Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kalau IT Center Manado Tutup, Kami Ikut Tumbang! Ratusan Karyawan Lawan Dugaan Kriminalisasi

Kalau IT Center Manado Tutup, Kami Ikut Tumbang! Ratusan Karyawan Lawan Dugaan Kriminalisasi

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 523
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com – Ratusan karyawan dan tenant IT Center Manado turun ke jalan menggelar aksi damai di depan pusat perdagangan gadget terbesar di Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi dalam kasus pencemaran limbah yang menjerat General Manager IT Center Manado, VL alias Lasut.

Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut diwarnai orasi, doa bersama, serta penandatanganan petisi dukungan kepada manajemen IT Center. Bahkan, pintu masuk utama gedung disegel secara simbolis dengan spanduk bertuliskan “Ditutup Karena Kriminalisasi” sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang sedang bergulir.

Para peserta aksi menilai penetapan tersangka terhadap Lasut menyimpan banyak kejanggalan, terutama terkait proses pengambilan sampel limbah yang dijadikan dasar penyidikan.

Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan penanganan perkara secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

HRD salah satu tenant IT Center Manado, Andreas Rumatora, menegaskan bahwa aksi damai tersebut dilakukan untuk menyelamatkan masa depan ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

“Kalau IT Center tutup, kami juga ikut tumbang. Ribuan orang bekerja di sini. Kami hanya ingin keadilan dan meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap pengelola IT Center,” ujar Andreas di hadapan para peserta aksi.

Menurutnya, dampak kasus tersebut tidak hanya dirasakan oleh manajemen, tetapi juga para pelaku usaha, karyawan, hingga keluarga mereka yang bergantung pada roda ekonomi IT Center Manado.

Andreas mengungkapkan, tenant tempatnya bekerja saja mempekerjakan sekitar 200 karyawan. Sementara secara keseluruhan terdapat ribuan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan elektronik di lokasi tersebut.

“Lebih baik kami tutup sehari untuk menyampaikan aspirasi daripada harus tutup selamanya. Kalau pusat usaha ini berhenti beroperasi, maka seluruh tenant dan pekerjanya akan terkena dampak langsung,” katanya.

Dalam orasinya, Andreas juga mempertanyakan prosedur pengambilan sampel limbah yang digunakan sebagai dasar penyidikan.

Ia menilai sampel yang diambil penyidik tidak berasal langsung dari saluran pembuangan yang terhubung dengan aktivitas IT Center. Karena itu, pihaknya meragukan validitas hasil pemeriksaan yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka.

“Kami menjual telepon genggam dan perangkat elektronik. Kami tidak memahami dari mana tuduhan pencemaran limbah itu muncul.

Karena itu kami meminta pemerintah dan DPRD ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Para peserta aksi juga menyoroti cepatnya proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka.

Mereka menilai hal tersebut berbeda dengan sejumlah kasus lain yang kerap membutuhkan waktu lebih panjang untuk mencapai tahap penyidikan.

Sidang Praperadilan Hadirkan Ahli KUHAP

Majelis hakim memimpin sidang praperadilan terkait penetapan tersangka GM IT Center Manado, VL alias Lasut, di PN Manado. Dalam persidangan, ahli hukum pidana mengingatkan bahwa setiap alat bukti harus diperoleh secara sah dan dapat dibuktikan autentikasinya sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. (Foto: Istimewa)

Di tengah aksi dukungan tersebut, sidang praperadilan yang diajukan VL alias Lasut terus berlanjut di Pengadilan Negeri Manado.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Edwin Riski Marentek, SH, pemohon menghadirkan ahli hukum pidana nasional, Dr. Taufik Rachman, SH, LL.M., Ph.D., yang juga dikenal sebagai salah satu penyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Di hadapan majelis hakim, Taufik menjelaskan bahwa Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas mengatur bahwa alat bukti harus memiliki autentikasi yang jelas dan diperoleh melalui cara yang sah menurut hukum.

“Alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Kredibilitas alat bukti menjadi syarat mutlak dalam proses pidana,” kata Taufik dalam persidangan.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.

Harap Status Tersangka Dibatalkan

Usai persidangan, Lasut yang didampingi kuasa hukumnya, Handri Piter Poae, SH, MH, berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.

“Kami berharap hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara objektif.

Keterangan ahli hari ini memberikan gambaran yang jelas mengenai syarat-syarat hukum dalam penetapan tersangka berdasarkan KUHAP terbaru,” ujarnya.

Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta majelis hakim membatalkan sejumlah produk hukum yang menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan, termasuk surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Putusan praperadilan tersebut kini dinantikan bukan hanya oleh pihak yang berperkara, tetapi juga oleh ribuan pekerja dan pelaku usaha yang khawatir terhadap dampak ekonomi apabila aktivitas IT Center Manado terganggu akibat proses hukum yang masih berlangsung.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat, Hemat Rp 6,2 Triliun

    ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat, Hemat Rp 6,2 Triliun

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle IND
    • visibility 409
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menghadapi dinamika global pemerintah akan menerapkan budaya kerja produktif berbasis digital. Salah satunya dengan memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan inipun berpotensi terjadi penghematan keuangan negara mencapai Rp 6,2triliun Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, WFH akan diterapkan bagi ASN instansi pusat dan daerah. Pemberlakuan kerja […]

  • Ditetapkan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Digugat di PN Tangerang

    Ditetapkan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Digugat di PN Tangerang

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 539
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebelumnya telah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya terkait dugaan penetapan tersangka tanpa melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 15/Pid.Pra/2026/PN Tng. […]

  • HEBOH! Warga Desa Mengkang Temukan Sembilan Excavator di Kawasan Hutan Lingontu, Diduga Dipindahkan untuk Menghindari Razia

    HEBOH! Warga Desa Mengkang Temukan Sembilan Excavator di Kawasan Hutan Lingontu, Diduga Dipindahkan untuk Menghindari Razia

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 621
    • 0Komentar

    BOLMONG|PRONews5.com – Warga Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dikejutkan dengan temuan sembilan unit alat berat jenis excavator yang terparkir rapi di kawasan hutan perkebunan Lingontu, Desa Mengkang, Selasa (9/6/2026). Temuan tersebut pertama kali diketahui warga saat hendak menuju kebun. Mereka mengaku heran karena alat-alat berat itu berada di dalam kawasan hutan dan […]

  • BULOG Kirim 2.280 Ton Beras Premium ke Arab Saudi

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 396
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi melepas ekspor perdana sebanyak 2.280 ton beras cadangan beras pemerintah (CBP) premium ke Arab Saudi. Pelepasan ekspor tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Gudang Perum BULOG, Rabu (4/3/2026). Mentan Andi Amran Sulaiman mengatakan, ekspor perdana ini menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memperkuat […]

  • Maroko Tekuk Skotlandia 1-0, Gol Cepat Saibari Jadi Penentu

    Maroko Tekuk Skotlandia 1-0, Gol Cepat Saibari Jadi Penentu

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 199
    • 0Komentar

    BOSTON, PRONews5.com— Tim nasional berhasil mengalahkan dengan skor tipis 1-0 pada laga matchday kedua Grup C Piala Dunia FIFA 2026 di Stadion Gillette, Massachusetts, Amerika Serikat. Gol cepat Ismael Saibari pada awal pertandingan menjadi pembeda sekaligus memastikan tiga poin penting bagi skuad The Atlas Lions. Sejak peluit awal dibunyikan, Maroko langsung mengambil inisiatif serangan dan […]

  • Prabowo Minta 3 Tersangka Karhutla Riau Dibawa ke Jakarta

    Prabowo Minta 3 Tersangka Karhutla Riau Dibawa ke Jakarta

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 123
    • 0Komentar

    PEKANBARU, PRONEWS5.COM — Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau didalami lebih jauh. Instruksi itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko Aju Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). Presiden meminta tiga tersangka dibawa ke Jakarta untuk pendalaman serta meminta Badan Intelijen […]

expand_less