Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Wajib Bayar Rp809,59 Miliar

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Wajib Bayar Rp809,59 Miliar

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Pendiri Gojek itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai usia terdakwa yang masih produktif serta peluangnya untuk tetap memberikan kontribusi kepada masyarakat menjadi alasan hukuman tidak dijatuhkan pada batas maksimal.

Dalam pertimbangan hukum setebal 1.146 halaman, majelis hakim menilai Nadiem berada pada posisi pengambil kebijakan tertinggi di kementerian sehingga memiliki tanggung jawab penuh terhadap arah proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Hakim menyebut terdakwa menandatangani berbagai kebijakan yang mengarahkan penggunaan ekosistem Google melalui perangkat Chromebook dan Chrome OS.

Kebijakan itu dinilai tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai terhadap kebutuhan di lapangan, terutama di wilayah terpencil, sehingga pelaksanaannya menimbulkan kerugian negara.

Namun demikian, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya penerimaan suap, kickback, maupun aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi Nadiem.

Hakim juga menyatakan tidak terbukti bahwa terdakwa masih mengendalikan bisnis Gojek setelah menjabat sebagai menteri.

Atas dasar itu, majelis membebaskan Nadiem dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi menyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Sidang putusan turut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota, Andy Saputra.

Dalam pendapat berbeda tersebut, Andy menilai perkara korupsi sebagai kejahatan kerah putih harus dibuktikan dengan standar pembuktian yang sangat tinggi.

Menurutnya, jaksa belum mampu membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.

Karena tidak ditemukan bukti aliran dana kepada Nadiem, hakim anggota itu berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah faktor yang memberatkan hukuman.

Perbuatan terdakwa dinilai dilakukan secara terencana, menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri, serta berdampak terhadap program digitalisasi pendidikan, khususnya bagi peserta didik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak dalam pengembangan inovasi teknologi sebelum menjabat sebagai menteri.

Usai mendengar putusan, Nadiem menyatakan menolak vonis tersebut dan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.

Menurutnya, tidak adanya bukti penerimaan uang justru dijadikan dasar untuk membangun dugaan bahwa dirinya menyembunyikan tindak pidana korupsi.

Ia juga tetap berkeyakinan bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS merupakan pilihan yang dapat menghemat biaya operasional negara dibanding alternatif sistem operasi lain.

Di luar ruang sidang, ratusan pendukung, termasuk pengemudi ojek online, terlihat berkumpul memberikan dukungan moral kepada mantan menteri tersebut.

Putusan Pengadilan Tipikor ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga proses peradilan berikutnya.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Optimalisasi Layanan Polisi 110, Polri Gelar Forum Tematik

    Optimalisasi Layanan Polisi 110, Polri Gelar Forum Tematik

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 378
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Polri terus memperkuat Layanan Polisi 110 sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang cepat, responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penguatan tersebut dibahas dalam Forum Tematik Bakohumas Polri Tahun Anggaran 2026 bertema “Optimalisasi Layanan Polisi 110 dalam Mendukung Pelayanan Publik Presisi” yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Forum tersebut diikuti […]

  • Standar Gizi MBG Ramadan Naik Kelas, Transparansi Pengelolaan Anggaran Dipertegas

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan terus diperkuat dari sisi standar gizi dan tata kelola anggaran. Pemerintah memastikan pelaksanaan program unggulan ini tetap memenuhi prinsip kualitas, ketepatan sasaran, serta transparansi penggunaan dana negara di tengah meningkatnya jumlah penerima manfaat secara signifikan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan komitmen lembaganya […]

  • Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Besar Miras Tradisional, Nilai Hampir 10 Ton

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 360
    • 0Komentar

    SAMARINDA, PRONews5.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam jumlah besar, yakni hampir 10 ton, pada Senin (23/2/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi barang ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Unit […]

  • Di Tengah Gejolak Dunia, APBN Indonesia Tetap Tangguh

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah memastikan perekonomian nasional tetap kuat meski dunia menghadapi eskalasi konflik geopolitik dan ketidakpastian global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan APBN berperan sebagai shock absorber untuk meredam guncangan ekonomi dan menjaga stabilitas dari tekanan eksternal. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta pada 11 Maret 2026 lalu, sekaligus memaparkan […]

  • Siltap Rp12,6 Juta Dipersoalkan! Mantan Hukum Tua Wineru Kembali Diadukan ke Jaksa

    Siltap Rp12,6 Juta Dipersoalkan! Mantan Hukum Tua Wineru Kembali Diadukan ke Jaksa

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM— Dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wineru, Kecamatan Kakas, kembali memanas. Mantan Hukum Tua Desa Wineru, Herman Supriatna, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa atas dugaan penggelapan Penghasilan Tetap (Siltap) empat perangkat desa yang ditahan selama tiga bulan berturut-turut, periode Juni hingga Agustus 2026. Laporan resmi tertanggal 1 Oktober 2026 […]

  • Mantan Kader PDIP Gabung PSI, Franciscus Enoch: Berbeda Pilihan Politik Sah, Jangan Lupakan Sejarah Perjuangan

    Mantan Kader PDIP Gabung PSI, Franciscus Enoch: Berbeda Pilihan Politik Sah, Jangan Lupakan Sejarah Perjuangan

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 567
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Anggota DPRD Minahasa sekaligus kader PDI Perjuangan, Franciscus Enoch, menanggapi keputusan mantan kader PDIP, James Sumendap, yang memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurut Franciscus Enoch, perpindahan partai merupakan hak politik setiap warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap keputusan politik tetap disertai penghormatan terhadap sejarah […]

expand_less