KPK Diminta Usut Proyek Labkesmas Rp13,2 Miliar di Minahasa
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- visibility 270
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua KPK Komjen Pol. (Purn.) Setyo Budiyanto (foto insert) dengan latar kondisi proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp13,2 miliar di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. (Kolase Foto: PRONews5.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA | PRONews5.com — Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp13,2 miliar di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, mulai menjadi perhatian serius setelah muncul dugaan persoalan teknis, administrasi hingga isu lingkungan yang dinilai berpotensi mengarah pada penyimpangan proyek.
Informasi yang dihimpun PRONews5.com menyebutkan, dugaan persoalan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI itu kabarnya telah sampai ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahkan, lembaga antirasuah tersebut disebut telah melakukan koordinasi pencegahan bersama sejumlah kepala daerah terkait potensi korupsi proyek strategis daerah, termasuk pembangunan Labkesmas di Minahasa.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/6/2026), belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut.
Meski proyek itu telah rampung dan diresmikan pada 24 Februari 2026, sorotan terhadap kualitas pekerjaan justru semakin menguat.
Sejumlah temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan finishing bangunan yang tidak maksimal, beberapa bagian konstruksi yang terlihat kurang rapi, hingga penggunaan material yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek yang mulai dikerjakan sejak 6 Agustus 2025 itu dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat.
“Ini proyek bernilai miliaran rupiah, tapi hasilnya jauh dari harapan,” ujar salah satu sumber kepada PRONews5.com.
Tak hanya kualitas fisik bangunan, lokasi proyek yang berada di sekitar kawasan Loji Tondano juga menuai kritik warga.
Kondisi lingkungan sekitar disebut belum tertata dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun kawasan wisata.
“Kalau musim hujan berbecek, musim panas berdebu. Padahal di sekitar sini ada sekolah, kawasan wisata Loji, dan permukiman warga,” ungkap sumber lainnya.
Dugaan persoalan semakin melebar setelah muncul informasi bahwa proyek tersebut diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL saat pembangunan dimulai.
Padahal fasilitas laboratorium kesehatan tergolong bangunan dengan risiko tertentu yang wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup secara ketat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, Nofri Lontaan ST, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu belum memberikan penjelasan detail terkait dokumen lingkungan proyek tersebut.
“Nanti dicek dulu,” ujarnya singkat.
Selain itu, proyek ini juga diduga telah dibangun sebelum mengantongi izin bangunan secara lengkap.
Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Langsung dibangun,” ujar sumber singkat.
Sorotan terhadap proyek ini turut mendapat perhatian dari kalangan penggiat anti korupsi.
Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi kerugian negara.
“Anggarannya bukan sedikit. Kalau ada indikasi korupsi, kami minta KPK turun tangan,” tegas Bams dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, persoalan sosial juga ikut mencuat. Sejumlah warga mengaku telah lama menempati rumah di lokasi tersebut namun diminta keluar tanpa kompensasi yang jelas dari pemerintah.
“Padahal kami sudah tinggal di tempat ini puluhan tahun. Kami pernah bertemu pihak pemerintah dan menyampaikan persoalan ini, tapi sampai sekarang belum ada kompensasi,” keluh salah seorang warga.
Menanggapi berbagai kritik dan dugaan yang berkembang, Kabid Kesmas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ivon Watania, menegaskan pihaknya tetap menghormati pengawasan publik terhadap proyek tersebut.
“Terkait informasi yang berkembang di masyarakat, kami menghormati setiap bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan,” ujar Ivon kepada PRONews5.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/6/2026).
Menurutnya, saat ini proses administrasi dan pemeriksaan masih berlangsung, termasuk menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari pihak berwenang.
Ia juga menegaskan pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur, dokumen kontrak, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Terkait temuan administrasi maupun teknis, penyelesaian TGR telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebesar 1,05 persen,” jelasnya.
Ivon memastikan pihaknya tetap kooperatif dan terbuka terhadap seluruh proses pengawasan yang berjalan.
“Kami tetap kooperatif dan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Dugaan persoalan dalam proyek Labkesmas Minahasa kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran negara di daerah.
Publik pun menanti apakah dugaan tersebut hanya sebatas persoalan teknis administrasi atau akan berkembang menjadi pintu masuk penyelidikan hukum yang lebih besar.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar