian administrasi, LATAMLA meminta Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut LATAMLA, penyusunan DELH tidak menghapus dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana yang diduga telah terjadi sebelumnya.
Karena itu, LATAMLA menyerukan kepada Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT FENI HALTIM maupun pihak Kementerian Lingkungan Hidup terkait pernyataan LATAMLA tersebut. PRONEWS5.COM akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar