Mantan Plt Ketua Sinode GMIM Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- visibility 406
- comment 0 komentar
- print Cetak

Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Jl. Bethesda No.62, Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado. (Gambar: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa berinisial Pdt. JR sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Suryadi, dalam konferensi pers di Mapolda, Senin (20/4/2026).
Menurut Suryadi, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Tersangka sudah dimintai keterangan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Pdt. JR dengan Pasal 391 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat ini, berkas perkara sedang dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Perkara ini berkaitan dengan penunjukan pejabat sementara (Pjs) Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM.
Dalam kondisi tersebut, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Plt diduga menerbitkan surat undangan rapat, meski kewenangan administratif berada pada pejabat sementara.
Akibatnya, beredar dua undangan untuk agenda yang sama sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan peserta rapat dan mengganggu jalannya kegiatan.
“Peserta lebih banyak menghadiri undangan yang diterbitkan Plt dibanding undangan resmi dari Pjs. Di situ muncul persoalan,” kata Suryadi.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa surat yang diterbitkan tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
Atas dasar itu, penyidik menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana pemalsuan surat. Saat ini, proses hukum memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar