Diskon PKB 25 Persen hingga Bebas Pajak Progresif, YSK Tetapkan 3 Kebijakan Pajak Kendaraan Sulut 2026
- account_circle rafael
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- visibility 834
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi menetapkan tiga kebijakan strategis pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026, yang memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak, mulai dari diskon pokok pajak 25 persen, bebas pajak progresif, hingga pembebasan PKB satu tahun bagi kendaraan luar daerah.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur YSK melalui akun Facebook resminya pada Rabu (7/01/2025).
Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat serta upaya mendorong kemudahan administrasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam keterangannya, YSK menjelaskan bahwa kebijakan pertama adalah pemberian keringanan pokok PKB sebesar 25 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh pemilik kendaraan di Sulawesi Utara mulai tahun depan.
“Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama saya. Karena itu, saya menetapkan potongan 25 persen pada pokok PKB 2026,” tulis YSK.
Kebijakan kedua yang tak kalah penting adalah pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini menghapus tambahan beban pajak bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Menurut YSK, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan keadilan fiskal, sekaligus menghilangkan persepsi pajak berlapis yang selama ini dikeluhkan sebagian wajib pajak.
Sementara itu, kebijakan ketiga menyasar optimalisasi pendapatan daerah melalui pendekatan persuasif.
Pemerintah Provinsi Sulut memberikan pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara.
Gubernur YSK pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Sulut agar segera mengurus kepindahan administrasi di Kantor Samsat se-Sulawesi Utara.
“Kebijakan ini kami harapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis data kendaraan, serta memastikan kendaraan yang beroperasi di Sulut turut berkontribusi bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Pengamat kebijakan publik Hanny Meruntu menilai, tiga langkah ini mencerminkan pendekatan insentif fiskal progresif, di mana pemerintah tidak semata mengejar pendapatan, tetapi juga menciptakan iklim ekonomi yang lebih ramah bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selain meringankan beban warga, kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan secara sukarela, ujar Meruntu.
Di akhir pernyataannya, Gubernur YSK berharap kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, memperlancar mobilitas, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. “Mari kita bersama-sama membangun Sulawesi Utara yang lebih baik dan sejahtera untuk semua,” pungkasnya.
[**/ARP]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar