Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Wajib Bayar Rp809,59 Miliar
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- visibility 222
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar dalam kasus korupsi proyek Chromebook. (Foto. Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Pendiri Gojek itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai usia terdakwa yang masih produktif serta peluangnya untuk tetap memberikan kontribusi kepada masyarakat menjadi alasan hukuman tidak dijatuhkan pada batas maksimal.
Dalam pertimbangan hukum setebal 1.146 halaman, majelis hakim menilai Nadiem berada pada posisi pengambil kebijakan tertinggi di kementerian sehingga memiliki tanggung jawab penuh terhadap arah proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Hakim menyebut terdakwa menandatangani berbagai kebijakan yang mengarahkan penggunaan ekosistem Google melalui perangkat Chromebook dan Chrome OS.
Kebijakan itu dinilai tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai terhadap kebutuhan di lapangan, terutama di wilayah terpencil, sehingga pelaksanaannya menimbulkan kerugian negara.
Namun demikian, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya penerimaan suap, kickback, maupun aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi Nadiem.
Hakim juga menyatakan tidak terbukti bahwa terdakwa masih mengendalikan bisnis Gojek setelah menjabat sebagai menteri.
Atas dasar itu, majelis membebaskan Nadiem dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi menyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Sidang putusan turut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota, Andy Saputra.
Dalam pendapat berbeda tersebut, Andy menilai perkara korupsi sebagai kejahatan kerah putih harus dibuktikan dengan standar pembuktian yang sangat tinggi.
Menurutnya, jaksa belum mampu membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.
Karena tidak ditemukan bukti aliran dana kepada Nadiem, hakim anggota itu berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah faktor yang memberatkan hukuman.
Perbuatan terdakwa dinilai dilakukan secara terencana, menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri, serta berdampak terhadap program digitalisasi pendidikan, khususnya bagi peserta didik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak dalam pengembangan inovasi teknologi sebelum menjabat sebagai menteri.
Usai mendengar putusan, Nadiem menyatakan menolak vonis tersebut dan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.
Menurutnya, tidak adanya bukti penerimaan uang justru dijadikan dasar untuk membangun dugaan bahwa dirinya menyembunyikan tindak pidana korupsi.
Ia juga tetap berkeyakinan bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS merupakan pilihan yang dapat menghemat biaya operasional negara dibanding alternatif sistem operasi lain.
Di luar ruang sidang, ratusan pendukung, termasuk pengemudi ojek online, terlihat berkumpul memberikan dukungan moral kepada mantan menteri tersebut.
Putusan Pengadilan Tipikor ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga proses peradilan berikutnya.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar