DPO Kasus Kehutanan yang Sempat Kabur Akhirnya Dibekuk di Manado
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- visibility 475
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim Tabur Kejati Sulut menangkap DPO kasus kehutanan yang sempat kabur, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, di Malalayang, Manado, Selasa (14/4/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Setelah sempat kabur sejak 2024, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kehutanan, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2026) pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang terpidana yang sebelumnya menghindari eksekusi putusan pengadilan. Alfitzer diketahui terbukti secara sah melakukan tindak pidana kehutanan dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dokumen resmi.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut. Tim bergerak cepat setelah memperoleh informasi akurat terkait keberadaan buronan yang sempat kabur dan berpindah lokasi untuk menghindari aparat.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam memburu buronan yang mencoba kabur dari jerat hukum, khususnya dalam kasus kehutanan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kerugian negara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak melindungi pelaku kejahatan dan turut membantu aparat dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan lainnya.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar