SMSI Gandeng Mahkamah Agung, Apa Saja Isi Kerja Sama yang Dibahas?
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- visibility 193
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum SMSI Firdaus menyerahkan surat usulan kerja sama Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat kepada Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., saat audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 17/6/2026. (Foto: SMSI Pusat).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengambil langkah strategis dalam mendukung reformasi sistem peradilan dengan mengusulkan kerja sama kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan media di seluruh Indonesia.
Gagasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara pengurus SMSI dan Mahkamah Agung yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/6/2026), dan diterima langsung Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang mengajukan program kerja sama pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat.

Program tersebut ditujukan untuk memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara yang setiap tahun membebani lembaga peradilan.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan media siber memiliki posisi strategis dalam menjembatani informasi hukum kepada masyarakat. Melalui jaringan SMSI yang tersebar di 35 provinsi dengan 3.181 perusahaan media siber anggota, organisasi ini siap menjadi mitra Mahkamah Agung dalam membumikan budaya mediasi.
“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.
Menurutnya, mediasi merupakan solusi yang efektif dalam penyelesaian konflik karena mengedepankan musyawarah, dialog, dan perdamaian dibandingkan pola penyelesaian yang berujung pada menang atau kalah di pengadilan.
“Kami ingin menyambut visi Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia.
Melalui jaringan media yang kami miliki, SMSI berkomitmen mengedukasi masyarakat bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan kemenangan salah satu pihak, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai,” tegasnya.
Firdaus menambahkan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengacu pada standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.
Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam mencetak mediator profesional dan kredibel.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyambut baik upaya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman tentang mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa.
Menurut Sunarto, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan tujuan semata-mata mencari kemenangan, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.
Dalam kesempatan itu, Sunarto mencontohkan keberhasilan penerapan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia.
Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang secara khusus untuk mendukung proses mediasi melalui ruang negosiasi dan ruang mediasi yang representatif.
“Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di New South Wales dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi telah menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik masyarakat,” ungkapnya.
Dalam surat kerja sama yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan sengketa di era digital, pengembangan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah.
Program tersebut tidak hanya menyasar insan media, tetapi juga praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki peran dalam penyelesaian konflik di lingkungan masing-masing.
Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi dapat berkembang lebih luas di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban peradilan.
Selain mempercepat penyelesaian sengketa, gerakan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dari pola menang-kalah di ruang sidang menjadi budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar