Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » LATAMLA Desak Dugaan Operasi PT FENI HALTIM Tanpa AMDAL Diusut

LATAMLA Desak Dugaan Operasi PT FENI HALTIM Tanpa AMDAL Diusut

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HALMAHERA TIMUR, PRONEWS5.COM — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT FENI HALTIM, anak perusahaan PT Antam Tbk yang mengelola industri pengolahan nikel, feronikel, dan kawasan industri terintegrasi di Desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi LATAMLA tertanggal 3 Agustus 2026.

Organisasi itu menilai perusahaan diduga telah menjalankan aktivitas operasional tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sekaligus meminta pemerintah menghentikan proses pembahasan AMDAL yang disebut masih berlangsung.

Menurut LATAMLA, dugaan tersebut menjadi perhatian serius setelah terjadi pencemaran di Sungai Kukuba, yang airnya berubah keruh akibat limpasan lumpur dan sedimen dari area proyek perusahaan.

Dalam keterangannya, LATAMLA menyebut pihak manajemen PT FENI HALTIM sebelumnya telah mengakui terjadinya limpasan material ke Sungai Kukuba.

Perusahaan, kata mereka, menjelaskan insiden itu dipicu rusaknya konstruksi tanggul atau check dam yang dibangun di lokasi kegiatan.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan disebut berkomitmen melakukan revitalisasi sungai dan wilayah yang terdampak, sementara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemulihan tersebut.

Namun, LATAMLA menilai persoalan utama bukan hanya insiden pencemaran, melainkan dugaan bahwa aktivitas perusahaan telah berlangsung tanpa dokumen AMDAL sebagai salah satu persyaratan utama persetujuan lingkungan.

Menurut lembaga tersebut, apabila dugaan itu benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

LATAMLA mengutip Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, termasuk yang didasarkan pada AMDAL.

Selain itu, lembaga tersebut juga menyinggung Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH, yang mengatur ancaman pidana apabila kegiatan usaha mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Tidak hanya meminta penegakan hukum pidana, LATAMLA juga mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, pembekuan hingga pencabutan izin berusaha apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LATAMLA turut meminta Presiden Republik Indonesia mengevaluasi proses penerbitan perizinan PT FENI HALTIM apabila terbukti dikeluarkan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan.

Dalam pernyataannya, LATAMLA secara tegas menolak proses pembahasan dokumen AMDAL PT FENI HALTIM yang disebut sedang berlangsung.

Lembaga tersebut berpendapat AMDAL merupakan instrumen pencegahan (preventif) yang wajib disusun sebelum suatu usaha atau kegiatan dijalankan, sehingga tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap perusahaan yang telah beroperasi.

Sebagai alternatif penyelesaian administrasi, LATAMLA meminta Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut LATAMLA, penyusunan DELH tidak menghapus dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana yang diduga telah terjadi sebelumnya.

Karena itu, LATAMLA menyerukan kepada Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT FENI HALTIM maupun pihak Kementerian Lingkungan Hidup terkait pernyataan LATAMLA tersebut. PRONEWS5.COM akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golkar Sulut Era MEP Terbentuk Ini Deretan Nama di Balik Struktur Baru

    Golkar Sulut Era MEP Terbentuk Ini Deretan Nama di Balik Struktur Baru

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, atau MEP tercantum sebagai Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Utara periode 2026–2030. Dalam struktur kepengurusan yang tercantum pada dokumen hasil Musyawarah Daerah (Musda), Aditya Anugrah Moha dipercaya sebagai sekretaris dan Angelly T. Runtu sebagai bendahara. Dokumen pengesahan komposisi dan personalia tersebut mencantumkan Surat Keputusan […]

  • Konferensi PWI Minahasa Digelar, Voucke Lontaan: Jangan Ada Kubu-Kubuan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 420
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com — Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Minahasa periode 2026–2029 resmi digelar, dengan penegasan kuat agar organisasi tetap solid, demokratis, dan profesional tanpa kubu-kubuan. Ketua PWI Sulawesi Utara, Drs. Voucke Lontaan, menegaskan bahwa PWI hanya memiliki satu Ketua Umum PWI Pusat yang sah, yakni Akhmad Munir, serta mendorong konsistensi pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan […]

  • Polres Tomohon Ambil Sampel Makanan MBG, Selidiki Keracunan Massal Pelajar

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.635
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com — Puluhan siswa dari tiga sekolah menengah di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, diduga mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG), Senin (26/1/2026). Menyikapi kejadian yang menyangkut keselamatan pelajar tersebut, Polres Tomohon langsung turun ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan sampel makanan dari dapur produksi MBG untuk kepentingan […]

  • Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Dini Hari

    Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Dini Hari

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 393
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Dunia jurnalistik Indonesia berduka. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, meninggal dunia pada Sabtu (18/4/2026) dini hari pukul 00.05 WIB di RS Budi Kemuliaan, Jakarta, setelah mengalami serangan jantung. Kabar wafatnya Zulmansyah Sekedang juga dibenarkan oleh salah satu orang terdekat almarhum, Mercys Loho. Ia memastikan informasi tersebut setelah […]

  • Qatar Ukir Sejarah, Tahan Imbang Swiss 1-1 dan Raih Poin Perdana di Piala Dunia

    Qatar Ukir Sejarah, Tahan Imbang Swiss 1-1 dan Raih Poin Perdana di Piala Dunia

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 226
    • 0Komentar

    SANTA CLARA, PRONews5.com – Timnas Qatar mencatat sejarah baru di ajang Piala Dunia 2026 setelah berhasil menahan imbang Swiss dengan skor 1-1 pada laga pembuka Grup B yang berlangsung di Levi’s Stadium, Santa Clara, California, Minggu (14/6/2026) dini hari WIB. Hasil tersebut menjadi sangat bersejarah bagi Qatar karena menghadirkan poin pertama mereka sepanjang keikutsertaan di […]

  • Cicilan Rumah Subsidi Bisa 30 Tahun, Hunian Makin Terjangkau

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Jakarta- Rencana pemerintah memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun diyakini dapat membuka peluang kepemilikan rumah yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diharapkan membuat besaran cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga akses terhadap hunian layak semakin terjangkau. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa perpanjangan masa cicilan rumah […]

expand_less