Polda Sulut Diminta Usut Galian C Diduga Tanpa Izin di Rinegetan
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
- visibility 125
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM — Aktivitas galian C berupa penambangan batu yang diduga belum mengantongi perizinan kembali berlangsung di kawasan Sabit, Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Kondisi ini mendorong desakan agar Polda Sulawesi Utara turun tangan memeriksa legalitas kegiatan serta pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Lokasi penambangan tersebut disebut berada di belakang sebuah gereja dan berbatasan langsung dengan kawasan rumah ibadah.
Aktivitas itu juga disebut berlangsung tidak jauh dari pusat pemerintahan dan aparat penegak hukum, bahkan sumber menyebut jaraknya kurang dari satu kilometer dari Markas Polres Minahasa.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas di kawasan tersebut bukan kegiatan baru.
Seorang sumber yang mengetahui aktivitas pertambangan di lokasi itu menyebut pengelolanya merupakan pemain lama dan mengarah kepada seseorang berinisial BW alias Gusdur.
“Dia pemain lama,” ungkap sumber tersebut. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.
Namun, informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pengelola tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Penyebutan inisial dalam pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Persoalan perizinan menjadi bagian penting dalam aktivitas galian C di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang pernah diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Minahasa beberapa bulan sebelumnya, keberadaan kegiatan penambangan di lokasi itu belum tercatat memiliki dokumen perizinan lingkungan maupun kesesuaian tata ruang.
Saat dikonfirmasi kala itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Novri Lontaan menyatakan tidak terdapat izin lingkungan untuk lokasi yang dimaksud.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas PUPR Minahasa Rivai Mamonto, yang menyebut persoalan tata ruang di lokasi tersebut juga tidak memiliki dasar perizinan sebagaimana mestinya.
Keterangan kedua pejabat tersebut menjadi penting karena kegiatan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas mengambil material batu dari dalam tanah, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan, tata ruang, keselamatan serta legalitas usaha.
Indikasi persoalan perizinan juga sebelumnya dikonfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.
Kala itu, Dinas ESDM Sulut yang masih dipimpin Fransiskus Maindoka menyatakan lokasi tersebut tidak mengantongi izin dari Dinas ESDM Provinsi Sulut.
Jika keterangan tersebut masih sesuai dengan kondisi administrasi saat ini, maka keberadaan aktivitas penambangan di kawasan Sabit patut diperiksa kembali oleh instansi berwenang, terutama terkait dasar hukum kegiatan, pemegang izin, status lahan, dokumen lingkungan serta kesesuaian dengan tata ruang.
Pertanyaan berikutnya justru berada pada aspek pengawasan.
Apabila benar aktivitas penambangan berlangsung tanpa izin sebagaimana disebutkan oleh sejumlah pejabat sebelumnya, maka perlu ditelusuri bagaimana kegiatan tersebut dapat kembali berjalan secara terbuka.
Terlebih lokasi disebut berada relatif dekat dengan Markas Polres Minahasa.
Kondisi itu tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran oleh aparat. Namun, kedekatan lokasi dengan pusat penegakan hukum menjadi alasan kuat bagi pihak berwenang untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memang memiliki legalitas atau justru berlangsung tanpa dasar izin.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan aktivitas baru, kegiatan lama yang kembali beroperasi, atau aktivitas yang dilakukan berdasarkan dokumen tertentu yang belum diketahui oleh pemerintah daerah.
Aktivitas galian C perlu dilihat lebih luas daripada sekadar persoalan pengambilan material.
Jika dilakukan tanpa pengendalian, penambangan batu berpotensi menimbulkan perubahan kontur tanah, sedimentasi, kerusakan lingkungan, gangguan terhadap akses masyarakat hingga persoalan keselamatan di sekitar lokasi.
Posisi lokasi yang disebut berdekatan dengan rumah ibadah juga membuat aspek keselamatan dan dampak lingkungan menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat ada atau tidaknya aktivitas alat berat di lapangan. Aparat dan instansi teknis perlu menelusuri siapa pengelolanya, siapa pemilik atau penguasaan lahannya, dari mana material dijual, ke mana material dibawa, apakah terdapat dokumen perizinan, serta apakah seluruh kewajiban lingkungan dan tata ruang telah dipenuhi.
Dengan adanya keterangan dari pemerintah daerah dan Dinas ESDM Sulut sebelumnya mengenai tidak ditemukannya izin, Polda Sulut dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila aktivitas tersebut benar kembali berlangsung.
Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan hukum berlaku sama terhadap setiap kegiatan pertambangan.
Jika ternyata memiliki izin, dokumen tersebut perlu diperlihatkan dan diverifikasi. Sebaliknya, apabila benar tidak memiliki izin, aparat penegak hukum bersama instansi teknis perlu mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar