Resmob Minahasa Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tompaso
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
- visibility 178
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim Resmob Polres Minahasa saat mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Tompaso, Kabupaten Minahasa, Selasa (26/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA | PRONews5.com — Tim Resmob Polres Minahasa menangkap seorang pria berinisial AK (21), tak terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (26/5/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak korban berinisial KP (17).
Kasus tersebut bermula saat pelaku, korban, dan sejumlah rekan mereka diduga mengonsumsi minuman keras bersama di sebuah kandang kuda di wilayah Tompaso. Setelah itu, pelaku bersama kekasihnya dan korban pergi ke kawasan Kawangkoan untuk membeli makanan.
Dalam perjalanan pulang, pelaku terlebih dahulu mengantar kekasihnya ke Desa Tompaso Dua. Namun, saat hendak mengantar korban pulang, pelaku diduga menghentikan kendaraan di sebuah pos kamling yang berada di lokasi sepi.
Di tempat itulah dugaan kekerasan seksual terjadi.
Korban disebut sempat menangis dan berteriak meminta pertolongan. Namun, tiba-tiba pelaku diduga membungkam mulut korban agar aksinya tidak diketahui warga sekitar.
Merasa setuju dan mengalami trauma atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Minahasa melalui Laporan Polisi Nomor: LP/283/V/2026/SPKT/Polres Minahasa.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku. Hasilnya, AK berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Tompaso.
Saat ini, pelaku tak terduga telah dibawa ke Markas Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan.
Kasus ini kembali menjadi alarm serius terkait pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas remaja di sejumlah wilayah pedesaan di Sulawesi Utara.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya fokus pada proses pidana, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar